Dasar hukum UU Jaminan Fidusia pada tahun 2023 ini masih
berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.
Jaminan fidusia merupakan Hak jaminan atas benda
bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud, juga benda tidak bergerak berupa
bangunan yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan, dimana benda tersebut
masih dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai jaminan bagi pelunasan hutang
tertentu, yang memberikan kedudukan didahulukan dari kreditur lainnya.
Objek Fidusia tahun 2023 :
- Benda
bergerak berwujud maupun tidak berwujud, termasuk Hak
Cipta
- Benda
tidak bergerak yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan maupun hipotik
seperti rumah susun atau satuan rumah susun yang didirikan di atas tanah
Hak Pakai yang diberikan Negara
Cara Pembebanan Fidusia tahun 2023 :
- Perjanjian
pembebanan fidusia dibuat dengan akta otentik
- Mendaftarkan
pembebanan tsb kepada Kantor Pendaftaran Fidusia—terbit sertifikat jaminan
fidusia
- Diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000
- Sertifikat
Jaminan Fidusia merupakan salinan dari “Buku Daftar Fidusia”
- Jaminan
Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan
Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.
Sertifikat Fidusia tahun 2023 memuat :
- Identitas
pihak Pemberi dan Penerima Fidusia
- Tanggal,nomor
akta jaminan Fidusia, nama, tempat kedudukan notaris yang membuat akta
Jaminan Fidusia
- Data
perjanjian pokok yang dijamin fidusia
- Uraian
mengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia
- Nilai
penjaminan
- Nilai
benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
Kekuatan Fidusia pada tahun 2023 :
- Dalam
sertifikat Jaminan fidusia dicantumkan irah-irah " DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
- Oleh
karena itu sertifikat fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama
dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
- Apabila
debitor tidak melaksanakan prestasi, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk
menjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri
Hapusnya Jaminan Fidusia :
- Hapusnya
utang yang dijamin dengan fidusia;
- Pelepasan
hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia; atau
- Musnahnya
benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Musnahnya Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tidak
menghapuskan klaim asuransi. Penerima Fidusia harus memberitahukan kepada
Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia dengan melampirkan
pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya Benda yang
menjadi obyek Jaminan Fidusia tersebut.
Kesimpulan :
- Jaminan
fidusia diatur dalam UU No. 42/1999 .
- Dalam
jaminan fidusia meskipun terdapat objek
yang sama dengan jaminan gadai, yaitu benda bergerak, namun
benda tersebut tidak perlu diserahkan kepada kreditur, tetapi cukup
kepemilikannya saja secara kepercayaan yang diserahkan kepada kreditur.
- Objek
yang dapat dijadikan jaminan fidusia adalah benda bergerak dan benda tidak
bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hipotik atau hak tanggungan.
- Pendaftaran
jaminan fidusia dilakukan pada kantor wilayah Departemen Hukum dan HAM
setempat untuk selanjutnya dikeluarkan sertifikat jaminan fidusia sebagai
bukti adanya hak jaminan tersebut
Komentar
Posting Komentar