Eksistensi Hukum Adat Yang Ada Di Indonesia Hingga Saat Ini Serta Contoh Singkatnya

 


Hukum adat memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia dan tetap eksis hingga saat ini. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia." Pasal ini menunjukkan bahwa hukum adat diakui secara konstitusional, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, HAM, dan hukum positif.

Undang-UndangNomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga mengakui hukum adat, khususnya terkait pengelolaan tanah adat (hak ulayat). Eksistensi hukum adat sangat kuat dalam konteks kepemilikan dan pengelolaan tanah, adat istiadat, serta beberapa aspek kehidupan masyarakat adat lainnya, seperti perkawinan, warisan, dan penyelesaian sengketa. Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 dijelaskan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan perundang-undangan ini dan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.

Eksistensi hukum adat dalam pengaturan perundangundangan hanya merupakan pengakuan secara formal semta, akan tetapi dalam kenyataannya dilapangan hukum adat hanya sebagai hukum yang ada selaras dengan kehidupan manusia. Dengan ciri dan sifatnya sebagai hukum yang tidak tertulis, menempatkan hukum adat sebagai hukum dengan posisi lemah dibandingkan dengan hukum positif tertulis lainnya.

Keberadaan hukum adat dalam ketata-negaraan Indonesia perlu dipertahankan dan diperkuat eksistensinya sebagai sebuah komponen hukum yang  hidup dan tumbuh yang tidak terpisahkan dari jiwa dan kehidupan masyarakat Indonesiasaat ini. Penguatan implementasinya wajib    bagi negara   Indonesia   karena   selain   sebagai identitas bangsa, hukum adat juga merupakan ground  living  law yang  tumbuh dan   hidup jauh   sebelum   Indonesia   ini menjadi sebuah negara. Selain itu, penguatan implementasi eksistensi hukum adat dalam ketatanegaraan   di   Indonesia kedepan  sebagaimana  yang tertuang  dalam UUD  NRI  1945 pasal  18b  ayat  (2) adalah dengan  mendorong  pemerintah dalam  hal ini   presiden   untuk membentuk   lembaga/badan  khusus  yang  menangani keberadaan masyarakat   hukum   adat, memaksimalkan peran   Dewan   Perwakilan   Rakyat untuk merumuskan  RUU  semisal Omnibus  law untuk   menghimpun   semua   aturan   baik berupa  UU, putusan  Mahkamah konstitusi maupun   peraturan   daerah yang   memuat tentang    hukum    adat,    mengkolektifkan pemikiran yang   sama   antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkmah Agung   dalam merumuskan   putusan-putusan   pengadilan untuk  menguatkan  eksistensi  hukum  adat dan mendorong  pemerintah  daerah  dalam membuat   kebijakan   berbasis   pelestarian, penguatan dan  perlindungan  hukum  adat demi    tercapainya    kesejahteraan melalui upaya pariwisata, pengkajian ilmu pengetahuan  dan  investasi.  Yang  terakhir adalah   memberi  ruang perguruan   tinggi yang    seluas-luasnya    dalam    melakukan kajian  ilmiah  maupun  akademik terhadap eksisntensi  hukum  adat  yang  masih  hidup, tumbuh   dan   berkembang   maupun yang sebaliknya.   Serta   memaksimalkan   peran organisasi    atau    komunitas    masyarakat hukum  adat  sebagai control  of  lawterhadp negara dalam merumuskan kebijkan hukum yang bersentuhan dengan hukum adat.

Contoh :

Sultan Ground (Tanah Sultan) adalah tanah yang dimiliki oleh Kesultanan Yogyakarta dan dikelola oleh keraton. Tanah ini tidak boleh diperjualbelikan, dan penggunaannya harus mengikuti ketentuan adat yang ditetapkan oleh pihak keraton. Biasanya, Sultan Ground dipinjamkan kepada masyarakat untuk digunakan sebagai lahan pertanian atau pemukiman, namun hak kepemilikannya tetap berada di bawah otoritas Sultan.

Sumber :

a) Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945

b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

c) La Ode Dedihasriadi. (2023). PENGUATAN EKSISTENSI HUKUM ADAT DALAM KETATANEGARAAN DI INDONESIA. JURNAL RECHTENS, Vol. 12, No. 1. 49-66.


Komentar