Konsekuensi Hukum terhadap Perjanjian Agresi Antar Negara: Studi Kasus Dampak Terhadap Keamanan dan Implikasinya
Hukum internasional mengatur hubungan antara negara-negara
dan memiliki prinsip-prinsip dasar yang melarang agresi, penggunaan kekuatan
militer yang tidak sah, dan pelanggaran kedaulatan negara lain.
Perjanjian antar negara untuk melakukan agresi terhadap negara lain merupakan
perkara besar dalam skala internasional yang perlu kita tanggapi secara serius.
Hal ini dapat memicu perang antar negara yang akan berdampak tidak hanya
terhadap negara-negara yang terlibat di dalamnya, tetapi seluruh negara-negara
yang ada di dunia. Aksi tersebut berpotensi melanggar norma-norma hukum
internasional dan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang akan kita paparkan
sebagai berikut:
a. Pasal 2 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa semua
anggota harus menyelesaikan sengketa internasional dengan cara damai tanpa
ancaman dan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik
negara lain. Perjanjian melakukan agresi dapat dianggap sebagai pelanggaran
terhadap Piagam PBB.
b. Setelah amandemen 2010 Statuta Roma, perang agresi telah dimasukkan sebagai
kejahatan di bawah yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional (ICC). Walaupun
ada beberapa batasan dalam yurisdiksi dan definisi, pemimpin negara yang
merencanakan dan memulai perang agresi dapat diadili.
c. Negara-negara yang melanggar norma internasional ini dapat dikenakan sanksi
oleh PBB atau oleh negara-negara lain secara unilateral atau multilateral,
berupa pembatasan ekonomi, diplomatik, atau bahkan tindakan militer dari
negara-negara lain yang berupaya membela negara yang diserang.
d. Negara yang diserang dapat mengajukan klaim hukum internasional untuk
mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diderita sebagai akibat dari agresi
tersebut.
e. Melakukan agresi terhadap negara lain dapat merusak reputasi internasional
secara serius yang dapat mempengaruhi hubungan internasional jangka panjang dan
kepercayaan dengan negara-negara lain.
f. Negara-negara yang melanggar hukum internasional dengan melakukan agresi
cenderung menghadapi isolasi diplomatik, di mana negara-negara lain mungkin
memutuskan hubungan diplomatik dengan mereka atau memberlakukan sanksi
diplomatik.
Komentar
Posting Komentar