bagaimana keberadaan UU Jaminan Fidusia yang terbaru pada tahun 2023?

 

Dasar hukum UU Jaminan Fidusia pada tahun 2023 ini masih berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.

Jaminan fidusia merupakan Hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud, juga benda tidak bergerak berupa bangunan yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan, dimana benda tersebut masih dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai jaminan bagi pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan didahulukan dari kreditur lainnya.

Objek Fidusia tahun 2023 :

  1. Benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud, termasuk Hak Cipta     
  2. Benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan maupun hipotik seperti rumah susun atau satuan rumah susun yang didirikan di atas tanah Hak Pakai yang diberikan Negara    

Cara Pembebanan Fidusia tahun 2023 :

  1. Perjanjian  pembebanan fidusia dibuat dengan akta otentik
  2. Mendaftarkan pembebanan tsb kepada Kantor Pendaftaran Fidusia—terbit sertifikat jaminan fidusia
  3. Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000
  4. Sertifikat Jaminan Fidusia merupakan salinan dari “Buku Daftar Fidusia”
  5. Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.

Sertifikat Fidusia tahun 2023 memuat :

  1. Identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia
  2. Tanggal,nomor akta jaminan Fidusia, nama, tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia
  3. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
  4. Uraian mengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia
  5. Nilai penjaminan
  6. Nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

Kekuatan Fidusia pada tahun 2023 :

  1. Dalam sertifikat Jaminan fidusia dicantumkan irah-irah " DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
  2. Oleh karena itu sertifikat fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan  hukum tetap.
  3. Apabila debitor tidak melaksanakan prestasi, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri

Hapusnya Jaminan Fidusia :

  1. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
  2. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia; atau
  3. Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.

Musnahnya Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi. Penerima Fidusia harus memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tersebut.

Kesimpulan :

  • Jaminan fidusia diatur dalam UU No. 42/1999 .
  • Dalam  jaminan  fidusia  meskipun  terdapat  objek  yang  sama  dengan jaminan gadai, yaitu benda bergerak, namun benda tersebut tidak perlu diserahkan kepada kreditur, tetapi cukup kepemilikannya saja secara kepercayaan yang diserahkan kepada kreditur.
  • Objek yang dapat dijadikan jaminan fidusia adalah benda bergerak dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hipotik atau hak tanggungan.
  • Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan pada kantor wilayah Departemen Hukum dan HAM setempat untuk selanjutnya dikeluarkan sertifikat jaminan fidusia sebagai bukti adanya hak jaminan tersebut

 


Komentar