Sosiologi Hukum: Perbandingan Teori Klasik dan Modern melalui Kasus-Kasus Kontemporer dan Pendekatan Solusi Ahli

 


Contoh kasus dalam penggusuran paksa rumah tangga dari sebuah lahan oleh pemerintah untuk proyek pembangunan infrastruktur.

Teori Klasik (Emile Durkheim):

Emile Durkheim, seorang teoretikus klasik sosiologi, cenderung melihat konflik hukum sebagai refleksi dari perubahan sosial dan ketidakseimbangan dalam masyarakat. Dalam kasus penggusuran paksa, ia mungkin akan menganalisis fenomena ini sebagai hasil dari pertumbuhan ekonomi yang cepat, yang mengakibatkan perubahan tata guna lahan dan urbanisasi. Durkheim mungkin berpendapat bahwa konflik ini adalah bagian alami dari proses sosial modern dan menekankan pentingnya integrasi sosial yang lebih kuat untuk mencegah konflik yang lebih besar.

Pendekatan Solusi Klasik:

Solusi dalam perspektif Durkheim mungkin akan melibatkan peningkatan integrasi sosial, baik melalui lembaga sosial seperti keluarga, agama, maupun organisasi sosial. Upaya untuk mengurangi konflik dalam masyarakat bisa dilakukan dengan mempromosikan solidaritas sosial dan pemahaman bersama tentang perubahan yang terjadi.

Teori Modern (Niklas Luhmann):

Niklas Luhmann, seorang teoretikus modern sosiologi, cenderung memandang konflik sebagai bagian dari kompleksitas masyarakat modern. Dalam kasus penggusuran paksa, ia mungkin akan menekankan pentingnya fungsi sistem hukum yang kompleks untuk mengatasi konflik semacam ini. Luhmann mungkin akan menyoroti peran hukum dan peradilan dalam menyelesaikan konflik yang muncul.

Pendekatan Solusi Modern:

Menurut Luhmann, solusi akan melibatkan perbaikan sistem hukum, termasuk peran pengadilan dan lembaga-lembaga hukum lainnya. Penting untuk memastikan bahwa peraturan hukum dan mekanisme peradilan berfungsi dengan baik, serta memastikan bahwa hak-hak individu dan prosedur hukum dihormati.

Kedua teori ini memberikan wawasan yang berbeda tentang peran konflik dan hukum dalam masyarakat modern. Pendekatan solusi klasik lebih menekankan integrasi sosial dan solidaritas, sementara pendekatan modern lebih menekankan fungsi sistem hukum yang efisien. Dalam situasi nyata, pendekatan yang digunakan mungkin merupakan kombinasi dari keduanya, dengan upaya untuk mencapai keseimbangan antara konflik yang alami dan keadilan sosial.


Komentar