Perbandingan Pembantuan dan Penyertaan dalam Hukum Pidana: Analisis Dasar Hukum dan Studi Kasus

Ketentuan mengenai turut melakukan dan membantu melakukan dapat dilihat dalam Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") (membantu melakukan):
Pasal 55 KUHP:
1. Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
a. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;

b. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

2. Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub "b" itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.

Pasal 56 KUHP:
Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu:
2 Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan. untuk melakukan kejahatan itu.

R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan "orang yang turut melakukan (medepleger) dalam Pasal 55 KUHP. Menurut R. Soesilo, turut melakukan" dalam arti kata "bersama-sama melakukan". Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana.

Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk "medepleger" akan tetapi dihukum sebagai "membantu melakukan" (medeplichtige) dalam Pasal 56 KUHP.

Jadi dapat saya simpulkkan bahwa Ukuran kesengajaan dapat berupa;
1. soal kehendak si pelaku untuk benar-benar turut melakukan tindak pidana, atau hanya. untuk memberikan bantuan, atau

2. soal kehendak si pelaku untuk benar-benar mencapai akibat yang merupakan unsur dari tindak pidana, atau hanya turut berbuat atau membantu apabila pelaku utama. menghendakinya.

Sedangkan, ukuran mengenai kepentingan atau tujuan yang sama yaitu apabila si pelaku ada kepentingan sendiri atau tujuan sendiri, atau hanya membantu untuk memenuhi kepentingan atau untuk mencapai tujuan dari pelaku utama.

Dapat disimpulkan perbedaan mendasar dari "turut melakukan" tindak pidana dengan "membantu melakukan" tindak pidana. Dalam "turut melakukan" ada kerja sama yang disadari.

Contoh: A dan B memasuki rumah dengan cara membobol untuk niat maling atau mencuri di dalam rumah tersebut, A dan B tergolong "turut melakukan" perbuatan tindak pidana. Beda kalau salah satu dari mereka misal A hanya membukakan pagar atau membantu hal lain yang tidak mengikuti proses tindak pidana maling/pencurian rumah tersebut sampai akhir maka A disebut sebagai "membantu melakukan" bukan "turut melakukan." Jadi intinya, "turut melakukan" merupakan proses tindak pidana yang secara bersama-sama dengan sadar dari awal-hingga berakhirnya perbuatan tindakan pidana.

 

Komentar