Membedakan Pengusaha dan Pekerja Tetap (Beroep) serta Pentingnya Patuhi Ketentuan Hukum dalam Menjalankan Perusahaan
Dalam dunia kerja, terdapat dua kategori pekerjaan utama
yaitu sebagai pengusaha atau pekerja tetap (beroep). Namun, untuk dikategorikan
sebagai pengusaha atau memiliki perusahaan yang sah secara hukum, seseorang
harus memenuhi beberapa persyaratan. Sedangkan untuk beroep atau pekerja tetap,
seseorang biasanya bekerja di bawah naungan sebuah perusahaan dengan
syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
Ketika seorang individu bekerja sebagai pekerja tetap, maka
dia akan memiliki jaminan hak-hak yang diatur oleh Undang-Undang
Ketenagakerjaan, misalnya hak atas upah, cuti, tunjangan, perlindungan
kesehatan, dan keselamatan kerja. Sementara itu, untuk dikategorikan sebagai
pengusaha, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan seperti yang telah disebutkan
pada artikel sebelumnya.
Namun, tidak semua orang dapat dikatakan melakukan
perusahaan karena membangun perusahaan membutuhkan modal dan keahlian
manajerial yang cukup tinggi. Apabila seseorang ingin melakukan perusahaan, ia
harus patuh terhadap ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku agar
perusahaannya dapat beroperasi secara sah dan terhindar dari risiko pidana.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan perusahaan antara lain
menyusun kontrak kerja yang jelas dan mengikuti peraturan tentang pelaporan
pajak dan asuransi.
Jika seseorang tidak patuh terhadap ketentuan hukum atau
melakukan kesalahan dalam menjalankan perusahaannya, maka dapat dikenakan
sanksi pidana seperti denda atau bahkan hukuman penjara. Oleh karena itu,
penting bagi para pengusaha untuk memahami persyaratan dan regulasi yang
berlaku agar dapat meminimalisir risiko dan menghindari masalah hukum di masa
depan.
Referensi:
- "Pekerja
Tetap vs Pengusaha: Apa Perbedaan dan Keuntungannya?", IDN Times,
2021, https://www.idntimes.com/business/entrepreneur/niway-kulsum-2/perkerja-tetap-vs-pengusaha-apa-perbedaan-dan-keuntungannya/full.
- Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- "5
Hal Penting yang Harus Diperhatikan Saat Membuka Usaha", CekAja,
2021, https://www.cekaja.com/info/persiapan-membuka-usaha/.
Komentar
Posting Komentar