Contoh Ujian Bagi Mahasiswa Hukum Asuransi - Mengenal Insurtech, Agen dan Pialang Asuransi, Perusahaan Perasuransian, serta Perizinan Usaha Perasuransian di Indonesia
Halaman blog ini akan membahas sejumlah pertanyaan terkait
dengan asuransi, termasuk pengertian insurtech, agen dan pialang asuransi,
perusahaan perasuransian, serta perijinan usaha perasuransian di Indonesia.
Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kami akan menggunakan referensi
yang relevan dan terpercaya.
- Jelaskan
pengertian insurtech ?
Insurtech merupakan singkatan dari insurance technology,
yang merujuk pada penggunaan teknologi informasi dalam industri asuransi.
Insurtech bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam transaksi
asuransi melalui penggunaan teknologi digital seperti big data analytics,
artificial intelligence, dan blockchain.
- Jelaskan
pengertian agen asuransi dan pialang asuransi berdasarkan UU No.40 tahun
2014 ?
Agen asuransi adalah perorangan yang ditunjuk oleh
perusahaan asuransi untuk melakukan penjualan produk asuransi. Sedangkan
pialang asuransi adalah perorangan atau badan hukum yang bertindak sebagai
perantara antara nasabah dan perusahaan asuransi untuk mengurus dan membantu
penjualan produk asuransi.
- Jelaskan
bentuk badan hukum dan kepemilikan perusahaan perasuransian berdasarkan UU
No.40 tahun 2014 ?
Berdasarkan UU No. 40 tahun 2014, perusahaan perasuransian
dapat berbentuk sebagai perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Kepemilikan
saham pada perusahaan perasuransian harus didominasi oleh warga negara
Indonesia dengan persentase tidak kurang dari 80%.
- Jelaskan
siapa saja yang dapat memiliki usaha perasuransian di Indonesia
berdasarkan UU No.40 tahun 2014 ?
Berdasarkan UU No. 40 tahun 2014, hanya badan usaha yang
memenuhi persyaratan tertentu yang dapat memiliki usaha perasuransian di
Indonesia. Persyaratan tersebut antara lain adalah:
- Berbentuk
PT atau koperasi.
- Memiliki
modal minimum sebesar Rp 100 miliar jika ingin melakukan bisnis asuransi
umum dan Rp 50 miliar jika ingin melakukan bisnis asuransi jiwa.
- Memiliki
izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Jelaskan
perijinan untuk usaha perasuransian di Indonesia berdasarkan UU No.40
tahun 2014 ?
Pada UU No. 40 tahun 2014, perusahaan perasuransian wajib
memiliki izin usaha dari OJK sebelum memulai kegiatan usahanya. Izin ini
mencakup izin pendirian, izin operasional, dan izin perubahan dalam kegiatan
usaha. Selain itu, perusahaan perasuransian juga wajib memperoleh persetujuan
dari Menteri Keuangan sebelum melakukan ekspansi ke luar negeri.
Daftar Pustaka:
- UU No.
40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
- Website
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - www.ojk.go.id.
- Buku
Panduan Asuransi: Teori dan Aplikasi oleh Rudy Purwantono.
Komentar
Posting Komentar