Analisis Hukum Pidana terhadap Kasus Kematian Anak Akibat Tidak Adanya Tindakan Ibu: Pemahaman Terhadap Konsep Perbuatan dalam Konteks Kewajiban Perlindungan Anak

"Jika seorang Ibu tidak melakukan perbuatan apapun, bahkan ketika anaknya menangis kelaparan Ibu tersebut tidak memberikan anaknya susu. Sampai kemudian anak tersebut meninggal dunia". 

 Kejadian yang disebutkan memiliki relevansi dengan pemahaman tentang perbuatan dalam hukum pidana. Dalam hukum pidana, perbuatan adalah tindakan atau perilaku yang dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah seseorang dapat dihukum atau tidak. Terdapat dua elemen utama yang perlu ada dalam suatu perbuatan yang dapat diproses dalam hukum pidana, yaitu tindakan (actus reus) dan unsur kesalahan (mens rea).


Dalam contoh ini, Ibu yang tidak melakukan apa-apa saat anaknya kelaparan dan bahkan tidak memberikan susu ketika anak tersebut menangis kelaparan dapat dianalisis sebagai tindakan (actus reus). Tindakan ini merupakan penolakan untuk memberikan perawatan yang diperlukan kepada anak, yang pada gilirannya dapat dianggap sebagai kelalaian atau pengabaian yang dapat berdampak pada kesejahteraan anak. Kejahatan ini diatur dalam Pasal 359 KUHP, yang rumusannya sebagai berikut : “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun ataukurungan paling lama satu tahun”. Letak perbedaan bentuk kejahatan pembunuhan terhadap nyawa orang lain antara Pasal 338 dan 359 KUHP ini adalah pada Pasal 338 terdapat unsur kesengajaan dan sedangkan pada Pasal 359 adanya unsur kealpaan. Terhadap kejahatan yang melanggar Pasal 359 KUHP ini, ada dua macam hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap pelakunya yaitu berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.


Dalam konteks hukum pidana, tindakan atau kelalaian yang mengakibatkan kematian atau penderitaan serius pada orang lain dapat dianggap sebagai tindakan kriminal, terutama jika ada unsur kesalahan (mens rea). Mens rea mengacu pada unsur kesalahan atau tujuan jahat dalam melakukan suatu tindakan.

Dalam kasus ini, mens rea Ibu mungkin akan menjadi perhatian utama dalam menentukan apakah tindakannya dapat dianggap sebagai suatu kejahatan. Beberapa faktor yang akan diperhitungkan termasuk pengetahuan Ibu tentang kebutuhan anaknya, apakah dia memiliki kemampuan untuk memberikan perawatan yang diperlukan, dan apakah ada faktor lain yang dapat mempengaruhi tindakan atau ketidakmampuan Ibu dalam memberikan perawatan tersebut. Dalam beberapa yurisdiksi, tindakan semacam ini dapat dianggap sebagai kelalaian kriminal atau pembunuhan kelalaian jika dapat dibuktikan bahwa Ibu secara sengaja atau sembrono mengabaikan kewajibannya sebagai orang tua untuk memberikan perawatan yang diperlukan kepada anaknya.

Penting untuk diingat bahwa hukum pidana bervariasi dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lainnya, dan pertimbangan hukum yang lebih spesifik akan diperlukan dalam kasus semacam ini. Kebijakan hukum dan norma sosial juga dapat memainkan peran dalam penilaian tindakan semacam ini.

Komentar