Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang berisi norma hukum yang mengikat secara umum dan dibuat atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Dalam penggunaan istilah "keputusan" dan
"peraturan", Jimly Asshiddiqie dalam bukunya "Perihal
Undang-Undang" (hal. 9) menjelaskan bahwa negara sebagai organisasi
kekuasaan umum dapat membuat tiga jenis keputusan yang mengikat secara hukum
bagi subjek-subjek hukum terkait: keputusan yang bersifat umum dan abstrak
biasanya berupa aturan (regeling), sementara keputusan yang bersifat individual
dan konkret dapat berupa keputusan administratif (beschikking) atau putusan
hakim (vonnis).
Oleh karena itu menurut Jimly (hal. 10), ada tiga bentuk
kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dibedakan dengan penggunaan istilah
“peraturan”, “keputusan/ketetapan” dan “tetapan”, menurut Jimly istilah-istilah
tersebut sebaiknya hanya digunakan untuk:
1. Istilah “peraturan” digunakan untuk menyebut hasil
kegiatan pengaturan yang menghasilkan peraturan (regels).
2. Istilah “keputusan” atau “ketetapan” digunakan untuk
menyebut hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif
(beschikkings).
3. Istilah “tetapan” digunakan untuk menyebut penghakiman
atau pengadilan yang menghasilkan putusan (vonnis).
Jimly (hal. 11) menjelaskan bahwa penggunaan istilah-istilah
hukum dalam praktiknya tidak seragam, seperti dalam penggunaan istilah
"tetapan" yang sering disebut sebagai "keputusan hakim".
Dari penjelasan tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa pengertian istilah
"keputusan" dapat diartikan secara luas dan sempit. Pengertian
istilah "keputusan" yang luas mencakup pengertian
"peraturan/regel", "keputusan/beschikkings", dan
"tetapan/vonnis". Sedangkan, pengertian istilah "keputusan"
dalam arti yang sempit merujuk pada hasil kegiatan penetapan atau pengambilan
keputusan administratif (beschikkings).
Jimly juga menjelaskan perbedaan antara keputusan
(beschikking) dan peraturan (regeling) dalam bukunya "Hukum Acara
Pengujian Undang-undang" (hal. 2). Keputusan (beschikking) selalu bersifat
individual dan kongkrit (individual and concrete), sedangkan peraturan
(regeling) selalu bersifat umum dan abstrak (general and abstract). Peraturan
memiliki sifat berlaku secara umum dan abstrak untuk seluruh orang yang tunduk
pada aturan tersebut.
Lebih lanjut, menurut Maria Farida Indrati S dalam buku
"Ilmu Perundang-Undangan" (hal. 78), keputusan (beschikking) bersifat
sekali-selesai (enmahlig), sementara peraturan (regeling) berlaku terus-menerus
(dauerhaftig).
Jimly juga memaparkan bahwa produk keputusan dapat digugat
melalui peradilan tata usaha negara, sedangkan produk peraturan diuji (judicial
review) langsung ke Mahkamah Agung atau jika untuk undang-undang diuji ke
Mahkamah Konstitusi.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan.
Keputusan (beschikking)
1.Selalu bersifat individual and concrete.
2.Pengujiannya melalui gugatan di peradilan tata usaha
negara.
3.Bersifat sekali-selesai (enmahlig).
Peraturan (regeling)
1.Selalu bersifat general and abstract.
2.Pengujiannya untuk peraturan di bawah undang-undang
(judicial review) ke Mahkamah Agung, sedangkan untuk undang-undang diuji ke
Mahkamah Konstitusi.
3.Selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig).
Komentar
Posting Komentar