Perbandingan Pidana Penjara dan Pidana Kurungan dalam Konteks Hukum Pidana Indonesia: Analisis dan Contoh Kasus

Perbedaan pidana penjara dan pidana kurungan dalam hukum pidana Indonesia :

1. Pidana Penjara dikategorikan sebagai berikut :
a. Pidana penjara berlaku untuk tindak kejahatan lebih berat
b. Pidana penjara mempunyai batas maksimal seumur hidup
c. Pidana penjara dalam menjalani masa pidana pekerjaan yang dilakukan seorang pidana lebih banyak dan lebih berat
d. Pidana penjara tidak dapat menjadi pidana denda
e. Kebebasannya terbatas

Berdasarkan Pasal 12 Ayat 1 KUHP, Pidana Penjara dibagi menjadi dua yaitu seumur hidup dan selama waktu tertentu.

Contoh hukuman seumur hidup di Indonesia : Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Bbenny Tjokro dan Heru Hidayat, baik terpidana kasus korupsi maupun pencucian uang PT Jiwasraya (2021).

2. Pidana kurungan dikategorikan sebagai berikut:
a. Pidana kurungan berlaku untuk tindak pidana pelanggaran atau secara umum tindak pidana kurungan diberikan kepada tingkat kejahatan yang lebih ringan
b. Pidana kurungan mempunyai batas hukuman 1 tahun.
c. Pidana kurungan seorang pidana melakukan pekerjaan lebih sedikit dan lebih ringan
d. Pidana kurungan kebebasan seorang pidana lebih banyak
e. Pidana kurungan dapat menjadi pidana denda

Menurut Pasal 18 KUHP, hukuman pidana kurungan paling sedikit dijatuhkan satu hari dan paling lama adalah satu tahun. Apabila lebih dari satu tahun, maka yang dijatuhkan adalah pidana penjara.

Contoh hukuman kurungan di Indonesia : Kasus kendaraan menerjang trotoar, pengemudi akan dikenai sanksi pidana kurungan dua bulan (Pasal 284 UU LLAJ), pengemudi bisa diancam hukuman kurungan dua bulan atau denda Rp. 500.000,- (Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ).

Jadi, pidana penjara dan pidana kurungan merupakan bentuk pemidanaan dengan menahan kebebasan seseorang karena melakukan suatu tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 22 KUHP. Sementara menurut Pasal 10 KUHP, pidana penjara dan pidana kurungan adalah pidana pokok yang dapat dijatuhkan hakim selain pidana mati, pidana denda, dan pidana tutupan.

Sumber referensi :
Hiariej, Eddy O.S. 2022. “Hukum Pidana”. Tangerang: Universitas Terbuka. Sistem Pemidanaan Modul 08

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

 

Komentar