Sosiologi Hukum: Perbandingan Teori Klasik dan Modern melalui Kasus-Kasus Kontemporer dan Pendekatan Solusi Ahli
Contoh kasus dalam penggusuran paksa rumah tangga dari sebuah lahan oleh
pemerintah untuk proyek pembangunan infrastruktur.
Teori Klasik (Emile Durkheim):
Emile Durkheim, seorang teoretikus klasik sosiologi, cenderung melihat konflik
hukum sebagai refleksi dari perubahan sosial dan ketidakseimbangan dalam
masyarakat. Dalam kasus penggusuran paksa, ia mungkin akan menganalisis
fenomena ini sebagai hasil dari pertumbuhan ekonomi yang cepat, yang
mengakibatkan perubahan tata guna lahan dan urbanisasi. Durkheim mungkin
berpendapat bahwa konflik ini adalah bagian alami dari proses sosial modern dan
menekankan pentingnya integrasi sosial yang lebih kuat untuk mencegah konflik
yang lebih besar.
Pendekatan Solusi Klasik:
Solusi dalam perspektif Durkheim mungkin akan melibatkan peningkatan integrasi
sosial, baik melalui lembaga sosial seperti keluarga, agama, maupun organisasi
sosial. Upaya untuk mengurangi konflik dalam masyarakat bisa dilakukan dengan
mempromosikan solidaritas sosial dan pemahaman bersama tentang perubahan yang
terjadi.
Teori Modern (Niklas Luhmann):
Niklas Luhmann, seorang teoretikus modern sosiologi, cenderung memandang
konflik sebagai bagian dari kompleksitas masyarakat modern. Dalam kasus
penggusuran paksa, ia mungkin akan menekankan pentingnya fungsi sistem hukum
yang kompleks untuk mengatasi konflik semacam ini. Luhmann mungkin akan
menyoroti peran hukum dan peradilan dalam menyelesaikan konflik yang muncul.
Pendekatan Solusi Modern:
Menurut Luhmann, solusi akan melibatkan perbaikan sistem hukum, termasuk peran
pengadilan dan lembaga-lembaga hukum lainnya. Penting untuk memastikan bahwa
peraturan hukum dan mekanisme peradilan berfungsi dengan baik, serta memastikan
bahwa hak-hak individu dan prosedur hukum dihormati.
Kedua teori ini memberikan wawasan yang berbeda tentang peran konflik dan hukum
dalam masyarakat modern. Pendekatan solusi klasik lebih menekankan integrasi
sosial dan solidaritas, sementara pendekatan modern lebih menekankan fungsi
sistem hukum yang efisien. Dalam situasi nyata, pendekatan yang digunakan
mungkin merupakan kombinasi dari keduanya, dengan upaya untuk mencapai
keseimbangan antara konflik yang alami dan keadilan sosial.
Komentar
Posting Komentar