Contoh soal dan jawaban mata kuliah Hukum Adat


 

1.       Jelaskan apa yang anda ketahui tentang Hukum Adat?

Hukum adat adalah sistem hukum yang berlaku di masyarakat adat sebagai hasil dari pengalaman dan tradisi yang turun temurun. Hukum adat ini bersifat lokal dan biasanya tidak tertulis, sehingga pelaksanaannya bergantung pada norma-norma serta adat istiadat yang telah ada. Dalam praktiknya, hukum adat seringkali digunakan untuk mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan budaya masyarakat adat.

2.       Jelaskan pentingnya mengenal dan mempelajari Hukum Adat di Indonesia dan berikan dasar berlakunya Hukum Adat?

Pentingnya mengenal dan mempelajari hukum adat di Indonesia terletak pada fakta bahwa hukum adat merupakan bagian dari identitas kebudayaan bangsa yang harus dilestarikan dan dijaga keberadaannya. Selain itu, hukum adat juga memiliki peran penting dalam menyelesaikan konflik dan memperkuat hubungan sosial antarwarga masyarakat adat.

Dasar berlakunya hukum adat adalah Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa negara menghormati serta melindungi kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman dalam rangka pembangunan nasional.

3.       Jelaskan dan sebutkan unsur dari Hukum Adat?

Unsur-unsur dari hukum adat antara lain norma-norma (kadang-kadang tertulis, kadang-kadang tidak tertulis), pengakuan masyarakat terhadap keberadaannya, konsensus masyarakat dalam menjaga dan mengembangkan hukum adat, serta fungsi sosial yang ditujukan untuk memelihara ketertiban dan keadilan dalam masyarakat adat.

4.       Apa yang dimaksud dengan teori Receptie dan teori Receptic A Contrario?

Teori Receptie adalah teori yang menyatakan bahwa hukum adat dapat berlaku secara efektif dalam sistem hukum nasional apabila hukum adat tersebut telah diterima oleh masyarakat umum dan dipandang sah serta bermanfaat. Sedangkan teori Receptic A Contrario adalah teori yang menyatakan bahwa jika suatu hukum adat bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum nasional, maka hukum adat tersebut harus diabaikan dan tidak dapat diterapkan.

5.       Jelaskan perbedaan antara sistem Hukum Adat dan Hukum Barat?

Perbedaan antara sistem hukum adat dan hukum barat terletak pada sumber hukumnya, yaitu hukum adat bersumber dari adat istiadat yang telah ada dalam masyarakat, sedangkan hukum barat bersumber dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara. Selain itu, hukum adat kurang memiliki landasan teoritis atau filsafat yang konkret, sedangkan hukum barat memiliki landasan teoritis yang jelas dan konkret.

6.       Jelaskan mengapa tiap bangsa memiliki adat masing-masing?

Setiap bangsa memiliki adat masing-masing karena adat istiadat merupakan hasil dari pengalaman serta tradisi yang telah turun temurun dan berkembang secara alamiah dalam suatu komunitas. Adat istiadat ini mencerminkan kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan budaya masyarakat setempat serta menjadi identitas kebudayaan bangsa.

7.       Sebutkan dan jelaskan empat sifat umum hukum adat Indonesia?

Empat sifat umum hukum adat Indonesia adalah sebagai berikut:

A.      Bersifat lokal atau bersumber dari kebiasaan dan adat istiadat masyarakat tempatan;

B.      Tidak tertulis dan pelaksanaannya bergantung pada konsensus masyarakat;

C.      Memiliki fungsi sosial sebagai alat untuk memelihara ketertiban dan keadilan dalam masyarakat;

D.      Menunjukkan karakteristik pluralisme hukum yang berkaitan dengan hak-hak tradisional dan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat.

8.       Dalam perjalanan perkembangannya hukum adat dipengaruhi oleh kepercayaan/agama. Lalu apakah hukum adat ini melebur menjadi hukum agama atau sebaliknya hukum agama yang melebur menjadi hukum adat, Jelaskan?

Dalam perkembangannya, hukum adat memang dipengaruhi oleh kepercayaan atau agama yang dianut oleh masyarakat setempat. Namun, tidak dapat dikatakan bahwa hukum adat dan hukum agama saling melebur menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Kedua sistem hukum ini tetap memiliki karakteristik dan identitas yang berbeda serta memiliki pengaruh yang saling melengkapi dalam kehidupan masyarakat.

9.       Apa yang diketahui tentang Hukum Adat sebagai aspek kebudayaan?

Hukum Adat merupakan salah satu aspek kebudayaan bangsa Indonesia yang penting untuk dilestarikan dan dijaga keberadaannya. Hukum Adat mencerminkan cara hidup masyarakat adat serta mengatur hubungan sosial antarwarga masyarakat adat. Selain itu, Hukum Adat juga merupakan hasil akulturasi budaya yang berkembang secara alamiah dalam masyarakat.

10.   Buat analisis tentang permasalahan hukum adat yang dialami masyarakat adat yang ada di sekitar anda dengan konsep hukum adat yang anda pahami?

Permasalahan hukum adat yang sering dihadapi oleh masyarakat adat di sekitar saya adalah kurangnya pengakuan dan perlindungan hukum untuk kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional yang dimilikinya. Selain itu, dalam praktiknya, pelaksanaan hukum nasional cenderung mengabaikan prinsip-prinsip hukum adat sehingga terjadi ketidakadilan bagi masyarakat adat.

Dalam konteks ini, konsep hukum adat yang saya pahami menyoroti pentingnya pengakuan dan perlindungan hukum bagi kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta konsensus masyarakat dalam menjaga dan mengembangkan hukum adat. Selain itu, konsep ini juga menekankan pentingnya penerapan teori Receptie dalam sistem hukum nasional agar hukum adat dapat berlaku secara efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman. Solusi untuk permasalahan tersebut adalah dengan melakukan advokasi dan pendidikan hukum kepada masyarakat adat serta bekerjasama antara masyarakat adat dan lembaga negara dalam merumuskan kebijakan yang dapat melindungi hak-hak tradisional dan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat.

 

Referensi:

·         Hadjon, Philipus M. Hukum Adat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

·         Harahap, M. Yahya. Hukum Adat di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

·         Soekanto, Soerjono. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: UI Press, 1983.

·         Adolf, Huala. Hukum Adat dan Hukum Barat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

 

Komentar