Contoh kasus mata kuliah Hukum Kriminalistik: Pembunuhan Bayi dan Analisis dengan Bantuan Ilmu Kedokteran Kehakiman
Infanticide atau pembunuhan bayi merupakan perbuatan yang
sangat kejam dan tidak dapat dibenarkan. Dalam hukum pidana Indonesia, tindakan
ini diatur dalam Pasal 338 KUHP sebagai pembunuhan dengan sengaja terhadap
keturunan sendiri yang baru lahir atau belum berumur satu hari. Namun, dalam
beberapa kasus tertentu, infanticide dapat digolongkan sebagai Pasal 341 KUHP
tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sebelum memutuskan pasal mana yang akan dikenakan terhadap
pelaku infanticide, seorang hakim atau penyidik seringkali memohon bantuan dari
dokter forensik atau ahli kedokteran kehakiman untuk melakukan pemeriksaan pada
mayat bayi dan menentukan penyebab kematian. Berikut adalah contoh kasus dan
analisis dengan bantuan ilmu kedokteran kehakiman:
Pada tanggal 1 September 2023, seorang bayi laki-laki
ditemukan meninggal di bawah jembatan di pinggir kota. Pihak kepolisian segera
melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada di
sekitar lokasi. Kemudian, bayi tersebut dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan
pemeriksaan oleh dokter forensik.
Setelah dilakukan visum et repertum, diketahui bahwa bayi
tersebut meninggal akibat kekurangan oksigen karena terlalu lama berada di
dalam tas plastik yang dipakai untuk membungkusnya. Dari hasil pemeriksaan juga
diketahui bahwa bayi tersebut baru dilahirkan dan masih memiliki tali pusat
yang belum dipotong.
Dalam kasus ini, pelaku dapat dikenakan Pasal 338 KUHP
karena pembunuhan terhadap keturunan sendiri yang baru lahir atau belum berumur
satu hari. Namun, jika nantinya terbukti bahwa pelaku tidak bermaksud membunuh
bayi tersebut, tetapi hanya melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,
maka pelaku dapat digolongkan sebagai Pasal 341 KUHP tentang penganiayaan yang
mengakibatkan kematian.
Selain itu, terdapat juga Abortus Provokatus Criminalis yang
termasuk ke dalam tindak pidana aborsi. Abortus Provokatus Criminalis adalah
pengguguran kandungan dengan sengaja dan tanpa hak yang dilakukan oleh orang
lain dengan persetujuan dari ibu hamil. Tindakan ini diatur dalam Pasal 346
KUHP. Jadi, jika seseorang melakukan Abortus Provokatus Criminalis dan
akibatnya bayi tersebut meninggal, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 338 KUHP
atau Pasal 341 KUHP, tergantung atas sengaja atau tidak sengajanya perbuatan
tersebut.
Referensi:
- Undang-Undang
No. 11 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- "Infanticide"
in Encyclopedia of Forensic and Legal Medicine (Second Edition), edited by
Jason Payne-James, Roger W. Byard, and others. 2016.
Komentar
Posting Komentar