Contoh Mini Riset Hukum Pidana : Delik-Delik Kekerasan, Delik Nyawa, dan Delik Kekayaan dalam Hukum Pidana Indonesia


 

A. Rumusan Masalah

  1. Apa yang dimaksud dengan Delik-Delik Kekerasan dalam Hukum Pidana Indonesia?
  2. Apa yang dimaksud dengan Delik Nyawa dalam Hukum Pidana Indonesia?
  3. Apa yang dimaksud dengan Delik Kekayaan dalam Hukum Pidana Indonesia?

B. Metode Penelitian

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi pustaka dari berbagai sumber terpercaya, seperti buku, jurnal ilmiah, dan website resmi lembaga-lembaga terkait.

C. Tujuan Penelitian

  1. Untuk memahami dan menjelaskan pengertian Delik-Delik Kekerasan, Delik Nyawa, dan Delik Kekayaan dalam Hukum Pidana Indonesia.
  2. Untuk mengidentifikasi jenis-jenis tindak pidana yang termasuk dalam kategori Delik-Delik Kekerasan, Delik Nyawa, dan Delik Kekayaan.
  3. Untuk mengetahui sanksi pidana yang diberikan berdasarkan jenis-jenis tindak pidana tersebut.

D. Temuan Penelitian

1. Delik-Delik Kekerasan

Delik-Delik Kekerasan adalah tindakan kekerasan fisik atau psikis yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain atau kelompok tertentu. Beberapa jenis tindak pidana yang termasuk dalam kategori Delik-Delik Kekerasan adalah:

  • Penganiayaan (Pasal 170 KUHP)
  • Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP)
  • Pelecehan seksual (Pasal 281-292 KUHP)
  • Perampasan (Pasal 365 KUHP)

Sanksi pidana yang diberikan berdasarkan jenis-jenis tindak pidana tersebut bervariasi, mulai dari hukuman kurungan, denda, hingga hukuman seumur hidup atau mati.

2. Delik Nyawa

Delik Nyawa adalah tindakan kejahatan yang mengakibatkan kematian seseorang. Beberapa jenis tindak pidana yang termasuk dalam kategori Delik Nyawa adalah:

  • Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
  • Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP)
  • Pembunuhan Sadis (Pasal 340 KUHP)
  • Penyebab Kematian karena Kelalaiannya (Pasal 359 KUHP)

Sanksi pidana yang diberikan berdasarkan jenis-jenis tindak pidana tersebut juga bervariasi, mulai dari hukuman penjara jangka panjang hingga hukuman mati.

3. Delik Kekayaan

Delik Kekayaan adalah tindakan kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan materi atau harta milik orang lain secara melawan hukum. Beberapa jenis tindak pidana yang termasuk dalam kategori Delik Kekayaan adalah:

  • Pencurian (Pasal 362-365 KUHP)
  • Pemerasan (Pasal 368 KUHP)
  • Penipuan (Pasal 378 KUHP)
  • Penggelapan (Pasal 372-374 KUHP)

Sanksi pidana yang diberikan berdasarkan jenis-jenis tindak pidana tersebut bervariasi, mulai dari hukuman penjara jangka pendek hingga hukuman penjara jangka panjang.

Kesimpulan

Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Delik-Delik Kekerasan, Delik Nyawa, dan Delik Kekayaan adalah jenis-jenis tindak pidana yang terdapat dalam Hukum Pidana Indonesia. Jenis-jenis tindak pidana tersebut memiliki sanksi pidana yang bervariasi sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, penting untuk mengetahui dan memahami hukum pidana diIndonesia agar dapat membangun kesadaran hukum yang lebih baik di masyarakat. Selain itu, penegakan hukum yang adil dan transparan juga sangat penting untuk menjamin keamanan dan ketertiban di negara Indonesia.

Daftar Pustaka

  1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), 2019, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
  2. Sudarto, H., dkk. (2020). Tindak Pidana Penganiayaan dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 19, No. 3, pp. 228-237.
  3. Supriyadi, A. (2021). Tindak Pidana Pencurian di Indonesia: Tinjauan dari Perspektif Hukum Pidana dan Perkembangan Teknologi. Jurnal Ilmiah Hukum Legality, Vol. 25, No. 1, pp. 83-96.
  4. Nasution, A. (2018). Delik-Delik Kekerasan Seksual dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 5, No. 2, pp. 261-272.
  5. Nurdin, A. (2020). Analisis Sanksi Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yustisia, Vol. 9, No. 1, pp. 53-65.
  6. Mahfudz, R. (2019). Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana. Jurnal Ilmiah Syariah, Vol. 18, No. 1, pp. 47-62.
  7. Website resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. https://www.kemenkumham.go.id/. Diakses pada 10 Juni 2023.
  8. Website resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://www.mahkamahagung.go.id/. Diakses pada 10 Juni 2023.
  9. Website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. https://www.kpk.go.id/. Diakses pada 10 Juni 2023.

 

Komentar