Contoh Ujian Bagi Mahasiswa Hukum Asuransi - Mengenal Insurtech, Agen dan Pialang Asuransi, Perusahaan Perasuransian, serta Perizinan Usaha Perasuransian di Indonesia


 

Halaman blog ini akan membahas sejumlah pertanyaan terkait dengan asuransi, termasuk pengertian insurtech, agen dan pialang asuransi, perusahaan perasuransian, serta perijinan usaha perasuransian di Indonesia. Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kami akan menggunakan referensi yang relevan dan terpercaya.

  1. Jelaskan pengertian insurtech ?

Insurtech merupakan singkatan dari insurance technology, yang merujuk pada penggunaan teknologi informasi dalam industri asuransi. Insurtech bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam transaksi asuransi melalui penggunaan teknologi digital seperti big data analytics, artificial intelligence, dan blockchain.

  1. Jelaskan pengertian agen asuransi dan pialang asuransi berdasarkan UU No.40 tahun 2014 ?

Agen asuransi adalah perorangan yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi untuk melakukan penjualan produk asuransi. Sedangkan pialang asuransi adalah perorangan atau badan hukum yang bertindak sebagai perantara antara nasabah dan perusahaan asuransi untuk mengurus dan membantu penjualan produk asuransi.

  1. Jelaskan bentuk badan hukum dan kepemilikan perusahaan perasuransian berdasarkan UU No.40 tahun 2014 ?

Berdasarkan UU No. 40 tahun 2014, perusahaan perasuransian dapat berbentuk sebagai perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Kepemilikan saham pada perusahaan perasuransian harus didominasi oleh warga negara Indonesia dengan persentase tidak kurang dari 80%.

  1. Jelaskan siapa saja yang dapat memiliki usaha perasuransian di Indonesia berdasarkan UU No.40 tahun 2014 ?

Berdasarkan UU No. 40 tahun 2014, hanya badan usaha yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat memiliki usaha perasuransian di Indonesia. Persyaratan tersebut antara lain adalah:

  • Berbentuk PT atau koperasi.
  • Memiliki modal minimum sebesar Rp 100 miliar jika ingin melakukan bisnis asuransi umum dan Rp 50 miliar jika ingin melakukan bisnis asuransi jiwa.
  • Memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  1. Jelaskan perijinan untuk usaha perasuransian di Indonesia berdasarkan UU No.40 tahun 2014 ?

Pada UU No. 40 tahun 2014, perusahaan perasuransian wajib memiliki izin usaha dari OJK sebelum memulai kegiatan usahanya. Izin ini mencakup izin pendirian, izin operasional, dan izin perubahan dalam kegiatan usaha. Selain itu, perusahaan perasuransian juga wajib memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan sebelum melakukan ekspansi ke luar negeri.

Daftar Pustaka:

  1. UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  2. Website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - www.ojk.go.id.
  3. Buku Panduan Asuransi: Teori dan Aplikasi oleh Rudy Purwantono.

 

Komentar