Contoh Mini RIset Hukum: Pengertian, Unsur-unsur, dan Penyebab Terjadinya Tindak Pidana dalam Hukum Pidana Indonesia


 

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Tindak pidana merupakan masalah serius di masyarakat dan menjadi sorotan utama bagi lembaga-lembaga hukum. Tindak pidana yang meningkat setiap tahunnya menimbulkan dampak yang cukup signifikan bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya studi tentang tindak pidana agar dapat memahami dan mengatasi masalah ini.

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana pengertian tindak pidana?
  2. Apa saja unsur-unsur dari tindak pidana?
  3. Apa saja penyebab terjadinya tindak pidana?

C. Tujuan

  1. Memahami pengertian tindak pidana.
  2. Mengetahui unsur-unsur dari tindak pidana.
  3. Mengetahui apa saja penyebab terjadinya tindak pidana.

BAB II PEMBAHASAN

A. Pengertian Tindak Pidana

Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Tindak pidana dapat merupakan tindakan kekerasan fisik, tindakan kejahatan ekonomi, ataupun tindakan lainnya yang merugikan masyarakat secara umum.

B. Unsur-unsur Tindak Pidana

Unsur-unsur tindak pidana meliputi:

  1. Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian.
  2. Perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku.
  3. Perbuatan tersebut merugikan orang lain atau masyarakat secara umum.

C. Penyebab Terjadinya Tindak Pidana

Beberapa penyebab terjadinya tindak pidana antara lain:

  1. Faktor lingkungan seperti kemiskinan, pergaulan bebas, dan ketidakadilan sosial.
  2. Faktor psikologis seperti gangguan jiwa atau kecanduan narkoba.
  3. Faktor ekonomi seperti tekanan finansial atau pengangguran.

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Unsur-unsur tindak pidana meliputi perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian, bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan merugikan orang lain atau masyarakat secara umum. Beberapa penyebab terjadinya tindak pidana meliputi faktor lingkungan, psikologis, dan ekonomi.

DAFTAR PUSTAKA

  • KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), 2019, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
  • Sudarto, H., dkk. (2020). Tindak Pidana Penganiayaan dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 19, No. 3, pp. 228-237.
  • Soekanto, S. (2021). Teori Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

 

Komentar