Maksud dari Apartur Sipil Negara (ASN) menempati “kekuasaan keempat” setelah kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

 

kekuasaan keempat

Berdasarkan teori kekuasaan negara yang dikemukakan oleh Montesquieu dibagi menjadi tiga yaitu:

a. Kekuasaan Eksekutif,kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan.

b. Kekuasaan Legislatif,kekuasaan untuk melaksanakan pemerintahan.

c. Kakuasaan Yudikatif,kekuasaan untuk mengadili.

Dalam perkembangan negara hukum modern, yaitu fungsi pemerintah(eksekutif) demikian kuatnya dalam menjalankan kekuasaannya,secara bersamaan telah muncul satu kekuasaan baru yang menurut Crince le Roy menjadi kekuasaan keempat atau disebut de vierde macht/the fouth branch of the government, disamping tiga kekuasaan yang sudah ada. Kekuasaan yang dimaksud sebagai kekuasaan keempat tersebut adalah kekuasaan yang ada pada aparatur negara.

Aparatur negara dianggap sebagai kekuasaan keempat dalam struktur kekuasaan negara, disamping eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Aparatur negara dalam pemerintahan mempunyai kekuasaan berbasis pada kewenangan nyata yang dijalankan dalam keseharian. Aparatur negara tidak hanya mengemban kekuasaan di bidang eksekutorial sebagaimana kekuasaan eksekutif, tetapi juga menjalankan fungsi2 kuasa legislatif.

Namun, penggunaan istilah kekuasaan keempat ini lebih banyak di wilayah praktikal sebab banyak pula para sarjana yang menganggap bahwa yang dimaksud dengan kekuasaan keempat bukanlah aparatur negara melainkan justru kekuasaan yang bersumber pada media massa. hal ini mengingat pertumbuhan media massa dewasa ini begitu pesat sebagai institusi yang melakukan kontrol atas jalannya pemerintahan. penulis buku hukum administrasi Indonesia tidak sependapat dengan pernyataan bahwa media massa merupakan bagian dari kekuasaan, mengingat kelengkapan dari kekuasaan adalah instrumen kekuasaan yang dapat digunakan untuk mempertahankan kekuasaan itu sendiri.

 Menurut Montesque mengatakan bahwa kekuasaan negara pada dasarnya terbagi dalam tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislative, eksekutif dan yudikatif. Dalam perkembangan negara hukum modern, yaitu fungsi pemerintah (eksekutif) demikian kuatnya dalam menjalankan kekuasaannya. Menurut Crinse le Roy menjadi kekuasaan keempat atau disebut de vierde machtthe fourth branch of the govermentl, disamping tiga kekuasaan yang sudah ada. Yang dimaksud dengan kekuasaan keempat adalah kekuasaan yang ada pada aparatur negara yang dapat dilihat dan disebabkan fakta dan realita dalam kehidupan negara sehari-hari, yaitu aparatur negara dalam pemerintah mempunyai kekuasaan berbasis pada kewenangan nyata yang dijalankan dalam keseharian. Aparatur negara tidak hanya mengemban kekuasaan dibidang eksekutorial sebagaimana kekuasaan eksekutif, tetapi juga menjalankan fungsi-fungsi kuasa legistalive. Hal itu disebabkan dalam praktik keseharian para aparatur negara dengan kewenangan yang dimilikinya telah mengeluarkan berbagai produk hukum tertentu yang mempunyai daya ikat yang kuat untuk mengatur warna negara. ASN dapat dibagi menjadi 3 yaitu PNS, TNI dan POLRI.

Sebagai contoh yaitu pemerintahan ingin mengeluarkan kebijakan alokasi anggaran untuk masyarakat miskin, maka terlebih dahulu pemerintah meminta ASN yang bekerja di bidang kementrian sosial dan badan pusat statistik untuk mendata masyarakat miskin tersebut. Setelah datanya valid barulah pemerintah mengalokasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat yang berhak menerima program tersebut. Dalam hal ini secara tidak langsung aparatur sipil negara berperan dalam hal pengambilan keputusan/kebijakan.

Contoh lain adalah adanya pandemic Covid-19 dimana setiap masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan, maka ASN dari dinas kesehatan memberikan usulan tentang protokol kesehatan apa saja dasar yang harus dilakukan oleh rakyat kepada pemerintah, kemudian barulah pemerintah mengeluarkan aturan dan peraturan terkait protokol kesehatan hal ini menandakan bahwa ASN juga berperan dalam pembuatan keputusan.

Contoh lainnya, dalam eksekutif, diberikan kewenangan untuk melakukan sanksi pidana atau administrasi demi menegakkan peraturan perundangan yang berlaku. Demikian juga Bidang legislatif yang mempunyai kekuasaan budgeting sebagai instrumen untuk mengontrol pemerintah. sementara itu, dalam kekuasaan media massa, keberadaan instrumen yang berguna untuk menegakkan kekuasaannya tidak ada dan lebih banyak bergerak di wilayah moral masyarakat (social morality). Sedangkan aparatur negara sebagai instrumen utama pemerintah melaksanakan tugas pemerintahan dalam keseharian. Tugas tersebut melaksanakan segenap tugas manajemen pemerintahan, baik dari perancangan, pelaksanaan maupun evaluasi dan monitoring.

Komentar