Contoh kasus dan jawaban mata kuliah Hukum Pidana: Kasus Percobaan Pembunuhan Direktur Perusahaan dan Pertanggungjawaban Pidana Para Pelaku


 

Pada akhir tahun 2012, terjadi sebuah kejadian yang cukup menggemparkan yaitu percobaan pembunuhan seorang direktur perusahaan terkemuka di bidang pertambangan bernama A. Percobaan pembunuhan tersebut dipicu oleh adanya sentimen atau dendam dari mantan partner bisnis korban yang bernama B. Rencana pembunuhan dilakukan dengan cara menyuruh orang lain, yaitu C dan D, serta meminta bantuan pembantu rumah tangga korban.

Rencana pembunuhan tersebut dilakukan dengan membakar rumah korban yang berlokasi di Jalan Hasanudin No.12, Kalimantan Selatan. Pada tanggal 2 Desember 2012, C dan D sebagai dalang melakukan aksi pada malam hari sekitar pukul 19.00 WITA, dengan menyiram korban menggunakan cairan yang mudah terbakar. Namun, korban yang merupakan pengusaha batubara telah mempersiapkan kamar tidurnya di lantai gudang dengan material yang sulit terbakar. Sehingga dalam peristiwa tersebut, korban beserta keluarganya selamat dari maut namun hanya menderita luka-luka ringan.

Para pelaku kemudian ditangkap dan disidangkan, serta dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya. Meskipun korban selamat dari kejadian ini, namun tetap mengalami trauma akibat perbuatan para pelaku yang sangat mengerikan.

Soal:

  1. Berdasarkan subjektil dan obyek percobaan, apakah peristiwa tersebut dapat digolongkan sebagai percobaan tindak pidana?
  2. Dalam kasus tersebut, tindakan melawan hukum apa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana oleh para pelaku? Jelaskan dengan menguraikan fakta-fakta hukum, unsur-unsur deliknya, dan dasar hukum menurut KUHP.
  3. Apakah para pelaku dalam kasus tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas percobaan tindak pidana pembunuhan? Jelaskan dengan menguraikan unsur-unsurnya, dasar hukum yang berlaku, dan jenis percobaan tindak pidana yang terjadi.

 

Rangkuman:

Pada akhir tahun 2012, terjadi kejadian percobaan pembunuhan seorang direktur perusahaan yang cukup menggemparkan di Kalimantan Selatan. Kejadian ini dipicu oleh sentimen dan dendam mantan partner bisnis korban, yang kemudian merencanakan pembunuhan dengan membakar rumah korban. Namun, korban berhasil lolos dari maut meskipun mengalami luka-luka.

Jawaban:

  1. Status Hukum Terhadap Kejadian Percobaan Pembunuhan

Berdasarkan subjektil dan obyek percobaan, kejadian tersebut menjadi tindak pidana karena termasuk dalam delik pidana yang diatur dalam KUHP Pasal 340 tentang Pembunuhan.

  1. Pertanggungjawaban Pidana Para Pelaku

Dalam kasus ini, para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan mereka. Pelaku yang menyuruh orang lain serta meminta bantuan pembantu rumah tangga korban dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai mandor berdasarkan Pasal 55 KUHP. Sedangkan pelaku yang melakukan aksi langsung membakar rumah korban, yaitu C dan D, dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai dalang berdasarkan Pasal 56 KUHP.

Untuk dapat diproses hukum sebagai delik pidana, perbuatan pelaku harus memenuhi unsur-unsur delik pembunuhan, seperti adanya niat untuk membunuh, adanya tindakan yang menyebabkan kematian atau lukanya korban, dan adanya hubungan sebab-akibat antara tindakan pelaku dengan akibat yang muncul. Dasar hukum untuk menjerat para pelaku dalam kasus ini adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.

  1. Pertanggungjawaban Pidana Para Pelaku atas Percobaan Tidak Pidana

Dalam kasus ini, para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas percobaan tindak pidana pembunuhan. Unsur-unsur percobaan tindak pidana pembunuhan meliputi adanya niat untuk membunuh, adanya tindakan yang sudah dilakukan namun tidak berhasil membunuh korban, dan adanya hubungan sebab-akibat antara tindakan pelaku dengan upaya pembunuhan tersebut. Dasar hukum untuk menjerat para pelaku dalam kasus ini adalah Pasal 341 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan.

Referensi:

  • Harsono, Budiman, Hukum Pidana Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
  • Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2000.
  • Soerjono Soekanto, Karakteristik dan Prinsip-prinsip Pokok Hukum Pidana, UI Press, Jakarta, 2017.

 

Komentar