Hal-hal mengenai Pinjam Pakai milik negara berdasarkan regulasi yang jelas

 

Pinjam Pakai milik negara

Dalam pemanfaatannya aset negara ada dinamakan pinjam pakai milik negara, apa yang anda ketahui tentang Pinjam Pakai milik negara berdasarkan regulasi yang jelas. Berikan gambaran contoh yang ada di daerah anda dari pinjam pakai milik negara tersebut.

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, seperti hibah.
• Barang milik negara dapat diklasifikasikan dalam dua jenis utama:
1. Benda privat (private domain): adalah barang-barang milik negara yang pemanfaatannya hanya untuk peningkatan pegawai. Seperti mobil dinas pegawai.
2. Benda public domain : benda atau barang milik negara yang digunakan untuk kepentingan umum. Artinya masyarakat umum dapat memanfaatkan atau menggunakan barang publik tersebut, seperti jalan raya, jembatan, gedung pemerintahan, jaringan listrik atau bentuk barang dinas yang digunakan umum tanpa memerlukan izin.

Pinjam Pakai Barang Milik Negara

Pengertian Pinjam pakai barang milik negara adalah penyerahan penggunaan barang milik neegara antara pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu, tanpa menerima imbalan. kemudian setelah jangka waktu berakhir, barang milik negara tersebut diserahkan kembali kepada pemerintah pusat.
• Pinjam pakai dibagi menjadi dua jenis:
1. Pinjam pakai yang dilakukan oleh pengelola barang
2. Pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan oleh pihak pengguna barang
• Subjek : Pihak yang dapat meminjam pakai adalah Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
• Objek : BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan, baik itu seluruhnya maupun sebagian sesuai pasal 50
• Jangka Waktu : Paling lama 5 (lima) tahun sejak dilakukan penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang sesuai pasal 51
• Kontribusi : Manfaat ekonomi dan/atau sosial Pemerintahan Daerah atau Pemerintahan Desa.

Pengertian pinjam pakai,menurut Lampiran III PMK No 96/PMK.06/2007, dinyatakan sebagai berikut :

"Pinjam pakai barang milik negara adalah penyerahan penggunaan barang milik negara antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan, setelah jangka waktu berakhir, barang milik negara tersebut diserahkan kembali kepada pemerintah pusat."

Dalam hal pinjam pakai, pihak yang terlibat adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam proses pinjam pakai, sifatnya adalah cuma-cuma karena tidak ada biaya yang harus dibayar oleh pemerintah daerah sebagai pihak penyewa. Barang milik negara yang bisa dijadikan objek pinjam pakai itu terbatas pada tanah atau bangunan yang ada di atasnya. Sementara itu, untuk objek pinjam pakai barang milik negara yang dilakukan oleh pengguna BMN dengan pemerintah daerah, tidak hanya berupa tanah atau bangunan di atasnya, tetapi dapat juga barang-barang milik negara, seperti peralatan-peralatan ataupun sarana dan prasarana, selain tanah dan bangunan.Dalam proses pinjam pakai terhadap barang milik negara, jangka waktu peminjaman terhadap barang milik negara tersebut paling lama 2 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian pinjam pakai dan dapat diperpanjang.

Contoh dari pinjam pakai adalah apa yang dilakukan pemerintah daerah dengan mengajukan izin pinjam pakai untuk gedung atau tanah serta barang milik negara lainnya, baik yang dikelola oleh BMN maupun pengguna BMN, guna pelayanan publik, misalnya untuk sekolah atau kepentingan umum lainnya.

Seperti halnya sebuah peraturan yang senantiasa mengalami perubahan dan perbaikan, aturan terkait pemanfaatan BMN juga banyak mengalami perubahan dari masa ke masa. Aturan terkait pemanfaatan BMN mulai muncul pada tahun 1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara/Kekayaan Negara. Dalam keputusan ini, bentuk pemanfaatan yang berlaku sesuai keputusan tersebut hanya ada tiga, yaitu disewakan, bangun guna serah, dan dipinjamkan.

Pada tahun 2007, diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang mencabut KMK Nomor 470/KMK.01/1994. Aturan ini lebih merinci tata cara pengelolaan dan penatausahaan BMN. Terdapat tambahan dan perubahan nomenklatur pada pasal bentuk pemanfaatan, yaitu sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan serta bangun guna serah dan bangun serah guna.

Dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), PMK 96/PMK.06/2007 dipecah menjadi beberapa aturan tersendiri sesuai dengan jenis pengelolaan BMN. Pemanfaatan sendiri terpecah menjadi tiga, yakni PMK Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, PMK Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara yang telah diubah menjadi PMK Nomor 57/PMK.06/2016, serta PMK Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur yang telah diubah menjadi PMK Nomor 65/PMK.06/2016.

Pada tahun 2020, terbitlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara sebagai simplifikasi seluruh peraturan terkait pemanfaatan BMN hingga saat ini.


BENTUK PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

Sesuai dengan PMK Nomor 115/PMK.06/2020, karakteristik dan penjelasan terkait bentuk-bentuk pemanfaatan BMN dapat dijabarkan sebagai berikut.

1. SEWA

Definisi : Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

Subjek : Pihak yang dapat menyewa antara lain Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Desa, Perorangan, Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara dan badan usaha lainnya.

Objek : BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan, baik itu seluruhnya maupun sebagian.

Jangka waktu : Paling lama 5 (lima) tahun sejak dilakukan penandatanganan perjanjian dengan periode jam, hari, bulan maupun tahun dan dapat diperpanjang.

Kontribusi : Nilai sewa.

Contoh : Sewa ruangan ATM, sewa Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, dll.

2. PINJAM PAKAI

Definisi : Pemanfaatan BMN melalui penyerahan penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dalam Jangka Waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir, diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.

Subjek : Pihak yang dapat meminjam pakai adalah Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

Objek : BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan, baik itu seluruhnya maupun sebagian.

Jangka Waktu : Paling lama 5 (lima) tahun sejak dilakukan penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang.

Kontribusi : Manfaat ekonomi dan/atau sosial Pemerintahan Daerah atau Pemerintahan Desa.

Contoh : Pinjam Pakai Kendaraan Dinas, Pinjam Pakai Gedung Kantor, dll.

3. KERJA SAMA PEMANFAATAN (KSP)

Definisi : Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.

Subjek : Pihak yang menjadi mitra KSP adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau swasta kecuali perorangan.

Objek : BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan, baik itu seluruhnya maupun sebagian.

Jangka Waktu : Paling lama 30 (tiga puluh) tahun, untuk KSP Penyediaan infrastruktur paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang.

Kontribusi : Kontribusi tetap dan pembagian keuntungan.

Contoh : KSP Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, dll.

4. BANGUN GUNA SERAH (BGS)/BANGUN SERAH GUNA (BSG)

Definisi : BANGUN GUNA SERAH adalah pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

BANGUN SERAH GUNA adalah pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

Subjek : Pihak yang menjadi mitra BGS/BSG adalah BUMN, BUMD, Swasta kecuali perorangan atau Badan Hukum Lainnya.

Objek : BMN berupa tanah

Jangka Waktu : Paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak penandatanganan perjanjian dan tidak dapat diperpanjang.

Kontribusi : Kontribusi tahunan dan hasil BGS/BSG

Contoh : BGS Kompleks Tanah yang dikelola Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPGBK) Senayan, DKI Jakarta, dll.

5. KERJA SAMA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR (KSPI)

Definisi : Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Subjek : Pihak yang menjadi mitra KSPI adalah Badan Usaha Swasta berbentuk PT, Badan Hukum asing, BUMN, BUMD, Anak perusahaan BUMN, dan Koperasi.

Objek : BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan, baik itu seluruhnya maupun sebagian.

Jangka Waktu : Paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang.

Kontribusi : Barang hasil KSPI dan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback).

Contoh : KSPI Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat, dll.

6. KERJA SAMA TERBATAS UNTUK PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR (KETUPI)

Definisi : Pemanfaatan BMN melalui optimalisasi BMN untuk meningkatkan fungsi operasional BMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan infrastruktur lainnya.

Subjek : Pelaksana KETUPI adalah Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN (PJPB) dan Badan Layanan Umum (BLU) dengan mitra BUMD, Swasta berbentuk PT, Badan Hukum Asing atau Koperasi.

Objek : BMN berupa tanah dan/atau bangunan beserta fasilitasnya.

Jangka Waktu : Paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang.

Kontribusi : Pembayaran dana di muka (upfront payment) dan Aset hasil KETUPI

Contoh : Pembangunan Jalan Tol, Bendungan dan Pelabuhan yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara (BLU LMAN) melalui skema KETUPI, dll.


Beberapa contoh Pemanfaatan BMN yang telah berhasil dilakukan dalam kondisi tertentu berupa bencana non alam pandemi COVID-19, yaitu:

1. Pinjam Pakai BMN berupa Polymerase Chain Reaction (PCR) milik Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) kepada Laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD di Pekanbaru, Mataram, dan Gorontalo.

2. Pinjam Pakai BMN berupa Tanah dan bangunan aset eks-kelolaan PT PPA oleh DJKN kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk dimanfaatkan sebagai Kantor Dewan Kerajinan Nasional Daerah dan UMKM Center binaan LPEI.

Komentar