Contoh Mini RIset Hukum: Pengertian, Unsur-unsur, dan Penyebab Terjadinya Tindak Pidana dalam Hukum Pidana Indonesia
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tindak pidana merupakan masalah serius di masyarakat dan
menjadi sorotan utama bagi lembaga-lembaga hukum. Tindak pidana yang meningkat
setiap tahunnya menimbulkan dampak yang cukup signifikan bagi keamanan dan
ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya studi tentang tindak
pidana agar dapat memahami dan mengatasi masalah ini.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana
pengertian tindak pidana?
- Apa
saja unsur-unsur dari tindak pidana?
- Apa
saja penyebab terjadinya tindak pidana?
C. Tujuan
- Memahami
pengertian tindak pidana.
- Mengetahui
unsur-unsur dari tindak pidana.
- Mengetahui
apa saja penyebab terjadinya tindak pidana.
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Tindak Pidana
Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh
hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Tindak pidana dapat merupakan tindakan
kekerasan fisik, tindakan kejahatan ekonomi, ataupun tindakan lainnya yang
merugikan masyarakat secara umum.
B. Unsur-unsur Tindak Pidana
Unsur-unsur tindak pidana meliputi:
- Perbuatan
yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian.
- Perbuatan
tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku.
- Perbuatan
tersebut merugikan orang lain atau masyarakat secara umum.
C. Penyebab Terjadinya Tindak Pidana
Beberapa penyebab terjadinya tindak pidana antara lain:
- Faktor
lingkungan seperti kemiskinan, pergaulan bebas, dan ketidakadilan sosial.
- Faktor
psikologis seperti gangguan jiwa atau kecanduan narkoba.
- Faktor
ekonomi seperti tekanan finansial atau pengangguran.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tindak pidana
adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Unsur-unsur tindak pidana meliputi perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau
kelalaian, bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan merugikan orang lain
atau masyarakat secara umum. Beberapa penyebab terjadinya tindak pidana
meliputi faktor lingkungan, psikologis, dan ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
- KUHP
(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), 2019, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI.
- Sudarto,
H., dkk. (2020). Tindak Pidana Penganiayaan dalam Perspektif Hukum Pidana
Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 19, No. 3,
pp. 228-237.
- Soekanto,
S. (2021). Teori Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Komentar
Posting Komentar