Contoh Soal:
Pada tanggal 15 Maret 2020,
Dedy yang tinggal di Kota Malang telah menyebarkan berita hoax melalui media
sosial. Ia mengatakan bahwa sudah terjadi korban Covid-19 di Kota Malang
sebanyak 1000 orang dengan rincian: 250 - ODP, 250 PDP, dan 500 orang meninggal
dunia. Dedy menyebar berita tersebut bahwa Kota Malang merupakan pandemi
Covid-19. Seorang pejabat dinas kesehatan yang bernama Andy memprotes
perbuatannya dengan agak kasar. Andy berkata bahwa tulisan Dedy di media sosial
itu tidak benar dan hoax. Andy kemudian mengancam akan melaporkan Dedy ke
Polres Kota Malang. Keesokan harinya, Dedy bersama Dadu pergi menemui Andy
dengan nada mengancam agar jangan melaporkan perbuatannya itu. Namun justru,
Andy menantang dan tetap akan melaporkan Dedy ke Polres Malang. Agar rencana
Andy tidak terlaksana, Dedy bersama Dadu membungkam mulut Andy dengan cairan
kimia yang mengandung racun dan sekitar itu juga Andy pingsan tidak sadarkan diri.
Rivai dan Andre yang melihat dengan jelas atas kejadian tersebut segera
menolong dan membawanya ke rumah sakit. Selanjutnya, Dedy dan Dadu melarikan
diri ke Bekasi. Selang sebulan kemudian, mereka ditangkap oleh polisi di
Cikarang karena Dedy dan Dadu juga telah melakukan perbuatan penipuan di
Cikarang. Atas laporan polisi, Dedy dan Dadu baru tahu bahwa mereka adalah DPO
Polres Malang. Pada saat pemeriksaan itulah, baru terungkap bahwa Andy ternyata
telah meninggal dunia.
Dalam hal ini, kita akan
membahas kasus tindak pidana yang melibatkan Dedy dan Dadu di Kota Malang.
Kasus ini melibatkan beberapa pelanggaran hukum seperti penyebaran berita hoax,
penganiayaan dan pembunuhan, serta penipuan. Kita akan membahas
pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan kasus tersebut.
a. Polres manakah yang berhak
menyidik,dan Pengadilan manakah yang berhak untuk mengadilinya?
Polres yang berwenang menyidik
kasus ini adalah Polres Malang karena kejadian utama terjadi di Kota Malang.
Sedangkan Pengadilan yang berwenang mengadili tergantung pada tingkat kejahatan
yang dituduhkan. Jika dituduhkan tindak pidana biasa, maka Pengadilan Negeri
(PN) Malang yang berwenang. Namun, jika dituduhkan tindak pidana berat, maka
Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang berwenang.
b. Perbuatan Dedy tersebut
melanggar UU apa dan pasal berapa?
Perbuatan Dedy melanggar Pasal
14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
karena telah menyebarkan berita bohong atau hoax yang mengganggu ketertiban
umum. Selain itu, Dedy juga melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Andy
yang melanggar Pasal 351 dan Pasal 338 KUHP.
c. Perbuatan Dadu itu masuk
dalam kategori perbuatan pidana apa? Dan pasal berapa?
Perbuatan Dadu termasuk dalam
kategori penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka atau kecacatan pada orang
lain yang melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
d. Surat Dakwaan apakah yang
paling relevan untuk kedua pelaku tersebut ? Jelaskan
Untuk Dedy, surat dakwaan yang
paling relevan adalah Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang
Pembunuhan. Sedangkan untuk Dadu, surat dakwaan yang paling relevan adalah
Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
e. Untuk mengungkap racun Kimia
atas kematian Andy, apa yang harus dilakukan oleh Penyidik?
Penyidik harus melakukan
investigasi secara menyeluruh untuk mengungkap origine dari cairan kimia yang
digunakan untuk membahayakan nyawa korban. Penyidik juga bisa meminta bantuan
ahli forensik untuk membantu mengidentifikasi jenis racun yang digunakan serta
cara kerjanya pada tubuh korban. Selain itu, penyidik juga perlu mengumpulkan
bukti-bukti lainnya seperti saksi-saksi dan rekaman CCTV yang dapat membantu
mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.
Daftar Pustaka:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana.
- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
- Buku Panduan Sistem Peradilan Pidana di
Indonesia oleh Yudistira, dkk.
Komentar
Posting Komentar