Mengapa hukum administrasi negara (HAN) pada hakekatnya bisa berbentuk tertulis dan tidak tertulis

Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara menurut L.J Van Apeldoorn menafsirkan pengertian hukum administrasi negara sebagai segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaan yang diserahi tugas pemerintahan tersebut. Hukum administrasi negara menunjukkan bahwa HAN memiliki ciri-ciri yang meliputi :

1. Adanya hubungan istimewa antara negara dan warganegara
2. Adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenagan pejabat atau Lembaga negara
3. Adanya pejabat-pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian tersebut
    Perihal sumber HAN dibagi menjadi dua jenis yakni sumber hukum formil dan sumber hukum materiil. Dalam hal ini formil ada yang tertulis dan tidak tertulis. Mengapa demikian? Karena perundangan tertulis merupakan sumber utama bagi ketentuan dalam HAN. Apalagi ini meruoakan ketentuan yang bersifat positif dan mempunyai daya paksa yang paling kuat dibandingkan dengan sumber hukum lainnya.
    Lalu dalam hal sumber hukum yang tidak tertulisnya. Yang pertama ada yurisprudensi yang meruoakan putusan yang diambil dari hakim-hakim tata usaha negara yang terdahuhulu dan tentunya mempunyai kekuatan hukum tetap, yang mana ini tidak tertulis. Kedua ada Konvensi/ Kebiasaan, sebetulnya kebiasaan tidak ada aturan yang mendasari, tetapi karena seringnya dilakukan oleh berbagai pihak, kemudian dianggap sebagai suatu hukum, adalah kebiasaan para administrator dalam setiap membuat keputusan. Dalam praktik, sering ditemui kebiasaan-kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang terus-menerus dilakukam dan akhirnya berbagai pihak menganggap hal itu sebagai suatu kewajiban. Lalu yang terakhir Doktrin. Pemanfaatan doktrin sebagai sumber hukum dalam hukum administrasi negara sangat membantu pengembangan hukum administrasi negara. Pada prinsipnya, hukum administrasi negara tidak boleh statis dan harus selalu berkembang mengikuti perkembangan dari masyarakat itu sendiri.

Beberapa pengertian mengenai hukum administrasi negara, antara lain:

1.JHP Bellafroid

Iyalah hukum tata usaha negara/hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dan badan-badan kenegaraan serta majelis-majelis pengadilan khusus diserahi pengadilan tata usaha negara.
2.Kranenburg

Iyalah hukum administrasi negara adalah meliputi hukum yang mengatur susunan dan wewenang khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian (termasuk mengenai pensiun), peraturan wajib militer,pengaturan mengenai pendidikan/pengajaran, peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan, peraturan jaminan orang miskin dan sebagainya.

Ada beberapa hal sumber hukum formal dari hukum administrasi negara, yaitu:

1.Peraturan perundang-undangan adalah hukum tertulis yang dibuat, ditetapkan atau dibentuk oleh pejabat yang berwenang yang berisi tingkah laku yang berlaku dan mengikat secara umum.
2.Kebiasaan atau praktek hukum administrasi negara. Keputusan yang dikeluarkan oleh alat adminstrasi negara dikenal sebagai keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Di dalam mengeluarkan keputusan/ketetapan-ketetapan inilah muncul praktik administrasi negara yang melahirkan hukum administrasi negara.
3.Yurisprudensi: suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan terdahulu yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kemudian diikuti oleh hakim yang lain secara terus menerus pada kasus yang sama.
4.Doktrin atau pendapat ahli
5.Traktat

Adapun subyek hukum administrasi negara antara lain:
1.Pegawai Negeri
2.Jabatan
3.Negara

Ada beberapa ruang lingkup yang dipelajari hukum administrasi negara, antara lain:
1.Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara.
2.Hukum tentang organisasi negara.
3.Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis.
4.Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara.
5.Hukum administrasi pemerintahan darah dan wilayah, yang dibagi menjadi:

a. Hukum administrasi kepegawaian
b. Hukum administrasi keuangan
c. Hukum administrasi materiil
d. Hukum administrasi perusahaan negara
6.Hukum tentang peradilan tata usaha negara.

 

Komentar