Hukum Internasional: Antara Kelayakan sebagai Hukum atau Hanya Kaidah Moral? Perspektif dan Analisis
Keraguan mengenai dapatkah hukum internasional dinamakan
hukum muncul karena masalah efektivitas dan pelaksanaan dari hukum
internasional. Hukum Internasional adalah bidang hukum yang kompleks dan sering
kali diperdebatkan mengenai statusnya sebagai hukum dalam arti yang sama dengan
hukum domestik. Ada banyak pendapat dan argumen dari berbagai ahli hukum
mengenai hal.
Menurut John Austin, hukum internasional tidak berasal dari penguasa berdaulat
dan tidak memiliki mekanisme penegakan yang efektif dan konsisten. Tidak ada
penguasa berdaulat dalam komunitas internasional yang mengeluarkan perintah dan
menjamin sanksi yang efektif bagi pelanggaran hukum internasional. Oleh karena
itu, ia melihatnya hanya sebagai serangkaian panduan atau norma dan bukan merupakan
hukum sejati.
Berkebalikan dengan pendapat Austin yang menganggap bahwa hukum internasional
hanya sebagai panduan dan norma. Sejumlah ahli hukum menganggap hukum
internasional sebagai hukum yang sah dan berfungsi walau memiliki karakteristik
yang berbeda dari hukum nasional. Pandangan ini disebut pandangan positivis
yang beranggapan bahwa hukum internasional memiliki sumber, struktur, dan
prinsip yang membedakannya dari sekadar norma moral atau etik. Ahli hukum
seperti Hans Kelsen adalah salah satu pendukung kuat dari pandangan positivis
mengenai hukum internasional. Kelsen berpendapat bahwa hukum internasional
merupakan sistem hukum yang fundamental dan hukum nasional harus konsisten
dengan hukum internasional.
Ada beberapa alasan yang sering dikemukakan mengenai keberadaan hukum
internasional sebagai hukum, yaitu adanya Konvensi Wina tentang Hukum
Perjanjian dan Statuta Mahkamah Internasional (ICJ), adanya lembaga dan
badan-badan yang berfungsi untuk menafsirkan dan menerapkan hukum
internasional, keterikatan negara dalam hukum internasional dan adanya
konsekuensi bagi negara-negara yang melanggar hukum internasional walau
penegakan hukum internasional tidak sekuat seperti hukum nasional.
Tidak dipungkiri bahwa hukum internasional juga memiliki banyak keterbatasan,
seperti banyak ketentuan hukum internasional yang sulit untuk ditegakkan, tidak
adanya otoritas legislatif, eksekutif, dan yudikatif dunia yang terpusat dan
sifat voluntaristik yang berarti negara-negara terikat oleh hukum internasional
hanya jika mereka setuju. Terkadang negara memilih untuk tidak mematuhi hukum
internasional karena merasa hal itu tidak sesuai dengan kepentingan nasional.
Menurut saya, hukum internasional adalah hukum dan bukan hanya merupakan kaidah
saja seperti yang dinyatakan oleh Austin. Pandangan Austin adalah benar pada
waktunya, tetapi tidak lagi bisa diterima dewasa ini karena sudah banyak
aturan-aturan internasional yang lahir karena perjanjian-perjanjian yang
menciptakan hukum (law making treaties) dan aturan kebiasaan internasional
sudah semakin memudar seiring perkembangan hukum dan jaman. Kekuatan hukum yang
mengikat dari hukum internasional juga dikukuhkan terus menerus oleh
negara-negara di dunia melalui konferensi-konferensi internasional. Oleh karena
itu, menurut saya hukum internasional adalah hukum walau memiliki keterbatasan
dan ciri unik tersendiri yang berbeda dengan hukum nasional.
Komentar
Posting Komentar