Asas legalitas dalam KUHP lama secara
eksplisit menyatakan pasal 1 ayat 1 KUHP adalah tidak ada perbuatan yang dapat
dipidana kecuali atas kekuatan undang-undang pidana yang ada sebelum perbuatan
dilakukan. Asas legalitas dalam KUHP lama bersifat
baku dan berlaku absolut. Sedangkan asas legalitas didalam RKUHP yang baru
berbeda. Yang mana dalam RKUHP yang baru asas legalitas tidak berlaku absolut,
artinya di dalam RKUHP yang baru mengakui eksitensi hukum tidak tertulis atau
hukum adat, RKUHP baru menyatakan:
Pasal 1
(1) Tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan
yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan
perundang- undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.
(2) Dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang menggunakan analogi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi berlakunya
hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut
dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
(4) Berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan/atau prinsip-prinsip
hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Terhadap RUU KUHP yang baru tersebut di atas ada beberapa catatan:
Pertama, di masa depan, asas legalitas yang dianut di Indonesia
tidak bersifat absolut karena adanya ketentuan ayat (3) yang secara implisit
mengakui hukum yang tidak tertulis dalam masyarakat.
Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (4) di atas, hukum yang tidak
tertulis tersebut tidak hanya berkaitan dengan situasi dan kondisi masyarakat
Indonesia serta kearifan lokal semata, akan tetapi juga dapat bersumber dari
prinsip-prinsip umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab di dunia.
Artinya, asas legalitas ini juga dapat disimpangi
oleh praktik hukum kebiasaan yang telah berlangsung dan diakui oleh masyarakat
internasional.
Ketiga, berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (3) dalam hal penegakan dan
kepastian hukum ada dalam wewenang perda dan penegakan hukumnya ditegakan oleh
aparat daerah yaitu Satpol PP, bukan polisi. Karena hal ini menyangkut otonomi
daerah dan masyarakat yang plural. Agar tidak terjadi kebingungan hukum yang
mana aturan adat atau hukum kebiasaan tiap-tiap daerah itu berbeda.
Komentar
Posting Komentar