Wakaf adalah menahan. Ahmad Sarwat, Lc., MA memaparkan
Madzhab Imam Syafi’i mengatakan bahwa wakaf merupakan harta yang bisa diambil
manfaatnya untuk dibelanjakan pada hal-hal berguna yang dapat membantu
masyarakat.
Mengutip dari K.H. Izzuddin Edi Siswanto,Lc., M.A., Ph.D, Dewan Syariah Lembaga
Amil Zakat Dompet Dhuafa, memaparkan bahwa wakaf artinya mengembalikan
kepemilikan suatu objek kepada Allah, sehingga tidak dapat diperjualbelikan.
Wakaf merupakan bagian dari sedekah, akan tetapi manfaatnya tidak habis saat
itu juga, melainkan untuk jangka waktu yang lama. Maka dari itu, wakaf
seringkali disebut sebagai sedekah jariyah, yaitu amalan yang tidak akan pernah
putus meskipun jasad telah tiada.
Meskipun wakaf merupakan ibadah sunnah, akan tetapi anjuran wakaf ada di surat
Ali Imran Ayat 92: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang
sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa
saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” [QS. Ali
Imran (3): 92]
Hibah adalah melewatkan atau menyalurkan. Hal tersebut memiliki makna bahwa
hibah merupakan barang yang telah disalurkan dari tangan orang yang memberi
kepada tangan orang yang diberi.
Hibah merupakan pemberian harta milik seseorang kepada orang lain ketika ia
hidup tanpa mengharapkan imbalan. Mengutip dari K.H. Izzuddin Edi Siswanto,Lc.,
M.A., Ph.D, Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa, hibah artinya
pemberian suatu objek (barang/uang) tanpa disertai kewajiban mengembalikan.
Dengan demikian, barang yang sudah diberikan menjadi hak milik orang lain. Akan
tetapi, hibah berbeda dengan hadiah.
Syarat umumnya yaitu orangnya harus benar-benar ada. Hibah menjadi tidak sah
jika yang diberikan hibah masih bentuk janin atau sudah tiada. Hal ini untuk
menghindari gugatan atau sengketa karena jumlah hibah biasanya tidak sedikit,
contoh orang tua memberikan rumah warisan secara cuma-cuma kepada anaknya
sebagai tempat kumpul keluarga.
Hadiah adalah sebuah pemberian untuk ditujukan ke siapa saja untuk menunjukkan
kasih sayang, apresiasi, kepedulian, atau keakraban, contohnya kado ulang
tahun, kado wisuda, hadiah kelulusan, dan lain sebagainya
Perbedaan Wakaf, Hibah dan Hadiah
Berdasarkan Ketahanan
Benda wakaf merupakan benda bergerak atau tidak bergerak yang berdaya tahan
lama, sehingga dapat terus digunakan untuk jangka waktu yang lama, sedangkan
barang hibah bisa berupa sekali pakai atau tahan lama. Persamaannya yaitu
barang wakaf atau hibah bukanlah sesuatu yang haram. Sementara itu, hadiah juga
dapat berupa barang sekali pakai atau tahan lama. Alangkah lebih baik jika kado
Sahabat bisa menjawab preferensi dan kebutuhan orang tujuan.
Berdasarkan Manfaat
Barang wakaf harus dapat memiliki manfaat untuk kepentingan masyarakat luas,
sementara hibah dapat diberikan kepada perorangan atau kelompok untuk
kepentingan bersama atau pribadi. Sementara, hadiah umumnya memiliki motif
untuk menyenangkan orang lain, sehingga manfaatnya untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan Hak Milik
Dari segi hak milik, barang wakaf tidak bisa menjadi hak milik seseorang,
meskipun ada wakaf berdasarkan waktu, sedangkan barang hibah dan hadiah bisa
menjadi hak milik pribadi.
Komentar
Posting Komentar