Hubungan Sejarah dan Sejarah Hukum, Urgensi Mempelajari Sejarah Hukum bagi Mahasiswa Hukum, Syarat dan Unsur-unsur Sejarah Hukum, Objek Sejarah Hukum, dan Keterlibatan Manusia dalam Penelitian Hukum yang Bersifat Holistik
- Hubungan
antara Sejarah dan Sejarah Hukum
Sejarah hukum adalah cabang ilmu sejarah yang berkaitan
dengan perjalanan perkembangan sistem hukum dari masa lalu hingga saat ini.
Oleh karena itu, sejarah hukum tidak dapat dipisahkan dari sejarah umum karena
sistem hukum suatu negara atau daerah sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial,
politik, dan ekonomi pada masa lalu.
- Urgensi
Mempelajari Sejarah Hukum bagi Mahasiswa Hukum
Mempelajari sejarah hukum memiliki urgensi yang sangat
penting bagi mahasiswa hukum karena akan membantu mereka memahami dasar-dasar
pembentukan hukum serta memberikan pemahaman tentang perubahan dan pengaruh
yang terjadi dalam sistem hukum dari masa ke masa. Selain itu, mempelajari
sejarah hukum juga dapat membantu mahasiswa untuk mengembangkan cara berpikir
analitis dan kritis terhadap masalah-masalah hukum yang ada saat ini.
- Syarat
dan Unsur-unsur Sejarah Bisa Dikatakan Menjadi Sejarah Hukum
Syarat dan unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu
peristiwa atau kejadian bisa dikatakan sebagai sejarah hukum antara lain:
- Peristiwa
atau kejadian tersebut harus berkaitan dengan masalah hukum atau sistem
hukum yang ada pada masa itu.
- Terdapat
sumber-sumber hukum yang menjelaskan peristiwa atau kejadian tersebut,
seperti dokumen hukum, putusan pengadilan, dan sebagainya.
- Peristiwa
atau kejadian tersebut memiliki dampak atau pengaruh terhadap perkembangan
sistem hukum pada masa kini.
- Objek
Sejarah Hukum
Objek yang menjadi fokus dalam sejarah hukum meliputi
berbagai aspek sistem hukum pada masa lalu, seperti struktur hukum, proses
pembentukan hukum, pemikiran hukum, dan perkembangan kelembagaan hukum.
Contohnya, sejarah hukum Indonesia mencakup perjalanan sistem hukum yang
berlaku di Indonesia dari masa kolonial hingga saat ini.
- Keterlibatan
Manusia dalam Penelitian Hukum yang Bersifat Holistik
Agar penelitian hukum dapat bersifat holistik, keterlibatan
manusia sangat penting dalam setiap tahap penelitian. Hal ini meliputi dialog,
partisipatoris, dan interaksi simbolik antara peneliti dan masyarakat yang
terlibat dalam masalah hukum yang sedang diteliti. Dengan cara ini, peneliti
dapat mendapatkan pemahaman yang lebih luas tentang kompleksitas masalah hukum
serta memperoleh perspektif yang beragam dari berbagai pihak yang terlibat.
Referensi:
- Santoso,
Djoko. 2010. Sejarah Hukum: Pengertian, Metodologi, dan Aplikasi. Jakarta:
Sinar Grafika.
- Tamanaha,
Brian Z. 2009. A General Jurisprudence of Law and Society. Oxford: Oxford
University Press.
Komentar
Posting Komentar