1. Jelaskan
apa yang anda ketahui tentang Hukum Adat?
Hukum adat adalah sistem hukum yang berlaku di masyarakat adat sebagai
hasil dari pengalaman dan tradisi yang turun temurun. Hukum adat ini bersifat
lokal dan biasanya tidak tertulis, sehingga pelaksanaannya bergantung pada norma-norma
serta adat istiadat yang telah ada. Dalam praktiknya, hukum adat seringkali
digunakan untuk mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan kehidupan
sosial, ekonomi, politik, dan budaya masyarakat adat.
2. Jelaskan
pentingnya mengenal dan mempelajari Hukum Adat di Indonesia dan berikan dasar
berlakunya Hukum Adat?
Pentingnya mengenal dan mempelajari hukum adat di Indonesia terletak pada
fakta bahwa hukum adat merupakan bagian dari identitas kebudayaan bangsa yang harus
dilestarikan dan dijaga keberadaannya. Selain itu, hukum adat juga memiliki
peran penting dalam menyelesaikan konflik dan memperkuat hubungan sosial
antarwarga masyarakat adat.
Dasar berlakunya hukum adat adalah Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa negara menghormati serta melindungi
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sesuai
dengan perkembangan dan tuntutan zaman dalam rangka pembangunan nasional.
3. Jelaskan
dan sebutkan unsur dari Hukum Adat?
Unsur-unsur dari hukum adat antara lain norma-norma (kadang-kadang
tertulis, kadang-kadang tidak tertulis), pengakuan masyarakat terhadap
keberadaannya, konsensus masyarakat dalam menjaga dan mengembangkan hukum adat,
serta fungsi sosial yang ditujukan untuk memelihara ketertiban dan keadilan
dalam masyarakat adat.
4. Apa
yang dimaksud dengan teori Receptie dan teori Receptic A Contrario?
Teori Receptie adalah teori yang menyatakan bahwa hukum adat dapat
berlaku secara efektif dalam sistem hukum nasional apabila hukum adat tersebut
telah diterima oleh masyarakat umum dan dipandang sah serta bermanfaat.
Sedangkan teori Receptic A Contrario adalah teori yang menyatakan bahwa jika
suatu hukum adat bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum nasional, maka hukum
adat tersebut harus diabaikan dan tidak dapat diterapkan.
5. Jelaskan
perbedaan antara sistem Hukum Adat dan Hukum Barat?
Perbedaan antara sistem hukum adat dan hukum barat terletak pada sumber
hukumnya, yaitu hukum adat bersumber dari adat istiadat yang telah ada dalam
masyarakat, sedangkan hukum barat bersumber dari undang-undang dan
peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara. Selain itu, hukum adat kurang
memiliki landasan teoritis atau filsafat yang konkret, sedangkan hukum barat
memiliki landasan teoritis yang jelas dan konkret.
6. Jelaskan
mengapa tiap bangsa memiliki adat masing-masing?
Setiap bangsa memiliki adat masing-masing karena adat istiadat merupakan
hasil dari pengalaman serta tradisi yang telah turun temurun dan berkembang
secara alamiah dalam suatu komunitas. Adat istiadat ini mencerminkan kehidupan
sosial, ekonomi, politik, dan budaya masyarakat setempat serta menjadi
identitas kebudayaan bangsa.
7. Sebutkan
dan jelaskan empat sifat umum hukum adat Indonesia?
Empat sifat umum hukum adat Indonesia adalah sebagai berikut:
A.
Bersifat lokal atau bersumber dari kebiasaan dan
adat istiadat masyarakat tempatan;
B.
Tidak tertulis dan pelaksanaannya bergantung
pada konsensus masyarakat;
C.
Memiliki fungsi sosial sebagai alat untuk
memelihara ketertiban dan keadilan dalam masyarakat;
D.
Menunjukkan karakteristik pluralisme hukum yang
berkaitan dengan hak-hak tradisional dan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat.
8. Dalam
perjalanan perkembangannya hukum adat dipengaruhi oleh kepercayaan/agama. Lalu
apakah hukum adat ini melebur menjadi hukum agama atau sebaliknya hukum agama
yang melebur menjadi hukum adat, Jelaskan?
Dalam perkembangannya, hukum adat memang dipengaruhi oleh kepercayaan
atau agama yang dianut oleh masyarakat setempat. Namun, tidak dapat dikatakan
bahwa hukum adat dan hukum agama saling melebur menjadi satu kesatuan yang
tidak terpisahkan. Kedua sistem hukum ini tetap memiliki karakteristik dan
identitas yang berbeda serta memiliki pengaruh yang saling melengkapi dalam
kehidupan masyarakat.
9. Apa
yang diketahui tentang Hukum Adat sebagai aspek kebudayaan?
Hukum Adat merupakan salah satu aspek kebudayaan bangsa Indonesia yang
penting untuk dilestarikan dan dijaga keberadaannya. Hukum Adat mencerminkan
cara hidup masyarakat adat serta mengatur hubungan sosial antarwarga masyarakat
adat. Selain itu, Hukum Adat juga merupakan hasil akulturasi budaya yang
berkembang secara alamiah dalam masyarakat.
10. Buat
analisis tentang permasalahan hukum adat yang dialami masyarakat adat yang ada
di sekitar anda dengan konsep hukum adat yang anda pahami?
Permasalahan hukum adat yang sering dihadapi oleh masyarakat adat di
sekitar saya adalah kurangnya pengakuan dan perlindungan hukum untuk
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional yang
dimilikinya. Selain itu, dalam praktiknya, pelaksanaan hukum nasional cenderung
mengabaikan prinsip-prinsip hukum adat sehingga terjadi ketidakadilan bagi
masyarakat adat.
Dalam konteks ini, konsep hukum adat yang saya pahami menyoroti
pentingnya pengakuan dan perlindungan hukum bagi kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat serta konsensus masyarakat dalam menjaga dan mengembangkan hukum
adat. Selain itu, konsep ini juga menekankan pentingnya penerapan teori
Receptie dalam sistem hukum nasional agar hukum adat dapat berlaku secara
efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman. Solusi untuk permasalahan
tersebut adalah dengan melakukan advokasi dan pendidikan hukum kepada
masyarakat adat serta bekerjasama antara masyarakat adat dan lembaga negara
dalam merumuskan kebijakan yang dapat melindungi hak-hak tradisional dan
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat.
Referensi:
·
Hadjon, Philipus M. Hukum Adat di Indonesia.
Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
·
Harahap, M. Yahya. Hukum Adat di Indonesia.
Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
·
Soekanto, Soerjono. Pengantar Ilmu Hukum.
Jakarta: UI Press, 1983.
·
Adolf, Huala. Hukum Adat dan Hukum Barat di
Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Komentar
Posting Komentar