Urutan hirarki perundang-undangan yang ada di Indonesia
Berdasarkan tata urutan dalam UU nomor 12 tahun 2011 yang
menyusun stratifikasi perundangan sebagai mana di atur dalam pasal 7 ayat 1
peraturan tersebut :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat :
Peraturan Pemerintah.
3. Undang-Undang / Peraturan pemerintah Pengganti
UU .
4. Peraturan Pemerintah.
5. Peraturan Presiden.
6. Peraturan Daerah Provinsi.
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Definisi :
- Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis
yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau
ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui
prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum
dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi
dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
- Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan
dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu : Ketetapan
yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis,
Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
- Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama
Presiden.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan : Perppu
diajukan ke DPR dalam persidangan berikut; DPR dapat menerima/menolak
Perppu tanpa melakukan perubahan; Bila disetujui oleh DPR, Perrpu
ditetapkan menjadi Undang-Undang; Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya.
- Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam
menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
Komentar
Posting Komentar