Perjanjian Belanja Online Anak di Shoppe: Analisis Sah atau Tidaknya Transaksi Menurut Pasal 1320 KUHPerdata dengan Kasus Penggunaan Akun "Rita99" oleh Anak 10 Tahun
Aljabar seorang anak berusia 10 tahun melakukan check
out pada aplikasi belanja Shoppe senilai Rp.2500.000,- menggunakan
akun shoppe milik Ibunya yang bernama akun "Rita99". Bagaimana sah
tidaknya transaksi perjanjian jual-beli barang tersebut menurut Pasal
1320 KUHPerdata sedangkan Ibunya tidak menginginkan adanya transaksi tersebut !
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian sah jika
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Kesepakatan para pihak
Syarat perjanjian dinyatakan sah yang pertama adalah adanya kesepakatan para
pihak. Artinya harus ada persetujuan atau kesepakatan para pihak yang membuat
perjanjian. Tidak boleh ada paksaan atau tekanan, melainkan perjanjian harus
atas dasar kehendak sendiri.
- Kemampuan/Kecapakan untuk membuat suatu perjanjian
Mengenai cakap tidaknya seseorang, perlu diketahui siapa saja yang menurut
hukum tidak cakap atau tidak punya kedudukan hukum untuk membuat perjanjian,
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1330 KUH Perdata yaitu :
Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah :
1. anak yang belum dewasa
2. orang yang ditaruh di bawah pengampuan
3. perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan
pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat
persetujuan tertentu.
- Suatu hal tertentu (Objek yang jelas)
Yang dimaksud suatu hal tertentu dalam syarat perjanjian agar dinyatakan sah
adalah objek perjanjian yaitu prestasi misalnya memberikan sesuatu, berbuat
sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu seperti yang disebutkan dalam Pasal 1234
KUH Perdata.
Singkatnya, prestasi adalah apa yang jadi kewajiban debitur dan apa yang jadi
hak kreditur dalam suatu perjanjian.
- Sebab yang halal
KUHPerdata tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai sebab yang halal. Adapun
yang diatur adalah suatu sebab terlarang jika dilarang oleh undang-undang,
bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Demikian yang disebutkan
dalam Pasal 1337 KUH Perdata.
Dari keempat syarat sah perjanjian tersebut di atas, masing-masing terbagi
menjadi 2 jenis syarat perjanjian
- Syarat subjektif meliputi Kesepakatan para pihak dan Kecakapan para pihak
- Syarat objektif meliputi Suatu hal tertentu (Objek yang jelas) dan Sebab yang
halal
Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif (kesepakatan dan/atau
kecakapan), akibatnya perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan, jika suatu
perjanjian tidak memenuhi syarat objektif (suatu hal tertentu dan/atau sebab
yang halal), akibatnya perjanjian batal demi hukum
Dari kasus tersebut diatas dapat dianalisa sebagai berikut :
- Kesepakatan para pihak : Ada kesepakatan antara penjual (anak) dan pembeli
(aplikasi belanja Shoppe) mengenai jual-beli barang.
- Kemampuan untuk membuat perjanjian : Anak tersebut memiliki kemampuan hukum
untuk membuat perjanjian, meskipun berusia 10 tahun. Namun, ini dapat menjadi
perdebatan karena anak di bawah umur mungkin tidak memiliki kapasitas hukum
penuh untuk membuat perjanjian.
- Objek yang jelas : Barang yang diperjanjikan harus jelas dan dapat
ditentukan.
- Sebab yang halal : Transaksi tersebut harus dilakukan untuk tujuan yang sah
dan tidak melanggar hukum atau norma yang berlaku.
Dapat disimpulkan bahwa transaksi atau perjanjian tersebut diatas dianggap
tidak sah meskipun telah terdapat perjanjian namun karena anak tersebut masih
berusia 10 tahun (belum dewasa), ia tidak memiliki kapasitas hukum penuh untuk
membuat perjanjian. Sehingga syarat subjektif perjanjian tidak terpenuhi.
Selain itu, si ibu juga tidak menginginkan adanya transaksi tersebut. Sehingga
Perjanjian dapat dibatalkan atau voidable artinya salah satu pihak (si ibu)
dapat meminta pembatalan perjanjian sebagai solusi
Komentar
Posting Komentar