Konsekuensi Hukum terhadap Perjanjian Agresi Antar Negara: Studi Kasus Dampak Terhadap Keamanan dan Implikasinya

Hukum internasional mengatur hubungan antara negara-negara dan memiliki prinsip-prinsip dasar yang melarang agresi, penggunaan kekuatan militer yang tidak sah, dan pelanggaran kedaulatan negara lain.

Perjanjian antar negara untuk melakukan agresi terhadap negara lain merupakan perkara besar dalam skala internasional yang perlu kita tanggapi secara serius. Hal ini dapat memicu perang antar negara yang akan berdampak tidak hanya terhadap negara-negara yang terlibat di dalamnya, tetapi seluruh negara-negara yang ada di dunia. Aksi tersebut berpotensi melanggar norma-norma hukum internasional dan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang akan kita paparkan sebagai berikut:

a. Pasal 2 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa semua anggota harus menyelesaikan sengketa internasional dengan cara damai tanpa ancaman dan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain. Perjanjian melakukan agresi dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Piagam PBB.
b. Setelah amandemen 2010 Statuta Roma, perang agresi telah dimasukkan sebagai kejahatan di bawah yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional (ICC). Walaupun ada beberapa batasan dalam yurisdiksi dan definisi, pemimpin negara yang merencanakan dan memulai perang agresi dapat diadili.
c. Negara-negara yang melanggar norma internasional ini dapat dikenakan sanksi oleh PBB atau oleh negara-negara lain secara unilateral atau multilateral, berupa pembatasan ekonomi, diplomatik, atau bahkan tindakan militer dari negara-negara lain yang berupaya membela negara yang diserang.
d. Negara yang diserang dapat mengajukan klaim hukum internasional untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diderita sebagai akibat dari agresi tersebut.
e. Melakukan agresi terhadap negara lain dapat merusak reputasi internasional secara serius yang dapat mempengaruhi hubungan internasional jangka panjang dan kepercayaan dengan negara-negara lain.
f. Negara-negara yang melanggar hukum internasional dengan melakukan agresi cenderung menghadapi isolasi diplomatik, di mana negara-negara lain mungkin memutuskan hubungan diplomatik dengan mereka atau memberlakukan sanksi diplomatik.

 

Komentar