Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah Negara yang tidak bersusunan dari pada beberapa Negara, melainkan Negara itu sifatnya tunggal, artinya hanya ada satu Negara, tidak ada Negara didalam Negara. Dalam Negara kesatuan itu hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintah. Pemerintah pusat inilah yang pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan segala sesuatu didalam Negara tersebut.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua bentuk :
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
Dalam Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah hanya tinggal melaksanakan segala hal yang telah diintruksikan oleh pemerintah pusat
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Dalam Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi , kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yang dinamakan dengan daerah otonom.
Menurut C.F.Strong, ada dua ciri mutlak yang melekat pada Negara kesatuan yaitu: 1)The supremacy of the central parliament (Adanya supremasi dari DPR pusat). 2) The absence of subsidiary sovereign bodies(tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat). Dengan demikian, bagi para warga negaranya dalam Negara kesatuan itu hanya terasa adanya satu pemerintah saja.
Mengenai bahasan Negara kesatuan, Indonesia dapat dijadikan sebagai contoh. Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk republik demikian bunyi UUD Tahun 1945 Pasal 1 ayat (1). Ketentuan ini ini memuat dua konsep yaitu, mengenai bentuk Negara (Negara kesatuan) dan bentuk pemerintahan (Negara Republik).
Negara Federasi
Negara federasi adalah Negara yang terdiri atas penggabungan dari pada beberapa Negara yang semula berdiri sendiri. Oleh karena itu, didalam Negara federasi tersebut dapat ditemui dua macam pemerintahan: (1) Pemerintahan Federal. Ini adalah yang merupakan pemerintahan gabungan-gabungannya, atau pemerintahan ikatannya, atau pemerintahan pusatnya. (2) Pemerintahan Negara bagian.
Jadi Negara-negara yang semula berdiri sendiri, didalam Negara federasi tersebut bergabung menjadi satu ikatan, dengan maksud untuk mengadakan kerjasama antara Negara-negara tersebut demi kepentingan mereka bersama, dan disamping itu masih ada kebebasan hak-hak kenegaraan dari pada Negara-negara bagian itu sendiri.
Menurut C.F.Strong ada tiga hal yang membedakan Negara federal satu sama lainnya:
1) Cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah Negara bagian.
2) Bentuk otoritas federal dan otoritas Negara bagian jika mumncul konflik diantara keduanya
3) Menurut cara perubahan konstitusi jika dikehendaki adanya perubahan semacam itu.
Salah satu ciri Negara federal ialah bahwa ia mencoba menyesuiakan dua konsep yang sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan Negara federal dalam keseluruhannya dan kedaulatan Negara bagian. Penyelenggaraan kedaulatan keluar dari Negara-negara bagian diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah federal, sedangkan kedaulatan kedalam dibatasi.
Didalam Negara federal, bukan hanya kompetensi legislative yang dibagi diantara Negara federal dan Negara bagian, melainkan juga kompetensi yudikatif dan administratif. Di samping pengadilan federal ada pengadilan Negara bagian, disamping organ administrative federasi, ada organ Negara bagian, disamping organ administratif federasi, ada organ Negara bagian. Mahkamah agung, dari Negara federal tidak hanya kompeten untuk menyelesaikan konflik-konflik tertentu dan untuk menghukum kejahatan-kejahatan tertentu dari orang-orang perseorangan, tetapi juga berkompeten untuk memutus konflik-konflik antar Negara-negara bagian.
Didalam sistem federalistik, unit-unit politik memiliki otonomi secara utuh, baik yang menyangkut wewenang eksekutif, ataupun legislatif, dan bahkan juga menyangkut kekuasaan yudikatif. Di dalam sistem ini diakui pula mekanisme berbagi kekuasaan antara pemerintah Negara bagian dengan pemerintah daerahnya. Struktur pemerintah dalam Negara federal tidaklah bertingkat sebagaimana diamati dalam sejumlah Negara kesatuan karena hakikat otonomi antara Negara bagian dengan pemerintah daerah pada dasarnya sama.
Bentuk Negara Amerika Serikat umumnya dianggap sebagai federalisme yang paling sempurna. Dia mempunyai ciri-ciri federalisme yang paling kuat yaitu: (1) dana kekuasaan terletak di Negara-negara bagian. (2) kedudukan Mahhkamah Agung Federal sebagai penafsir utama dari undang-undang dasar dalam memutuskan masalah kompetensi antara berbagai-bagai tingkat pemerintahan.
Komentar
Posting Komentar