Kasus dugaan pembunuhan dengan senjata api sangat serius dan
memerlukan penanganan yang cepat dan tepat. Berikut adalah ilustrasi kasus yang
sempurna dan lengkap mengenai ditemukan korban yang sudah meninggal yang diduga
tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan senjata api:
Pada tanggal 12 Juni 2023, seorang warga menemukan jasad
seorang laki-laki di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan di kawasan
Jakarta Pusat. Korban telah meninggal dunia dan ditemukan dengan beberapa luka
tembak di kepala dan dada. Kemudian pihak kepolisian melakukan olah tempat
kejadian perkara untuk mencari petunjuk tentang pelaku dan memperoleh
bukti-bukti yang dapat menguatkan dugaan pembunuhan.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh
penyidik dalam penanganan tempat kejadian perkara dan mencari barang bukti
untuk menemukan pelakunya:
- Mengamankan
tempat kejadian perkara dan membatasi akses orang asing ke tempat
tersebut.
- Mencatat
kondisi saat ditemukan, termasuk posisi dan posisi pelaku jika ada.
- Melakukan
penyelidikan dan mencari setiap barang bukti yang mungkin terkait dengan
kasus ini, seperti proyektil, catridges, benda apapun yang digunakan
sebagai senjata, atau sidik jari dari pelaku pada mobil atau di sekitar
lokasi kejadian.
- Membuat
foto dan video dokumentasi dari tempat kejadian perkara.
- Meminta
keterangan saksi mata yang berada di sekitar lokasi, seperti petugas
parkir atau warga sekitar.
Setelah itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan
visum et repertum oleh dokter forensik. Visum et repertum adalah pemeriksaan medis
yang dilakukan pada jasad korban untuk mengetahui penyebab kematian dan
memberikan kesimpulan tentang kondisi korban pada saat meninggal. Isi dari
visum et repertum dapat mencakup informasi tentang luka-luka pada tubuh korban,
apakah ada tanda-tanda perlawanan atau tidak, dan sebagainya. Selain itu, pihak
dokter forensik juga dapat memberikan kesimpulan tentang jenis senjata api yang
digunakan dan beberapa detail lainnya yang dapat membantu identifikasi pelaku.
Dasar hukum yang berkaitan dengan penanganan kasus ini
adalah sebagai berikut:
- Pasal
181 KUHAP tentang Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
- Pasal
120 KUHAP tentang Pemanggilan Saksi dan Ahli.
- Pasal
133 KUHAP tentang Pemeriksaan Terhadap Jenazah.
- Pasal
222 KUHP tentang Pembunuhan.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian harus mengumpulkan
bukti-bukti yang cukup untuk mengidentifikasi pelaku dan membawanya ke
pengadilan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar