Contoh Mini Riset Hukum Pidana : Delik-Delik Kekerasan, Delik Nyawa, dan Delik Kekayaan dalam Hukum Pidana Indonesia
A. Rumusan Masalah
- Apa
yang dimaksud dengan Delik-Delik Kekerasan dalam Hukum Pidana Indonesia?
- Apa
yang dimaksud dengan Delik Nyawa dalam Hukum Pidana Indonesia?
- Apa
yang dimaksud dengan Delik Kekayaan dalam Hukum Pidana Indonesia?
B. Metode Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode
deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi pustaka dari berbagai sumber
terpercaya, seperti buku, jurnal ilmiah, dan website resmi lembaga-lembaga
terkait.
C. Tujuan Penelitian
- Untuk
memahami dan menjelaskan pengertian Delik-Delik Kekerasan, Delik Nyawa,
dan Delik Kekayaan dalam Hukum Pidana Indonesia.
- Untuk
mengidentifikasi jenis-jenis tindak pidana yang termasuk dalam kategori
Delik-Delik Kekerasan, Delik Nyawa, dan Delik Kekayaan.
- Untuk
mengetahui sanksi pidana yang diberikan berdasarkan jenis-jenis tindak
pidana tersebut.
D. Temuan Penelitian
1. Delik-Delik Kekerasan
Delik-Delik Kekerasan adalah tindakan kekerasan fisik atau
psikis yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain atau kelompok
tertentu. Beberapa jenis tindak pidana yang termasuk dalam kategori Delik-Delik
Kekerasan adalah:
- Penganiayaan
(Pasal 170 KUHP)
- Pengeroyokan
(Pasal 170 KUHP)
- Pelecehan
seksual (Pasal 281-292 KUHP)
- Perampasan
(Pasal 365 KUHP)
Sanksi pidana yang diberikan berdasarkan jenis-jenis tindak
pidana tersebut bervariasi, mulai dari hukuman kurungan, denda, hingga hukuman
seumur hidup atau mati.
2. Delik Nyawa
Delik Nyawa adalah tindakan kejahatan yang mengakibatkan
kematian seseorang. Beberapa jenis tindak pidana yang termasuk dalam kategori
Delik Nyawa adalah:
- Pembunuhan
(Pasal 338 KUHP)
- Pembunuhan
Berencana (Pasal 340 KUHP)
- Pembunuhan
Sadis (Pasal 340 KUHP)
- Penyebab
Kematian karena Kelalaiannya (Pasal 359 KUHP)
Sanksi pidana yang diberikan berdasarkan jenis-jenis tindak
pidana tersebut juga bervariasi, mulai dari hukuman penjara jangka panjang
hingga hukuman mati.
3. Delik Kekayaan
Delik Kekayaan adalah tindakan kejahatan yang dilakukan
dengan tujuan memperoleh keuntungan materi atau harta milik orang lain secara
melawan hukum. Beberapa jenis tindak pidana yang termasuk dalam kategori Delik
Kekayaan adalah:
- Pencurian
(Pasal 362-365 KUHP)
- Pemerasan
(Pasal 368 KUHP)
- Penipuan
(Pasal 378 KUHP)
- Penggelapan
(Pasal 372-374 KUHP)
Sanksi pidana yang diberikan berdasarkan jenis-jenis tindak
pidana tersebut bervariasi, mulai dari hukuman penjara jangka pendek hingga
hukuman penjara jangka panjang.
Kesimpulan
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa
Delik-Delik Kekerasan, Delik Nyawa, dan Delik Kekayaan adalah jenis-jenis
tindak pidana yang terdapat dalam Hukum Pidana Indonesia. Jenis-jenis tindak
pidana tersebut memiliki sanksi pidana yang bervariasi sesuai dengan kejahatan
yang dilakukan. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, penting untuk
mengetahui dan memahami hukum pidana diIndonesia agar dapat membangun kesadaran
hukum yang lebih baik di masyarakat. Selain itu, penegakan hukum yang adil dan
transparan juga sangat penting untuk menjamin keamanan dan ketertiban di negara
Indonesia.
Daftar
Pustaka
- KUHP
(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), 2019, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI
- Sudarto,
H., dkk. (2020). Tindak Pidana Penganiayaan dalam Perspektif Hukum Pidana
Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 19, No. 3,
pp. 228-237.
- Supriyadi,
A. (2021). Tindak Pidana Pencurian di Indonesia: Tinjauan dari Perspektif
Hukum Pidana dan Perkembangan Teknologi. Jurnal Ilmiah Hukum Legality,
Vol. 25, No. 1, pp. 83-96.
- Nasution,
A. (2018). Delik-Delik Kekerasan Seksual dalam Hukum Pidana Indonesia.
Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 5, No. 2, pp. 261-272.
- Nurdin,
A. (2020). Analisis Sanksi Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal
Yustisia, Vol. 9, No. 1, pp. 53-65.
- Mahfudz,
R. (2019). Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana.
Jurnal Ilmiah Syariah, Vol. 18, No. 1, pp. 47-62.
- Website
resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. https://www.kemenkumham.go.id/.
Diakses pada 10 Juni 2023.
- Website
resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://www.mahkamahagung.go.id/.
Diakses pada 10 Juni 2023.
- Website
resmi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. https://www.kpk.go.id/.
Diakses pada 10 Juni 2023.
Komentar
Posting Komentar