Menurut hukum internasional, status wilayah Israel masih
menjadi perdebatan. Pada tahun 1947, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
mengeluarkan Resolusi 181 yang merekomendasikan pembagian wilayah Palestina
menjadi dua negara, yaitu negara Yahudi dan negara Arab. Namun, Resolusi ini
tidak diakui oleh negara-negara Arab dan terjadi perang antara Israel dan
negara-negara Arab pada tahun 1948. Setelah perang berakhir, Israel menguasai
wilayah yang lebih luas daripada yang direkomendasikan oleh Resolusi 181, termasuk
wilayah yang seharusnya menjadi bagian dari negara Arab.
Pada tahun 1967, Israel merebut wilayah Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Dataran
Tinggi Golan dari Yordania, Mesir, dan Suriah selama Perang Enam Hari. Sejak
itu, Israel telah membangun pemukiman-pemukiman Yahudi di wilayah-wilayah ini,
yang dianggap ilegal oleh banyak negara dan organisasi internasional.
Pada tahun 1973, Mesir dan Suriah berusaha merebut kembali wilayah yang lepas
ke tangan Israel dalam Perang Arab-Israel III tahun 1967.
Pada tahun 1980, Israel mengeluarkan undang-undang yang menyatakan bahwa
Yerusalem adalah ibu kota Israel. Namun, tindakan ini tidak diakui oleh banyak
negara dan organisasi internasional, yang menganggap bahwa status Yerusalem
harus ditentukan melalui perundingan antara Israel dan Palestina.
Dalam resolusi-resolusi PBB dan hukum internasional, wilayah-wilayah yang
diduduki oleh Israel dianggap sebagai wilayah pendudukan. Sebagai negara yang
menduduki wilayah tersebut, Israel memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum internasional,
termasuk Konvensi Jenewa Keempat tentang Perlindungan Warga Sipil di Waktu
Perang.
Kesimpulan dari analisa tersebut, tindakan pemerintah Israel telah mengarah
pada pendudukan permanen dan aneksasi de facto wilayah Palestina, yang
kemungkinan besar merupakan kejahatan menurut hukum internasional, termasuk
kejahatan perang (Genosida), Israel telah dikecam oleh banyak negara dan
organisasi internasional karena melanggar hukum internasional dalam
tindakan-tindakan yang dilakukan di wilayah pendudukan, termasuk pembangunan
pemukiman-pemukiman Yahudi dan pengusiran warga Palestina dari rumah mereka.
Komentar
Posting Komentar