Penerapan teori kedaulatan hukum bahwa pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah hukum

Kedaulatan
Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan dimiliki olehbangsa sejak merdeka dari penjajahan bangsa lain. Kedaulatan memiliki sifat permanen, asli, dan tidak tebatas.Kedaulatan Hukum Merupakan Modal awal dalam pembentukan sebuah negara dimana semua elemen masyarakat disatukan dalam paying pemerintahan yang memiliki kedaulatan dalam hukum. Oleh sebab itu kedaulatan membutuhkan hukum yang kuat dalam rangka menjaga kedaulatan tersebut.

Teori kedaulatan hukum menunjukkan bahwa kekuasaan yang tertinggi bukan terletak di tangan raja dan bukan juga berada di tangan negara, melainkan berada ditangan hukum. Teori ini menyatakan bahwa hukum merupakan pernyataan penilaian yang muncul atau bersumber pada kesadaran hukum manusia itu sendiri. Kedaulatan hukum merupakan sumber kedaulatan dimana kesadaran hukum seseorang akan membuatnya mampu membedakan mana sesuatu yang adil dan mana sesuatu yang tidak adil. Teori ini juga dapat dikaitkan dengan prinsip Rule of Law yang dikembangkan oleh seorang A.V. Dicey. Prinsip yang kemudian berkembang di Amerika Serikat juga menjadi jargon The Rule of Law and Not a Man yakni prinsip yang menganggap bukan orang yang menjadi pemimpin tetapi hukum sebagai pemimpin itu sendiri. Berdasarkan pemikiran teori ini, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah yang membimbing kekuasaan pemerintahan. Etikanormatif negara yang menjadikan hukum sebagai “panglima” mewajibkan penegakan hukum dan penyelenggara negara dibatasi oleh hukum.

Teori kedaulatan hukum jika dikaitkan dengan penerapannya di Indonesia bisa ditemukan di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, isinya adalah negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya negara kita bukan negara kekuasaan. Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku. Misalnya peraturan berlalu lintas di jalan raya diatur oleh peraturan lalu lintas dan menebang pohoh dihutan diatur oleh peraturan, supaya tidak terjadi penggundulan hutan yang berakibat banjir. Selain itu dapat dilihat dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 juga merupakan dasar bahwa negara kita menganut kedaulatan hukum isi lengkapnya adalah segala warga negara bersamaan kedudukkanya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Maknanya bahwa setiap warga negara yang ada di wilayah negara kita kedudukan sama di dalam hukum, jika melanggar hukum siapapun akan mendapat sanksi. Misalnya rakyat biasa, atau anak pejabat jika mereka melanggar harus diberikan sanksi, mungkin berupa kurungan (penjara) atau dikenakan denda.

Pada dasarnya, teori ini menjelaskan bahwa kedaulatan negara dipegang oleh rakyat. Sehingga rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di negara bersangkutan.Munculnya teori ini berangkat pada fakta begitu mutlaknya kekuasaan penguasa tunggal suatu negara. Penguasa tunggal ini memiliki kecenderungan untuk memimpin dengan sekehendak hatinya atau tanpa batas. Teori ini hadir untuk mengimbangi kekuasaan tunggal pemimpin negara. Adapun teori kedaulatan rakyat kemudian diberi pengertian sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Teori kedaulatan rakyat jika dikaitkan dengan penerapannya di Indonesia yaitu tertuang dalam bunyi sila ke 4 Pancasila yang menyatakan: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sehingga, dari penjelasan teori dan dasar hukum di atas, dapat kita pahami bahwa penerapan teori kedaulatan rakyat di Indonesia dapat dilihat dari adanya pembagian kekuasaan di Indonesia, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kedaulatan rakyat ini terlihat terutama dalam kekuasaan legislatif yang terdiri dari 3 lembaga yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana dijelaskan dalam Makna Trias Politika dan Penerapannya di Indonesia, dan juga pemilihan Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif yang dipilih langsung oleh rakyat. Jadi, perwujudan permusyawaratan perwakilan yang diutarakan dalam Pancasila sila ke 4 tercermin dari ditunjuknya wakil-wakil rakyat yang berfungsi untuk mewakili rakyat dalam menjalankan lembaga-lembaga negara. 


Komentar