Hukum Administrasi Negara menurut L.J Van Apeldoorn menafsirkan pengertian hukum administrasi negara sebagai segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaan yang diserahi tugas pemerintahan tersebut. Hukum administrasi negara menunjukkan bahwa HAN memiliki ciri-ciri yang meliputi :
Iyalah hukum tata usaha negara/hukum tata
pemerintahan adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat
perlengkapan pemerintahan dan badan-badan kenegaraan serta majelis-majelis
pengadilan khusus diserahi pengadilan tata usaha negara.
2.Kranenburg
Iyalah hukum administrasi negara adalah meliputi
hukum yang mengatur susunan dan wewenang khusus dari alat perlengkapan
badan-badan seperti kepegawaian (termasuk mengenai pensiun), peraturan wajib
militer,pengaturan mengenai pendidikan/pengajaran, peraturan mengenai jaminan
sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan, peraturan jaminan
orang miskin dan sebagainya.
Ada beberapa hal sumber hukum formal dari hukum
administrasi negara, yaitu:
1.Peraturan perundang-undangan adalah hukum
tertulis yang dibuat, ditetapkan atau dibentuk oleh pejabat yang berwenang yang
berisi tingkah laku yang berlaku dan mengikat secara umum.
2.Kebiasaan atau praktek hukum administrasi
negara. Keputusan yang dikeluarkan oleh alat adminstrasi negara dikenal sebagai
keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Di dalam mengeluarkan
keputusan/ketetapan-ketetapan inilah muncul praktik administrasi negara yang
melahirkan hukum administrasi negara.
3.Yurisprudensi: suatu keputusan hakim atau
keputusan suatu badan peradilan terdahulu yang sudah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap kemudian diikuti oleh hakim yang lain secara terus menerus pada
kasus yang sama.
4.Doktrin atau pendapat ahli
5.Traktat
Adapun subyek hukum administrasi negara antara
lain:
1.Pegawai Negeri
2.Jabatan
3.Negara
Ada beberapa ruang lingkup yang dipelajari hukum
administrasi negara, antara lain:
1.Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip
umum dari administrasi negara.
2.Hukum tentang organisasi negara.
3.Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari
administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis.
4.Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi
negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara.
5.Hukum administrasi pemerintahan darah dan
wilayah, yang dibagi menjadi:
a. Hukum administrasi kepegawaian
b. Hukum administrasi keuangan
c. Hukum administrasi materiil
d. Hukum administrasi perusahaan negara
Komentar
Posting Komentar