Contoh Mini Riset Hukum Pidana: Hukuman Atau Penghargaan? Tinjauan Yuridis Terhadap Pembelaan Diri Dalam Tindak Pidana


 

I. Pendahuluan

Latar belakang masalah: Pembunuhan dengan alasan pembelaan diri sering menjadi kontroversi dalam hukum Indonesia dan Islam karena dapat menimbulkan perdebatan mengenai asas keadilan. Terkadang, pelaku pembunuhan bisa mendapat penghargaan dari masyarakat karena dianggap membela diri, namun pada sisi lain, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Rumusan masalah:

  1. Bagaimana kasus-kasus pembunuhan begal dengan alasan pembelaan diri terjadi di Indonesia?
  2. Bagaimana hukum Indonesia dan Islam mengatur pembelaan diri dalam tindak pidana?
  3. Apa saja konsekuensi atau sanksi hukum yang dapat diterima oleh pelaku pembunuhan dengan alasan membela diri?

Tujuan penelitian:

  1. Mengetahui kasus-kasus pembunuhan begal dengan alasan pembelaan diri yang terjadi di Indonesia.
  2. Mengkaji perbedaan pandangan hukum Indonesia dan Islam mengenai pembelaan diri dalam tindak pidana.
  3. Mengetahui konsekuensi atau sanksi hukum yang dapat diterima oleh pelaku pembunuhan dengan alasan membela diri.

Manfaat penelitian: Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pembelaan diri dalam konteks hukum Indonesia dan Islam serta memberikan gambaran tentang kasus-kasus pembunuhan begal dengan alasan pembelaan diri yang terjadi di Indonesia.

II. Tinjauan Pustaka

Tinjauan literatur dalam penelitian ini akan membahas konsep pembelaan diri dalam hukum Indonesia dan Islam serta kasus-kasus pembunuhan begal dengan alasan pembelaan diri yang telah terjadi di Indonesia. Beberapa referensi yang dapat digunakan antara lain:

  1. Sudjana, D. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Pembelaan Diri Dalam Tindak Pidana. Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY, 26(2), 237-252.
  2. Assegaf, H. (2018). Menafsirkan Pembelaan Diri Dalam Islam. Jurnal Asy-Syir'ah, 52(2), 353-373.
  3. Dhamayanti, I. S. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Korban Begal dan Pelakunya: Studi Kasus di Kota Surabaya. Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 59-73.
  4. Detiknews.com. (2020, 7 April). Penganiayaan Begal di Jakarta Utara, Pelaku Dibebaskan Karena Pembelaan Diri.

III. Metodologi Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui telaah dokumen berupa artikel, jurnal, dan berita online serta wawancara dengan ahli hukum. Analisis data dilakukan dengan cara mengidentifikasi pola-pola umum dari kasus-kasus pembunuhan begal dengan alasan pembelaan diri yang terjadi di Indonesia dan membandingkan pandangan hukum Indonesia dan Islam tentang pembelaan diri dalam tindak pidana.

IV. Hasil Penelitian

Data yang diperoleh menunjukkan bahwa kasus pembunuhan begal dengan alasan pembelaan diri sering terjadi di Indonesia, terutama pada daerah-daerah yang rawan kriminalitas. Beberapa kasus di antaranya adalah penganiayaan oleh penjambret di Jakarta Utara yang menyebabkan kematian pelaku karena dibela korban dan kasus perampokan di Palembang di mana dua pelaku tewas karena dianiaya oleh korban. Hukum Indonesia dan Islam menyatakan bahwa pembelaan diri harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dianggap sah, seperti ada ancaman langsung terhadap nyawa atau keselamatan pelaku. Konsekuensi atau sanksi hukum yang dapat diterima oleh pelaku pembunuhan dengan alasan membela diri berbeda-beda tergantung pada berbagai faktor, seperti keadaan dan motif dari pelaku.

V. Pembahasan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembelaan diri dalam tindak pidana merupakan hal yang kompleks dan memerlukan analisis yang cermat dari segi hukum Indonesia dan Islam. Pemerintah dan masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan hak asasi manusia termasuk hak untuk membela diri sekaligus memperkuat sistem hukum untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan publik. Dalam hal ini, penting bagi lembaga-lembaga pemerintah dan masyarakat umum untuk lebih memahami hak-hak asasi manusia dan prinsip-prinsip keadilan agar dapat memberikan sanksi yang sesuai dan adil bagi pelaku pembunuhan dengan alasan membela diri.

VI. Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pembelaan diri dalam tindak pidana merupakan hal yang kompleks dan memerlukan analisis yang cermat dari segi hukum Indonesia dan Islam. Kasus-kasus pembunuhan begal dengan alasan pembelaan diri sering terjadi di Indonesia, namun konsekuensi atau sanksi hukum yang dapat diterima oleh pelaku berbeda-beda tergantung pada berbagai faktor. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat umum untuk lebih memahami hak-hak asasi manusia dan prinsip-prinsip keadilan agar dapat memberikan sanksi yang sesuai dan adil bagi pelaku pembunuhan dengan alasan membela diri.

Saran untuk penelitian selanjutnya adalah melakukan studi yang lebih mendalam tentang kasus-kasus pembunuhan begal dengan alasan pembelaan diri di berbagai daerah di Indonesia serta mengkaji lebih jauh konsep pembelaan diri dalam hukum Islam dan komparasi dengan hukum di negara lain.

 

Komentar