Contoh kasus dan jawaban mata kuliah Hukum Pidana: Kasus Percobaan Pembunuhan Direktur Perusahaan dan Pertanggungjawaban Pidana Para Pelaku
Pada
akhir tahun 2012, terjadi sebuah kejadian yang cukup menggemparkan yaitu
percobaan pembunuhan seorang direktur perusahaan terkemuka di bidang
pertambangan bernama A. Percobaan pembunuhan tersebut dipicu oleh adanya
sentimen atau dendam dari mantan partner bisnis korban yang bernama B. Rencana
pembunuhan dilakukan dengan cara menyuruh orang lain, yaitu C dan D, serta
meminta bantuan pembantu rumah tangga korban.
Rencana pembunuhan tersebut dilakukan dengan membakar rumah
korban yang berlokasi di Jalan Hasanudin No.12, Kalimantan Selatan. Pada
tanggal 2 Desember 2012, C dan D sebagai dalang melakukan aksi pada malam hari
sekitar pukul 19.00 WITA, dengan menyiram korban menggunakan cairan yang mudah
terbakar. Namun, korban yang merupakan pengusaha batubara telah mempersiapkan
kamar tidurnya di lantai gudang dengan material yang sulit terbakar. Sehingga
dalam peristiwa tersebut, korban beserta keluarganya selamat dari maut namun
hanya menderita luka-luka ringan.
Para pelaku kemudian ditangkap dan disidangkan, serta
dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya. Meskipun korban selamat dari
kejadian ini, namun tetap mengalami trauma akibat perbuatan para pelaku yang
sangat mengerikan.
Soal:
- Berdasarkan
subjektil dan obyek percobaan, apakah peristiwa tersebut dapat digolongkan
sebagai percobaan tindak pidana?
- Dalam
kasus tersebut, tindakan melawan hukum apa yang dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana oleh para pelaku? Jelaskan dengan menguraikan
fakta-fakta hukum, unsur-unsur deliknya, dan dasar hukum menurut KUHP.
- Apakah
para pelaku dalam kasus tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana
atas percobaan tindak pidana pembunuhan? Jelaskan dengan menguraikan
unsur-unsurnya, dasar hukum yang berlaku, dan jenis percobaan tindak
pidana yang terjadi.
Rangkuman:
Pada akhir tahun 2012, terjadi kejadian percobaan pembunuhan
seorang direktur perusahaan yang cukup menggemparkan di Kalimantan Selatan.
Kejadian ini dipicu oleh sentimen dan dendam mantan partner bisnis korban, yang
kemudian merencanakan pembunuhan dengan membakar rumah korban. Namun, korban
berhasil lolos dari maut meskipun mengalami luka-luka.
Jawaban:
- Status
Hukum Terhadap Kejadian Percobaan Pembunuhan
Berdasarkan subjektil dan obyek percobaan, kejadian tersebut
menjadi tindak pidana karena termasuk dalam delik pidana yang diatur dalam KUHP
Pasal 340 tentang Pembunuhan.
- Pertanggungjawaban
Pidana Para Pelaku
Dalam kasus ini, para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban
pidana atas perbuatan mereka. Pelaku yang menyuruh orang lain serta meminta
bantuan pembantu rumah tangga korban dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai
mandor berdasarkan Pasal 55 KUHP. Sedangkan pelaku yang melakukan aksi langsung
membakar rumah korban, yaitu C dan D, dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai
dalang berdasarkan Pasal 56 KUHP.
Untuk dapat diproses hukum sebagai delik pidana, perbuatan
pelaku harus memenuhi unsur-unsur delik pembunuhan, seperti adanya niat untuk
membunuh, adanya tindakan yang menyebabkan kematian atau lukanya korban, dan
adanya hubungan sebab-akibat antara tindakan pelaku dengan akibat yang muncul.
Dasar hukum untuk menjerat para pelaku dalam kasus ini adalah Pasal 340 KUHP
tentang Pembunuhan.
- Pertanggungjawaban
Pidana Para Pelaku atas Percobaan Tidak Pidana
Dalam kasus ini, para pelaku dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana atas percobaan tindak pidana pembunuhan. Unsur-unsur
percobaan tindak pidana pembunuhan meliputi adanya niat untuk membunuh, adanya
tindakan yang sudah dilakukan namun tidak berhasil membunuh korban, dan adanya
hubungan sebab-akibat antara tindakan pelaku dengan upaya pembunuhan tersebut.
Dasar hukum untuk menjerat para pelaku dalam kasus ini adalah Pasal 341 KUHP
tentang Percobaan Pembunuhan.
Referensi:
- Harsono,
Budiman, Hukum Pidana Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
- Mertokusumo,
Sudikno, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Gadjah Mada University Press,
Yogyakarta, 2000.
- Soerjono
Soekanto, Karakteristik dan Prinsip-prinsip Pokok Hukum Pidana, UI Press,
Jakarta, 2017.
Komentar
Posting Komentar