Berdasarkan teori
kekuasaan negara yang dikemukakan oleh Montesquieu dibagi menjadi tiga yaitu:
a. Kekuasaan
Eksekutif,kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan.
b. Kekuasaan
Legislatif,kekuasaan untuk melaksanakan pemerintahan.
c. Kakuasaan
Yudikatif,kekuasaan untuk mengadili.
Dalam perkembangan negara hukum modern, yaitu fungsi pemerintah(eksekutif)
demikian kuatnya dalam menjalankan kekuasaannya,secara bersamaan telah muncul
satu kekuasaan baru yang menurut Crince le Roy menjadi kekuasaan keempat atau
disebut de vierde macht/the fouth branch of the government, disamping tiga
kekuasaan yang sudah ada. Kekuasaan yang dimaksud sebagai kekuasaan keempat
tersebut adalah kekuasaan yang ada pada aparatur negara.
Aparatur negara dianggap sebagai kekuasaan keempat dalam struktur kekuasaan
negara, disamping eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Aparatur negara dalam
pemerintahan mempunyai kekuasaan berbasis pada kewenangan nyata yang dijalankan
dalam keseharian. Aparatur negara tidak hanya mengemban kekuasaan di bidang
eksekutorial sebagaimana kekuasaan eksekutif, tetapi juga menjalankan fungsi2
kuasa legislatif.
Namun, penggunaan istilah kekuasaan keempat ini lebih banyak di wilayah
praktikal sebab banyak pula para sarjana yang menganggap bahwa yang dimaksud
dengan kekuasaan keempat bukanlah aparatur negara melainkan justru kekuasaan
yang bersumber pada media massa. hal ini mengingat pertumbuhan media massa
dewasa ini begitu pesat sebagai institusi yang melakukan kontrol atas jalannya
pemerintahan. penulis buku hukum administrasi Indonesia tidak sependapat dengan
pernyataan bahwa media massa merupakan bagian dari kekuasaan, mengingat
kelengkapan dari kekuasaan adalah instrumen kekuasaan yang dapat digunakan
untuk mempertahankan kekuasaan itu sendiri.
Menurut Montesque mengatakan bahwa kekuasaan negara pada
dasarnya terbagi dalam tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislative, eksekutif
dan yudikatif. Dalam perkembangan negara hukum modern, yaitu fungsi pemerintah
(eksekutif) demikian kuatnya dalam menjalankan kekuasaannya. Menurut Crinse le
Roy menjadi kekuasaan keempat atau disebut de vierde machtthe fourth branch of
the govermentl, disamping tiga kekuasaan yang sudah ada. Yang dimaksud dengan
kekuasaan keempat adalah kekuasaan yang ada pada aparatur negara yang dapat
dilihat dan disebabkan fakta dan realita dalam kehidupan negara sehari-hari,
yaitu aparatur negara dalam pemerintah mempunyai kekuasaan berbasis pada
kewenangan nyata yang dijalankan dalam keseharian. Aparatur negara tidak hanya
mengemban kekuasaan dibidang eksekutorial sebagaimana kekuasaan eksekutif,
tetapi juga menjalankan fungsi-fungsi kuasa legistalive. Hal itu disebabkan
dalam praktik keseharian para aparatur negara dengan kewenangan yang
dimilikinya telah mengeluarkan berbagai produk hukum tertentu yang mempunyai
daya ikat yang kuat untuk mengatur warna negara. ASN dapat dibagi menjadi 3
yaitu PNS, TNI dan POLRI.
Sebagai contoh yaitu pemerintahan ingin mengeluarkan
kebijakan alokasi anggaran untuk masyarakat miskin, maka terlebih dahulu
pemerintah meminta ASN yang bekerja di bidang kementrian sosial dan badan pusat
statistik untuk mendata masyarakat miskin tersebut. Setelah datanya valid
barulah pemerintah mengalokasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat yang
berhak menerima program tersebut. Dalam hal ini secara tidak langsung aparatur
sipil negara berperan dalam hal pengambilan keputusan/kebijakan.
Contoh lain adalah adanya pandemic Covid-19 dimana
setiap masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan, maka ASN dari dinas
kesehatan memberikan usulan tentang protokol kesehatan apa saja dasar yang
harus dilakukan oleh rakyat kepada pemerintah, kemudian barulah pemerintah
mengeluarkan aturan dan peraturan terkait protokol kesehatan hal ini menandakan
bahwa ASN juga berperan dalam pembuatan keputusan.
Contoh lainnya, dalam eksekutif, diberikan kewenangan untuk
melakukan sanksi pidana atau administrasi demi menegakkan peraturan perundangan
yang berlaku. Demikian juga Bidang legislatif yang mempunyai kekuasaan
budgeting sebagai instrumen untuk mengontrol pemerintah. sementara itu, dalam
kekuasaan media massa, keberadaan instrumen yang berguna untuk menegakkan
kekuasaannya tidak ada dan lebih banyak bergerak di wilayah moral masyarakat
(social morality). Sedangkan aparatur negara sebagai instrumen utama pemerintah
melaksanakan tugas pemerintahan dalam keseharian. Tugas tersebut melaksanakan
segenap tugas manajemen pemerintahan, baik dari perancangan, pelaksanaan maupun
evaluasi dan monitoring.
Komentar
Posting Komentar