Hukum pidana adalah sebagai bagian dari keseluruhan hukum
yang berlaku di suatu negara berdaulat yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur
ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang dengan
disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan (hukum pidana
materiil).
Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat
dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat
dilaksanakan (hukum pidana formil). Pengertian hukum pidana dalam arti sempit
hanya meliputi hukum pidana materiil, sementara pengertian hukum pidana dalam
arti luas meliputi, baik hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil.
Hukum pidana materiil biasanya merujuk kepada KUHP, sedangkan hukum pidana
formil mengacu kepada KUHAP.
Hukum pidana dapat dibagi atas dasar hukum pidana materiil dan hukum pidana
formil; hukum pidana objektif dan hukum pidana subjektif; hukum pidana umum dan
hukum pidana khusus; hukum pidana nasional, hukum pidana lokal dan hukum pidana
internasional; serta hukum pidana tertulis dan hukum pidana yang tidak
tertulis.
Sedangkan ilmu hukum pidana adalah ilmu yg menjelaskan mengenai hukum pidana
positif, objek ilmu hukum pidana itu sendiri ialah aturan-aturan hukum pidana
yang berlaku di suatu negara. Dalam konteks ini negara indonesia yang menjadi
objek ilmu hukum pidana dalam pengertian yang luas adalah sebagai berikut:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang meliputi asas-asas hukum pidana,
kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Pidana di luar kodifikasi atau KUHP
4. Ketentuan Pidana yang terdapat dalam Undang-Undang lainnya
5. Ketentuan pidana yang terdapat dalam Peraturan Daerah.
Dan yang terakhir tujuan ilmu hukum pidana itu sendiri. Tujuan ilmu hukum
pidana adalah untuk mengetahui objektivitas dari hukum pidana positif. Dalam
konteks teori, objektivitas hukum pidana positif dapat dilihat dari substansi
hukum pidana positif yang mengatur mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang.
Terkait perbuatan-perbuatan yang dilarang, ada yang bersifat sebagai
rechtsdelicten dan ada yang bersifat sebagai wetdelicten.
Komentar
Posting Komentar