Hubungan Sejarah dan Sejarah Hukum, Urgensi Mempelajari Sejarah Hukum bagi Mahasiswa Hukum, Syarat dan Unsur-unsur Sejarah Hukum, Objek Sejarah Hukum, dan Keterlibatan Manusia dalam Penelitian Hukum yang Bersifat Holistik


 

  1. Hubungan antara Sejarah dan Sejarah Hukum

Sejarah hukum adalah cabang ilmu sejarah yang berkaitan dengan perjalanan perkembangan sistem hukum dari masa lalu hingga saat ini. Oleh karena itu, sejarah hukum tidak dapat dipisahkan dari sejarah umum karena sistem hukum suatu negara atau daerah sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial, politik, dan ekonomi pada masa lalu.

  1. Urgensi Mempelajari Sejarah Hukum bagi Mahasiswa Hukum

Mempelajari sejarah hukum memiliki urgensi yang sangat penting bagi mahasiswa hukum karena akan membantu mereka memahami dasar-dasar pembentukan hukum serta memberikan pemahaman tentang perubahan dan pengaruh yang terjadi dalam sistem hukum dari masa ke masa. Selain itu, mempelajari sejarah hukum juga dapat membantu mahasiswa untuk mengembangkan cara berpikir analitis dan kritis terhadap masalah-masalah hukum yang ada saat ini.

  1. Syarat dan Unsur-unsur Sejarah Bisa Dikatakan Menjadi Sejarah Hukum

Syarat dan unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu peristiwa atau kejadian bisa dikatakan sebagai sejarah hukum antara lain:

  • Peristiwa atau kejadian tersebut harus berkaitan dengan masalah hukum atau sistem hukum yang ada pada masa itu.
  • Terdapat sumber-sumber hukum yang menjelaskan peristiwa atau kejadian tersebut, seperti dokumen hukum, putusan pengadilan, dan sebagainya.
  • Peristiwa atau kejadian tersebut memiliki dampak atau pengaruh terhadap perkembangan sistem hukum pada masa kini.
  1. Objek Sejarah Hukum

Objek yang menjadi fokus dalam sejarah hukum meliputi berbagai aspek sistem hukum pada masa lalu, seperti struktur hukum, proses pembentukan hukum, pemikiran hukum, dan perkembangan kelembagaan hukum. Contohnya, sejarah hukum Indonesia mencakup perjalanan sistem hukum yang berlaku di Indonesia dari masa kolonial hingga saat ini.

  1. Keterlibatan Manusia dalam Penelitian Hukum yang Bersifat Holistik

Agar penelitian hukum dapat bersifat holistik, keterlibatan manusia sangat penting dalam setiap tahap penelitian. Hal ini meliputi dialog, partisipatoris, dan interaksi simbolik antara peneliti dan masyarakat yang terlibat dalam masalah hukum yang sedang diteliti. Dengan cara ini, peneliti dapat mendapatkan pemahaman yang lebih luas tentang kompleksitas masalah hukum serta memperoleh perspektif yang beragam dari berbagai pihak yang terlibat.

Referensi:

  • Santoso, Djoko. 2010. Sejarah Hukum: Pengertian, Metodologi, dan Aplikasi. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Tamanaha, Brian Z. 2009. A General Jurisprudence of Law and Society. Oxford: Oxford University Press.

 

Komentar