Perjanjian Belanja Online Anak di Shoppe: Analisis Sah atau Tidaknya Transaksi Menurut Pasal 1320 KUHPerdata dengan Kasus Penggunaan Akun "Rita99" oleh Anak 10 Tahun

 

Aljabar seorang anak berusia 10 tahun melakukan check out pada aplikasi belanja Shoppe senilai Rp.2500.000,- menggunakan akun shoppe milik Ibunya yang bernama akun "Rita99". Bagaimana sah tidaknya transaksi  perjanjian jual-beli barang tersebut menurut Pasal 1320 KUHPerdata sedangkan Ibunya tidak menginginkan adanya transaksi tersebut !

Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian sah jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Kesepakatan para pihak
Syarat perjanjian dinyatakan sah yang pertama adalah adanya kesepakatan para pihak. Artinya harus ada persetujuan atau kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian. Tidak boleh ada paksaan atau tekanan, melainkan perjanjian harus atas dasar kehendak sendiri.

- Kemampuan/Kecapakan untuk membuat suatu perjanjian
Mengenai cakap tidaknya seseorang, perlu diketahui siapa saja yang menurut hukum tidak cakap atau tidak punya kedudukan hukum untuk membuat perjanjian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1330 KUH Perdata yaitu :
Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah :
1. anak yang belum dewasa
2. orang yang ditaruh di bawah pengampuan
3. perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.

- Suatu hal tertentu (Objek yang jelas)
Yang dimaksud suatu hal tertentu dalam syarat perjanjian agar dinyatakan sah adalah objek perjanjian yaitu prestasi misalnya memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu seperti yang disebutkan dalam Pasal 1234 KUH Perdata.
Singkatnya, prestasi adalah apa yang jadi kewajiban debitur dan apa yang jadi hak kreditur dalam suatu perjanjian.

- Sebab yang halal
KUHPerdata tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai sebab yang halal. Adapun yang diatur adalah suatu sebab terlarang jika dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Demikian yang disebutkan dalam Pasal 1337 KUH Perdata.

Dari keempat syarat sah perjanjian tersebut di atas, masing-masing terbagi menjadi 2 jenis syarat perjanjian
- Syarat subjektif meliputi Kesepakatan para pihak dan Kecakapan para pihak
- Syarat objektif meliputi Suatu hal tertentu (Objek yang jelas) dan Sebab yang halal

Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif (kesepakatan dan/atau kecakapan), akibatnya perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif (suatu hal tertentu dan/atau sebab yang halal), akibatnya perjanjian batal demi hukum

Dari kasus tersebut diatas dapat dianalisa sebagai berikut :
- Kesepakatan para pihak : Ada kesepakatan antara penjual (anak) dan pembeli (aplikasi belanja Shoppe) mengenai jual-beli barang.

- Kemampuan untuk membuat perjanjian : Anak tersebut memiliki kemampuan hukum untuk membuat perjanjian, meskipun berusia 10 tahun. Namun, ini dapat menjadi perdebatan karena anak di bawah umur mungkin tidak memiliki kapasitas hukum penuh untuk membuat perjanjian.

- Objek yang jelas : Barang yang diperjanjikan harus jelas dan dapat ditentukan.

- Sebab yang halal : Transaksi tersebut harus dilakukan untuk tujuan yang sah dan tidak melanggar hukum atau norma yang berlaku.

Dapat disimpulkan bahwa transaksi atau perjanjian tersebut diatas dianggap tidak sah meskipun telah terdapat perjanjian namun karena anak tersebut masih berusia 10 tahun (belum dewasa), ia tidak memiliki kapasitas hukum penuh untuk membuat perjanjian. Sehingga syarat subjektif perjanjian tidak terpenuhi. Selain itu, si ibu juga tidak menginginkan adanya transaksi tersebut. Sehingga Perjanjian dapat dibatalkan atau voidable artinya salah satu pihak (si ibu) dapat meminta pembatalan perjanjian sebagai solusi


Komentar