Sri
mendapatkan pinjaman berupa fasilitas kredit dari Bank AAA sebesar Rp.
80.000.000 (Delapan puluh juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam surat
pengakuan hutang Tanggal 22 Juni 2020. Di dalam surat pengakuan hutang
disebutkan jika Sri mengakui telah menerima uang sebagai pinjaman kredit
sebesar Rp. 80.000.000 dimana diperjanjikan jika pokok pinjaman berikut
bunganya harus dibayar kembali oleh Sri sebesar tiga juta rupiah selama tiga
puluh enam bulan. Untuk menjamin pelunasan pinjaman, Sri memberikan agunan
berupa sebidang tanah dan/atau bangunan luas 53 (Lima Puluh Tiga) M2 atas nama
Sri Rahayu. Berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal juni
2020 dan surat kuasa menjual agunan tanggal juni 2020. Bahwa di dalam surat
pengakuan hutang tersebut Sri menjanjikan kepada Bank AAA bilamana pinjaman
tidak dibayar pada waktu yang telah ditetapkan maka Bank AAA berhak untuk
menjual seluruh agunan, dan yang Berhutang dan pemilik agunan menyakatakan akan
menyerahkan/mengosongkan tanah rumah/bangunan. Namun Sri tidak memenuhi
kewajiban atau ingkar janji karena tidak melaksanakan isi surat pengakuan
hutang. Dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet, Bank AAA harus
menanggung kerugian, karena harus tetap membayar bunga simpanan masyarakat yang
merupakan sumber dana pinjaman yang disalurkan kepada Sri. Dengan tidak
dilaksanakannya kewajiban Sri, maka Sri telah melakukan ingkar janji
(wanprestasi), maka sudah sepantasnya Bank AAA menuntut pelunasan hutang dan
membayar denda/penalty kepada Bank AAA.
Berdasarkan
kasus perdata di atas, Bank AAA telah mengajukan gugatan perdata karena merasa
dirugikan, gugatan diterima oleh majelis Hakim. Tugas Majelis hakim salah
satunya adalah memberikan putusan. Jelaskan secara rinci jenis-jenis putusan
hakim tersebut dan termasuk jenis putusan yang manakah kasus posisi ini?
Berdasarkan
kasus perdata di atas, Bank AAA telah mengajukan gugatan perdata karena merasa
dirugikan, gugatan diterima oleh majelis Hakim. Tugas Majelis hakim salah
satunya adalah memberikan putusan. Jenis-jenis putusan hakim tersebut adalah
sebagai berikut :
- Putusan Provisional (Putusan
Sementara)
Putusan ini bersifat sementara dan diberikan untuk mengatur situasi yang mendesak. Biasanya putusan ini mengatur tindakan sementara, seperti pemberian hak pakai atau pelaksanaan sesuatu tindakan yang harus dilakukan sementara menunggu keputusan akhir. - Putusan Interlocutory (Putusan
Sela)
Putusan sela adalah putusan yang diambil oleh majelis hakim dalam proses peradilan untuk mengatasi hal-hal teknis yang muncul selama jalannya perkara, yang belum menyentuh pokok perkara. Ini biasanya berkaitan dengan masalah prosedural, seperti penetapan perkara atau keabsahan dokumen. - Putusan Pembebasan (Vrijspraak)
Putusan ini menguntungkan tergugat dalam gugatan perdata, yang berarti tergugat tidak terbukti bersalah atau tidak dapat dibebankan kewajiban tertentu sesuai dengan gugatan penggu - Putusan Mengabulkan Gugatan (Inkracht
van Het Vonnis)
Putusan ini adalah putusan yang mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya atau sebagian besar, sehingga hakim memutuskan untuk memenuhi permintaan penggugat sesuai dengan apa yang diminta dalam gugatan. - Putusan Menolak Gugatan.
Putusan ini menganggap bahwa gugatan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang cukup atau tidak terbukti dalam persidangan, sehingga penggugat tidak memperoleh apa yang diminta. - Putusan Menghukum (Vonnis
tot Betaling)
Putusan ini menyatakan bahwa pihak yang kalah dalam perkara perdata harus membayar sejumlah uang kepada pihak yang menang atau melakukan suatu tindakan tertentu sesuai dengan yang dituntut oleh pihak yang menang. - Putusan Menghukum untuk
Melakukan atau Tidak Melakukan Tindakan Tertentu (Vonnis tot Doen of
Nalaten)
Putusan ini mengharuskan pihak yang kalah untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu. - Putusan Banding dan Kasasi
Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan yang diambil oleh pengadilan tingkat pertama, mereka dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Putusan
kasus posisi ini termasuk jenis mengabulkan gugatan (Inkracht van Het Vonnis),
yang artinya hakim akan mengabulkan permintaan Bank AAA untuk mendapatkan
pelunasan utang beserta bunga dan denda, serta pengalihan agunan untuk menutupi
kerugian yang telah ditimbulkan. Putusan ini mungkin juga disertai dengan
perintah agar Sri menyerahkan atau mengosongkan agunan yang telah dijaminkan
(seperti tanah/bangunan yang telah disebutkan dalam perjanjian). Jika pihak Sri
tidak melaksanakan perintah tersebut, maka hakim dapat memberikan perintah
eksekusi agar agunan tersebut disita dan dijual. Selain itu, bisa juga
dikeluarkan Putusan Menghukum yang memerintahkan Sri untuk membayar utang
beserta bunga dan denda sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian yang telah
dibuat antara Sri dan Bank AAA.
Tambahan :
Dalam
dunia peradilan dikenal adanya dua macam putusan, yaitu :
- Penetapan (beschikking)
- Putusan (vonnis)
Persamaannya adalah sama-sama merupakan
putusan hakim.
Perbedaannya adalah penetapan (beschikking) putusan yang
lebih banyak dipergunakan oleh hakim dalam peradilan voluntair. Sedangkan
putusan (vonnis) mengenal 2 macam putusan yaitu putusan akhir dan
putusan bukan akhir.
Peradilan
Voluntair adalah peradilan yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa atau
konflik yang timbul berdasarkan kesepakatan sukarela antara para pihak, tanpa
adanya keputusan atau perintah yang memaksa dari pengadilan. Dalam peradilan
ini, pengadilan hanya berfungsi untuk memberikan pengesahan terhadap
kesepakatan atau perjanjian yang telah dicapai oleh para pihak. Biasanya,
peradilan voluntair berhubungan dengan kasus-kasus yang mengandung unsur
kepastian hukum yang diinginkan oleh pihak-pihak yang terlibat, seperti
perjanjian yang memerlukan pengesahan, eksekusi, atau pendaftaran.
Contoh
dari peradilan voluntair adalah dalam hal perjanjian yang bersifat sukarela dan
hanya membutuhkan ratifikasi atau pengesahan pengadilan agar memiliki kekuatan
eksekutorial, misalnya dalam hal pembagian harta warisan berdasarkan
kesepakatan para ahli waris.
Yang
dimaksud dengan putusan akhir adalah putusan yang
menyelesaikan pokok perkara secara tuntas. Artinya, keputusan tersebut dapat
mengakhiri proses peradilan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang
bersengketa. Putusan akhir biasanya mengandung keputusan yang menetapkan hak
atau kewajiban para pihak dan dapat dilaksanakan secara langsung, tanpa perlu
ada keputusan lanjutan. Jika tidak ada upaya hukum lain (seperti banding atau
kasasi), putusan akhir akan tetap berlaku dan dapat dieksekusi.
Contoh
dari putusan akhir adalah putusan yang mengabulkan atau menolak gugatan yang
diajukan oleh salah satu pihak, misalnya dalam kasus perjanjian yang
disengketakan atau sengketa hak milik.
Sedangkan putusan
bukan akhir adalah keputusan yang tidak menyelesaikan pokok perkara,
tetapi hanya menyelesaikan sebagian atau suatu bagian dari perkara tersebut.
Putusan ini lebih bersifat sementara atau interlokutori dan biasanya
dikeluarkan pada tahap-tahap tertentu dalam proses peradilan. Putusan bukan
akhir tidak mengakhiri perkara secara keseluruhan dan biasanya diikuti dengan
tahap selanjutnya dari proses peradilan.
Contoh
dari putusan bukan akhir adalah putusan yang berkaitan dengan prosedural,
seperti penolakan atas permohonan provisi, penundaan sidang, atau keputusan
mengenai masalah teknis dalam persidangan (misalnya, apakah suatu dokumen dapat
diterima sebagai bukti).
Berdasarkan
kasus, jenis putusan hakim yang diberikan kepada Sri adalah Vonnis
Rujukan:
- Mertokusumo, R. (2005). Peradilan
dan Proses Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
- Rahardjo, S. (2013). Hukum
dan Peradilan: Panduan Praktis Proses Hukum di Indonesia. Jakarta:
Kompas.
- Subekti, R., &
Tjitrosoediro, A. (2005). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) Indonesia (Edisi Lengkap). Jakarta: Pradnya Paramita.
- Sudargo, G. (2010). Asas-Asas
Hukum Perdata (Edisi Revisi). Jakarta: Sinar Grafika.
Komentar
Posting Komentar