Kekuasaan dalam suatu negara berkaitan dengan kewenangan seseorang untuk berbuat sesuatu sesuai ruang lingkupnya.Pada dasarnya, kekuasaan bisa dibagi atau dipisahkan menjadi beberapa bentuk, tergantung kebijakan tiap negara.
Disebut pembagian kekuasaan, jika kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki dibagi menjadi beberapa bagian.
Sementara, pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki akan dipisahkan menjadi sejumlah kelompok.kekuasaan dibagi menjadi beberapa kelompok. Dengan begitu, akan sangat sulit menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan.
Dikutip dari buku Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum (2005) karya Marwan Effendy, Sir Ivon Jennings membagi pemisahan kekuasaan berdasarkan definisi material dan formal.
Definisi material dari pemisahan kekuasaan
Dilihat dari definisinya, pemisahan kekuasaan (separation of powers) merupakan pemisahan kekuasaan yang dipertahankan secara tegas dalam fungsinya.Berdasarkan definisi ini, kekuasaan dibagi menjadi tiga, yakni legislatif, eksekutif, serta yudikatif.
Kekuasaan merupakan kewenangan yang didapat seseorang atau kelompok untuk menjalankannya sesuai lingkupnya. Kekuasaan di sejumlah negara biasanya dibagi atau dipisahkan ke dalam sejumlah bentuk, salah satunya berdasarkan teori kekuasaan negara.
Pembagian kekuasaan pada ajaran trias politika yakni sebagai berikut:
-Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
-Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
-Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.Tujuan diadakannya pembagian kekuasaan dalam negara dan pemisahan kekuasaan adalah untuk menciptakan kontrol dan keseimbangan di antara pemegang kekuasaan. Dengan demikian, kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak dipegang satu orang saja.
- Pembagian kekuasaan memungkinkan adanya koordinasi dan kerja sama antarpemangku bagian kekuasaan dalam menjalankan kekuasaannya. Sementara itu, pemisahan kekuasaan memungkinkan pemangku bagian kekuasaan berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama.
Perbedaan pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan yaitu sebagai berikut;
-Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara terpisah dalam beberapa bagian, baik organ dan fungsinya. Sementara itu,
- Pembagian kekuasaan memungkinkan adanya koordinasi dan kerja sama antarpemangku bagian kekuasaan dalam menjalankan kekuasaannya. Sementara itu, pemisahan kekuasaan memungkinkan pemangku bagian kekuasaan berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama.
Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat. Negara yang menerapkan pembagian kekuasaan adalah Indonesia.
Komentar
Posting Komentar