Hukum Internasional: Antara Kelayakan sebagai Hukum atau Hanya Kaidah Moral? Perspektif dan Analisis

Keraguan mengenai dapatkah hukum internasional dinamakan hukum muncul karena masalah efektivitas dan pelaksanaan dari hukum internasional. Hukum Internasional adalah bidang hukum yang kompleks dan sering kali diperdebatkan mengenai statusnya sebagai hukum dalam arti yang sama dengan hukum domestik. Ada banyak pendapat dan argumen dari berbagai ahli hukum mengenai hal.

Menurut John Austin, hukum internasional tidak berasal dari penguasa berdaulat dan tidak memiliki mekanisme penegakan yang efektif dan konsisten. Tidak ada penguasa berdaulat dalam komunitas internasional yang mengeluarkan perintah dan menjamin sanksi yang efektif bagi pelanggaran hukum internasional. Oleh karena itu, ia melihatnya hanya sebagai serangkaian panduan atau norma dan bukan merupakan hukum sejati.

Berkebalikan dengan pendapat Austin yang menganggap bahwa hukum internasional hanya sebagai panduan dan norma. Sejumlah ahli hukum menganggap hukum internasional sebagai hukum yang sah dan berfungsi walau memiliki karakteristik yang berbeda dari hukum nasional. Pandangan ini disebut pandangan positivis yang beranggapan bahwa hukum internasional memiliki sumber, struktur, dan prinsip yang membedakannya dari sekadar norma moral atau etik. Ahli hukum seperti Hans Kelsen adalah salah satu pendukung kuat dari pandangan positivis mengenai hukum internasional. Kelsen berpendapat bahwa hukum internasional merupakan sistem hukum yang fundamental dan hukum nasional harus konsisten dengan hukum internasional.

Ada beberapa alasan yang sering dikemukakan mengenai keberadaan hukum internasional sebagai hukum, yaitu adanya Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian dan Statuta Mahkamah Internasional (ICJ), adanya lembaga dan badan-badan yang berfungsi untuk menafsirkan dan menerapkan hukum internasional, keterikatan negara dalam hukum internasional dan adanya konsekuensi bagi negara-negara yang melanggar hukum internasional walau penegakan hukum internasional tidak sekuat seperti hukum nasional.

Tidak dipungkiri bahwa hukum internasional juga memiliki banyak keterbatasan, seperti banyak ketentuan hukum internasional yang sulit untuk ditegakkan, tidak adanya otoritas legislatif, eksekutif, dan yudikatif dunia yang terpusat dan sifat voluntaristik yang berarti negara-negara terikat oleh hukum internasional hanya jika mereka setuju. Terkadang negara memilih untuk tidak mematuhi hukum internasional karena merasa hal itu tidak sesuai dengan kepentingan nasional.

Menurut saya, hukum internasional adalah hukum dan bukan hanya merupakan kaidah saja seperti yang dinyatakan oleh Austin. Pandangan Austin adalah benar pada waktunya, tetapi tidak lagi bisa diterima dewasa ini karena sudah banyak aturan-aturan internasional yang lahir karena perjanjian-perjanjian yang menciptakan hukum (law making treaties) dan aturan kebiasaan internasional sudah semakin memudar seiring perkembangan hukum dan jaman. Kekuatan hukum yang mengikat dari hukum internasional juga dikukuhkan terus menerus oleh negara-negara di dunia melalui konferensi-konferensi internasional. Oleh karena itu, menurut saya hukum internasional adalah hukum walau memiliki keterbatasan dan ciri unik tersendiri yang berbeda dengan hukum nasional.



 

Komentar