Perbedaan antara hukum pidana dan ilmu hukum pidana

 

Hukum pidana adalah sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara berdaulat yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang dengan disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan (hukum pidana materiil).
Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan (hukum pidana formil). Pengertian hukum pidana dalam arti sempit hanya meliputi hukum pidana materiil, sementara pengertian hukum pidana dalam arti luas meliputi, baik hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil. Hukum pidana materiil biasanya merujuk kepada KUHP, sedangkan hukum pidana formil mengacu kepada KUHAP.
Hukum pidana dapat dibagi atas dasar hukum pidana materiil dan hukum pidana formil; hukum pidana objektif dan hukum pidana subjektif; hukum pidana umum dan hukum pidana khusus; hukum pidana nasional, hukum pidana lokal dan hukum pidana internasional; serta hukum pidana tertulis dan hukum pidana yang tidak tertulis.

Sedangkan ilmu hukum pidana adalah ilmu yg menjelaskan mengenai hukum pidana positif, objek ilmu hukum pidana itu sendiri ialah aturan-aturan hukum pidana yang berlaku di suatu negara. Dalam konteks ini negara indonesia yang menjadi objek ilmu hukum pidana dalam pengertian yang luas adalah sebagai berikut:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang meliputi asas-asas hukum pidana, kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Pidana di luar kodifikasi atau KUHP
4. Ketentuan Pidana yang terdapat dalam Undang-Undang lainnya
5. Ketentuan pidana yang terdapat dalam Peraturan Daerah.
Dan yang terakhir tujuan ilmu hukum pidana itu sendiri. Tujuan ilmu hukum pidana adalah untuk mengetahui objektivitas dari hukum pidana positif. Dalam konteks teori, objektivitas hukum pidana positif dapat dilihat dari substansi hukum pidana positif yang mengatur mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang. Terkait perbuatan-perbuatan yang dilarang, ada yang bersifat sebagai rechtsdelicten dan ada yang bersifat sebagai wetdelicten.


Komentar