Contoh Ujian Bagi Mahasiswa Hukum Asuransi - Mengenal Dasar-dasar dan Jenis-jenis Asuransi


 

Halaman blog ini akan membahas dasar-dasar asuransi dan jenis-jenis asuransi yang perlu diketahui oleh mahasiswa hukum asuransi. Pertanyaan-pertanyaan berikut akan dijawab dengan menggunakan referensi yang relevan dan terpercaya.

  1. Pengertiaan dari resiko atau evenement dalam asuransi adalah, suatu keadaan atau peristiwa yang menurut manusia tidak dapat dipekirakan atau diketahui bahwa peristiwa atau keadaan tersebut akan terjadi, pertanyaannya apakah ciri-ciri dari resiko atau evenement tersebut?

Ciri-ciri dari resiko atau evenement tersebut adalah sebagai berikut:

  • Tidak pasti: peristiwa atau keadaan tersebut tidak bisa diprediksi secara pasti.
  • Tak terduga: peristiwa atau keadaan tersebut tidak bisa diduga sebelumnya.
  • Tidak diinginkan: peristiwa atau keadaan tersebut tidak diharapkan sehingga dapat mengakibatkan kerugian.
  1. Jelaskan Kapan dimulainya asuransi dan kapan batalnya asuransi?

Asuransi sudah ada sejak zaman kuno, namun asuransi modern dimulai pada abad ke-17. Asuransi dibatalkan jika premi tidak dibayarkan atau jika terdapat tindakan penipuan dari pihak tertanggung.

  1. Jelaskan pengertian asuransi konvensional dan asuransi syariah berdasarkan UU No.40 tahun 2014?

Asuransi konvensional adalah asuransi yang menggunakan prinsip-prinsip umum ekonomi dan keuangan, sedangkan asuransi syariah adalah asuransi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam. UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian mengatur tentang kedua jenis asuransi tersebut.

  1. Jelaskan perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah?

Perbedaan utama antara asuransi konvensional dan asuransi syariah adalah dalam hal prinsip dasar yang digunakan. Asuransi konvensional berbasis pada prinsip komersial, sementara asuransi syariah didasarkan pada prinsip syariah Islam. Hal ini dapat mempengaruhi produk-produk asuransi yang ditawarkan serta cara klaim yang dilakukan oleh nasabah.

  1. Jelaskan jenis-jenis asuransi dan macam-macam asuransi?

Jenis-jenis asuransi meliputi:

  • Asuransi jiwa
  • Asuransi kesehatan
  • Asuransi mobil
  • Asuransi rumah
  • Asuransi travel

Macam-macam asuransi meliputi:

  • Asuransi konvensional
  • Asuransi syariah
  • Asuransi umum
  • Asuransi pasar modal
  • Asuransi pensiun

Daftar Pustaka:

  1. UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  2. Buku Panduan Dasar-Dasar Asuransi oleh Hendrikus Passauw.
  3. Website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - www.ojk.go.id.

 

Komentar