Perbedaan antara membuat peraturan dengan membuat keputusan dan contohnya

peraturan dan keputusan

 
Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang berisi norma hukum yang mengikat secara umum dan dibuat atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

Dalam penggunaan istilah "keputusan" dan "peraturan", Jimly Asshiddiqie dalam bukunya "Perihal Undang-Undang" (hal. 9) menjelaskan bahwa negara sebagai organisasi kekuasaan umum dapat membuat tiga jenis keputusan yang mengikat secara hukum bagi subjek-subjek hukum terkait: keputusan yang bersifat umum dan abstrak biasanya berupa aturan (regeling), sementara keputusan yang bersifat individual dan konkret dapat berupa keputusan administratif (beschikking) atau putusan hakim (vonnis).

Oleh karena itu menurut Jimly (hal. 10), ada tiga bentuk kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dibedakan dengan penggunaan istilah “peraturan”, “keputusan/ketetapan” dan “tetapan”, menurut Jimly istilah-istilah tersebut sebaiknya hanya digunakan untuk:

 

1. Istilah “peraturan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan pengaturan yang menghasilkan peraturan (regels).

2. Istilah “keputusan” atau “ketetapan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings).

3. Istilah “tetapan” digunakan untuk menyebut penghakiman atau pengadilan yang menghasilkan putusan (vonnis).

 

Jimly (hal. 11) menjelaskan bahwa penggunaan istilah-istilah hukum dalam praktiknya tidak seragam, seperti dalam penggunaan istilah "tetapan" yang sering disebut sebagai "keputusan hakim". Dari penjelasan tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa pengertian istilah "keputusan" dapat diartikan secara luas dan sempit. Pengertian istilah "keputusan" yang luas mencakup pengertian "peraturan/regel", "keputusan/beschikkings", dan "tetapan/vonnis". Sedangkan, pengertian istilah "keputusan" dalam arti yang sempit merujuk pada hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings).

Jimly juga menjelaskan perbedaan antara keputusan (beschikking) dan peraturan (regeling) dalam bukunya "Hukum Acara Pengujian Undang-undang" (hal. 2). Keputusan (beschikking) selalu bersifat individual dan kongkrit (individual and concrete), sedangkan peraturan (regeling) selalu bersifat umum dan abstrak (general and abstract). Peraturan memiliki sifat berlaku secara umum dan abstrak untuk seluruh orang yang tunduk pada aturan tersebut.

Lebih lanjut, menurut Maria Farida Indrati S dalam buku "Ilmu Perundang-Undangan" (hal. 78), keputusan (beschikking) bersifat sekali-selesai (enmahlig), sementara peraturan (regeling) berlaku terus-menerus (dauerhaftig).

Jimly juga memaparkan bahwa produk keputusan dapat digugat melalui peradilan tata usaha negara, sedangkan produk peraturan diuji (judicial review) langsung ke Mahkamah Agung atau jika untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Keputusan (beschikking)

1.Selalu bersifat individual and concrete.

2.Pengujiannya melalui gugatan di peradilan tata usaha negara.

3.Bersifat sekali-selesai (enmahlig).

Peraturan (regeling)

1.Selalu bersifat general and abstract.

2.Pengujiannya untuk peraturan di bawah undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Agung, sedangkan untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.

3.Selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig).

Komentar