Perbandingan Pidana Penjara dan Pidana Kurungan dalam Konteks Hukum Pidana Indonesia: Analisis dan Contoh Kasus
Perbedaan pidana penjara dan pidana kurungan dalam hukum
pidana Indonesia :
1. Pidana Penjara dikategorikan sebagai berikut :
a. Pidana penjara berlaku untuk tindak kejahatan lebih berat
b. Pidana penjara mempunyai batas maksimal seumur hidup
c. Pidana penjara dalam menjalani masa pidana pekerjaan yang dilakukan seorang
pidana lebih banyak dan lebih berat
d. Pidana penjara tidak dapat menjadi pidana denda
e. Kebebasannya terbatas
Berdasarkan Pasal 12 Ayat 1 KUHP, Pidana Penjara dibagi menjadi dua yaitu seumur
hidup dan selama waktu tertentu.
Contoh hukuman seumur hidup di Indonesia : Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap
Bbenny Tjokro dan Heru Hidayat, baik terpidana kasus korupsi maupun pencucian
uang PT Jiwasraya (2021).
2. Pidana kurungan dikategorikan sebagai berikut:
a. Pidana kurungan berlaku untuk tindak pidana pelanggaran atau secara umum
tindak pidana kurungan diberikan kepada tingkat kejahatan yang lebih ringan
b. Pidana kurungan mempunyai batas hukuman 1 tahun.
c. Pidana kurungan seorang pidana melakukan pekerjaan lebih sedikit dan lebih
ringan
d. Pidana kurungan kebebasan seorang pidana lebih banyak
e. Pidana kurungan dapat menjadi pidana denda
Menurut Pasal 18 KUHP, hukuman pidana kurungan paling sedikit dijatuhkan satu
hari dan paling lama adalah satu tahun. Apabila lebih dari satu tahun, maka
yang dijatuhkan adalah pidana penjara.
Contoh hukuman kurungan di Indonesia : Kasus kendaraan menerjang trotoar,
pengemudi akan dikenai sanksi pidana kurungan dua bulan (Pasal 284 UU LLAJ),
pengemudi bisa diancam hukuman kurungan dua bulan atau denda Rp. 500.000,-
(Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ).
Jadi, pidana penjara dan pidana kurungan merupakan bentuk pemidanaan dengan
menahan kebebasan seseorang karena melakukan suatu tindak pidana yang
disebutkan dalam Pasal 22 KUHP. Sementara menurut Pasal 10 KUHP, pidana penjara
dan pidana kurungan adalah pidana pokok yang dapat dijatuhkan hakim selain
pidana mati, pidana denda, dan pidana tutupan.
Sumber referensi :
Hiariej, Eddy O.S. 2022. “Hukum Pidana”. Tangerang: Universitas Terbuka. Sistem Pemidanaan Modul 08
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Komentar
Posting Komentar