Contoh Mini Riset Hukum Pidana: Hukuman Atau Penghargaan? Tinjauan Yuridis Terhadap Pembelaan Diri Dalam Tindak Pidana
I. Pendahuluan
Latar belakang masalah: Pembunuhan dengan alasan pembelaan
diri sering menjadi kontroversi dalam hukum Indonesia dan Islam karena dapat
menimbulkan perdebatan mengenai asas keadilan. Terkadang, pelaku pembunuhan
bisa mendapat penghargaan dari masyarakat karena dianggap membela diri, namun
pada sisi lain, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di
hadapan hukum.
Rumusan masalah:
- Bagaimana
kasus-kasus pembunuhan begal dengan alasan pembelaan diri terjadi di
Indonesia?
- Bagaimana
hukum Indonesia dan Islam mengatur pembelaan diri dalam tindak pidana?
- Apa
saja konsekuensi atau sanksi hukum yang dapat diterima oleh pelaku
pembunuhan dengan alasan membela diri?
Tujuan penelitian:
- Mengetahui
kasus-kasus pembunuhan begal dengan alasan pembelaan diri yang terjadi di
Indonesia.
- Mengkaji
perbedaan pandangan hukum Indonesia dan Islam mengenai pembelaan diri
dalam tindak pidana.
- Mengetahui
konsekuensi atau sanksi hukum yang dapat diterima oleh pelaku pembunuhan
dengan alasan membela diri.
Manfaat penelitian: Penelitian ini diharapkan dapat
memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pembelaan diri dalam konteks hukum
Indonesia dan Islam serta memberikan gambaran tentang kasus-kasus pembunuhan
begal dengan alasan pembelaan diri yang terjadi di Indonesia.
II. Tinjauan Pustaka
Tinjauan literatur dalam penelitian ini akan membahas konsep
pembelaan diri dalam hukum Indonesia dan Islam serta kasus-kasus pembunuhan
begal dengan alasan pembelaan diri yang telah terjadi di Indonesia. Beberapa
referensi yang dapat digunakan antara lain:
- Sudjana,
D. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Pembelaan Diri Dalam Tindak Pidana.
Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY, 26(2), 237-252.
- Assegaf,
H. (2018). Menafsirkan Pembelaan Diri Dalam Islam. Jurnal Asy-Syir'ah,
52(2), 353-373.
- Dhamayanti,
I. S. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Korban Begal dan Pelakunya: Studi
Kasus di Kota Surabaya. Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 59-73.
- Detiknews.com. (2020, 7
April). Penganiayaan Begal di Jakarta Utara, Pelaku Dibebaskan Karena
Pembelaan Diri.
III. Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan
pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui telaah dokumen berupa artikel,
jurnal, dan berita online serta wawancara dengan ahli hukum. Analisis data
dilakukan dengan cara mengidentifikasi pola-pola umum dari kasus-kasus
pembunuhan begal dengan alasan pembelaan diri yang terjadi di Indonesia dan
membandingkan pandangan hukum Indonesia dan Islam tentang pembelaan diri dalam
tindak pidana.
IV. Hasil Penelitian
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa kasus pembunuhan begal
dengan alasan pembelaan diri sering terjadi di Indonesia, terutama pada
daerah-daerah yang rawan kriminalitas. Beberapa kasus di antaranya adalah
penganiayaan oleh penjambret di Jakarta Utara yang menyebabkan kematian pelaku
karena dibela korban dan kasus perampokan di Palembang di mana dua pelaku tewas
karena dianiaya oleh korban. Hukum Indonesia dan Islam menyatakan bahwa pembelaan
diri harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dianggap sah, seperti ada
ancaman langsung terhadap nyawa atau keselamatan pelaku. Konsekuensi atau
sanksi hukum yang dapat diterima oleh pelaku pembunuhan dengan alasan membela
diri berbeda-beda tergantung pada berbagai faktor, seperti keadaan dan motif
dari pelaku.
V. Pembahasan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembelaan diri dalam
tindak pidana merupakan hal yang kompleks dan memerlukan analisis yang cermat
dari segi hukum Indonesia dan Islam. Pemerintah dan masyarakat perlu
meningkatkan kesadaran akan hak asasi manusia termasuk hak untuk membela diri
sekaligus memperkuat sistem hukum untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan
pribadi dan publik. Dalam hal ini, penting bagi lembaga-lembaga pemerintah dan
masyarakat umum untuk lebih memahami hak-hak asasi manusia dan prinsip-prinsip
keadilan agar dapat memberikan sanksi yang sesuai dan adil bagi pelaku
pembunuhan dengan alasan membela diri.
VI. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa
pembelaan diri dalam tindak pidana merupakan hal yang kompleks dan memerlukan
analisis yang cermat dari segi hukum Indonesia dan Islam. Kasus-kasus
pembunuhan begal dengan alasan pembelaan diri sering terjadi di Indonesia,
namun konsekuensi atau sanksi hukum yang dapat diterima oleh pelaku
berbeda-beda tergantung pada berbagai faktor. Oleh karena itu, penting bagi
pemerintah dan masyarakat umum untuk lebih memahami hak-hak asasi manusia dan
prinsip-prinsip keadilan agar dapat memberikan sanksi yang sesuai dan adil bagi
pelaku pembunuhan dengan alasan membela diri.
Saran untuk penelitian selanjutnya adalah melakukan studi
yang lebih mendalam tentang kasus-kasus pembunuhan begal dengan alasan
pembelaan diri di berbagai daerah di Indonesia serta mengkaji lebih jauh konsep
pembelaan diri dalam hukum Islam dan komparasi dengan hukum di negara lain.
Komentar
Posting Komentar