Contoh kasus mata kuliah Hukum Kriminalistik: Pembunuhan Bayi dan Analisis dengan Bantuan Ilmu Kedokteran Kehakiman


 

Infanticide atau pembunuhan bayi merupakan perbuatan yang sangat kejam dan tidak dapat dibenarkan. Dalam hukum pidana Indonesia, tindakan ini diatur dalam Pasal 338 KUHP sebagai pembunuhan dengan sengaja terhadap keturunan sendiri yang baru lahir atau belum berumur satu hari. Namun, dalam beberapa kasus tertentu, infanticide dapat digolongkan sebagai Pasal 341 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sebelum memutuskan pasal mana yang akan dikenakan terhadap pelaku infanticide, seorang hakim atau penyidik seringkali memohon bantuan dari dokter forensik atau ahli kedokteran kehakiman untuk melakukan pemeriksaan pada mayat bayi dan menentukan penyebab kematian. Berikut adalah contoh kasus dan analisis dengan bantuan ilmu kedokteran kehakiman:

Pada tanggal 1 September 2023, seorang bayi laki-laki ditemukan meninggal di bawah jembatan di pinggir kota. Pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada di sekitar lokasi. Kemudian, bayi tersebut dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter forensik.

Setelah dilakukan visum et repertum, diketahui bahwa bayi tersebut meninggal akibat kekurangan oksigen karena terlalu lama berada di dalam tas plastik yang dipakai untuk membungkusnya. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa bayi tersebut baru dilahirkan dan masih memiliki tali pusat yang belum dipotong.

Dalam kasus ini, pelaku dapat dikenakan Pasal 338 KUHP karena pembunuhan terhadap keturunan sendiri yang baru lahir atau belum berumur satu hari. Namun, jika nantinya terbukti bahwa pelaku tidak bermaksud membunuh bayi tersebut, tetapi hanya melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, maka pelaku dapat digolongkan sebagai Pasal 341 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Selain itu, terdapat juga Abortus Provokatus Criminalis yang termasuk ke dalam tindak pidana aborsi. Abortus Provokatus Criminalis adalah pengguguran kandungan dengan sengaja dan tanpa hak yang dilakukan oleh orang lain dengan persetujuan dari ibu hamil. Tindakan ini diatur dalam Pasal 346 KUHP. Jadi, jika seseorang melakukan Abortus Provokatus Criminalis dan akibatnya bayi tersebut meninggal, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 341 KUHP, tergantung atas sengaja atau tidak sengajanya perbuatan tersebut.

Referensi:

  1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. "Infanticide" in Encyclopedia of Forensic and Legal Medicine (Second Edition), edited by Jason Payne-James, Roger W. Byard, and others. 2016.

 

Komentar