Analisis Hukum Pidana terhadap Kasus Kematian Anak Akibat Tidak Adanya Tindakan Ibu: Pemahaman Terhadap Konsep Perbuatan dalam Konteks Kewajiban Perlindungan Anak
"Jika seorang Ibu tidak melakukan perbuatan apapun,
bahkan ketika anaknya menangis kelaparan Ibu tersebut tidak memberikan anaknya
susu. Sampai kemudian anak tersebut meninggal dunia".
Dalam contoh ini, Ibu yang tidak melakukan apa-apa saat anaknya kelaparan dan
bahkan tidak memberikan susu ketika anak tersebut menangis kelaparan dapat
dianalisis sebagai tindakan (actus reus). Tindakan ini merupakan penolakan
untuk memberikan perawatan yang diperlukan kepada anak, yang pada gilirannya
dapat dianggap sebagai kelalaian atau pengabaian yang dapat berdampak pada
kesejahteraan anak. Kejahatan ini diatur dalam Pasal 359 KUHP, yang rumusannya
sebagai berikut : “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang
lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun ataukurungan paling
lama satu tahun”. Letak perbedaan bentuk kejahatan pembunuhan terhadap nyawa
orang lain antara Pasal 338 dan 359 KUHP ini adalah pada Pasal 338 terdapat
unsur kesengajaan dan sedangkan pada Pasal 359 adanya unsur kealpaan. Terhadap
kejahatan yang melanggar Pasal 359 KUHP ini, ada dua macam hukuman yang dapat
dijatuhkan terhadap pelakunya yaitu berupa pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Dalam konteks hukum pidana, tindakan atau kelalaian yang mengakibatkan kematian
atau penderitaan serius pada orang lain dapat dianggap sebagai tindakan
kriminal, terutama jika ada unsur kesalahan (mens rea). Mens rea mengacu pada
unsur kesalahan atau tujuan jahat dalam melakukan suatu tindakan.
Dalam kasus ini, mens rea Ibu mungkin akan menjadi perhatian utama dalam
menentukan apakah tindakannya dapat dianggap sebagai suatu kejahatan. Beberapa
faktor yang akan diperhitungkan termasuk pengetahuan Ibu tentang kebutuhan
anaknya, apakah dia memiliki kemampuan untuk memberikan perawatan yang
diperlukan, dan apakah ada faktor lain yang dapat mempengaruhi tindakan atau
ketidakmampuan Ibu dalam memberikan perawatan tersebut. Dalam beberapa
yurisdiksi, tindakan semacam ini dapat dianggap sebagai kelalaian kriminal atau
pembunuhan kelalaian jika dapat dibuktikan bahwa Ibu secara sengaja atau
sembrono mengabaikan kewajibannya sebagai orang tua untuk memberikan perawatan
yang diperlukan kepada anaknya.
Penting untuk diingat bahwa hukum pidana bervariasi dari satu yurisdiksi ke
yurisdiksi lainnya, dan pertimbangan hukum yang lebih spesifik akan diperlukan
dalam kasus semacam ini. Kebijakan hukum dan norma sosial juga dapat memainkan
peran dalam penilaian tindakan semacam ini.
Komentar
Posting Komentar