Halaman blog ini akan membahas dasar-dasar asuransi dan
jenis-jenis asuransi yang perlu diketahui oleh mahasiswa hukum asuransi.
Pertanyaan-pertanyaan berikut akan dijawab dengan menggunakan referensi yang
relevan dan terpercaya.
- Pengertiaan
dari resiko atau evenement dalam asuransi adalah, suatu keadaan atau
peristiwa yang menurut manusia tidak dapat dipekirakan atau diketahui
bahwa peristiwa atau keadaan tersebut akan terjadi, pertanyaannya apakah
ciri-ciri dari resiko atau evenement tersebut?
Ciri-ciri dari resiko atau evenement tersebut adalah sebagai
berikut:
- Tidak
pasti: peristiwa atau keadaan tersebut tidak bisa diprediksi secara pasti.
- Tak
terduga: peristiwa atau keadaan tersebut tidak bisa diduga sebelumnya.
- Tidak
diinginkan: peristiwa atau keadaan tersebut tidak diharapkan sehingga
dapat mengakibatkan kerugian.
- Jelaskan
Kapan dimulainya asuransi dan kapan batalnya asuransi?
Asuransi sudah ada sejak zaman kuno, namun asuransi modern
dimulai pada abad ke-17. Asuransi dibatalkan jika premi tidak dibayarkan atau
jika terdapat tindakan penipuan dari pihak tertanggung.
- Jelaskan
pengertian asuransi konvensional dan asuransi syariah berdasarkan UU No.40
tahun 2014?
Asuransi konvensional adalah asuransi yang menggunakan
prinsip-prinsip umum ekonomi dan keuangan, sedangkan asuransi syariah adalah
asuransi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam. UU No. 40 tahun
2014 tentang Perasuransian mengatur tentang kedua jenis asuransi tersebut.
- Jelaskan
perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah?
Perbedaan utama antara asuransi konvensional dan asuransi
syariah adalah dalam hal prinsip dasar yang digunakan. Asuransi konvensional
berbasis pada prinsip komersial, sementara asuransi syariah didasarkan pada
prinsip syariah Islam. Hal ini dapat mempengaruhi produk-produk asuransi yang
ditawarkan serta cara klaim yang dilakukan oleh nasabah.
- Jelaskan
jenis-jenis asuransi dan macam-macam asuransi?
Jenis-jenis asuransi meliputi:
- Asuransi
jiwa
- Asuransi
kesehatan
- Asuransi
mobil
- Asuransi
rumah
- Asuransi
travel
Macam-macam asuransi meliputi:
- Asuransi
konvensional
- Asuransi
syariah
- Asuransi
umum
- Asuransi
pasar modal
- Asuransi
pensiun
Daftar Pustaka:
- UU No.
40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
- Buku
Panduan Dasar-Dasar Asuransi oleh Hendrikus Passauw.
- Website
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - www.ojk.go.id.
Komentar
Posting Komentar