Kapan penggunaan istilah “perundang-undangan” dan “peraturan perundang-undangan” digunakan dalam Ilmu Perundang-Undangan.

Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan
Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan (Gesetzgebungswissenschaft) atau science of legislation (wetgevingswetenschap) merupakan ilmu interdisipliner yang mempelajari tentang pembentukan peraturan negara. Hal ini tidak lepas dari pada tokoh-tokoh utama yang mencetuskan bidang ilmu ini antara lain adalah Peter Noll (1973) dengan istilah Gesetzgebungslehre, Jurgen Roodig (1975) dengan istilah wetgevingsleer atau wetgevingskunde, dan W.G. van der Velden (1988) dengan istilah wetgevingstheorie. Sedangkan di Indonesia hal ini diajukan oleh A. Hamid S. Attamimi (1975) dengan istilah Ilmu Pengetahuan

Perundang-undangan. Dimana ilmu tersebut melahirkan istilah Perundang-undangan yang sekarang banyak digunakan dalam ilmu hukum.
Diketahui bahwa Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan merupakan ilmu-ilmu interdisipliner yang berhubungan dengan ilmu politik dan sosiologi, secara garis besar dibagi menjadi 2 (dua) bagian besar, yakni:
1. Teori Perundang-undangan, yang berorientasi pada mencari kejelasan dan kejernihan makna atau pengertian-pengertian, dan bersifat kognitif.
2. Ilmu Perundang-undangan, yang berorientasi pada melakukan perbuatan dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan, dan bersifat normatif.

Attamimi juga menjelaskan bahwa Ilmu Perundang-undangan yang berorientasi kepada melakukan perbuatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan bersifat normatif mengikuti ketentuan-ketentuan hukum tata negara dan hukum administrasi, sedangkan Teori Perundang-undangan berorientasi kepada membentuk pengertian-pengertian dan menjernihkannya serta bersifat kognitif menyangkut dasar-dasar bagi hukum di bidang perundang-undangan positif.
Seperti halnya di Indonesia, dalam berbagai literatur banyak dikenal berbagai istilah seperti perundangan, Perundang-undangan, peraturan Perundang-undangan, dan peraturan negara.

Komentar