Memahami Jenis-Jenis Putusan Hakim dan Penerapannya pada Kasus Wanprestasi Kredit Macet

 

Sri mendapatkan pinjaman berupa fasilitas kredit dari Bank AAA sebesar Rp. 80.000.000 (Delapan puluh juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam surat pengakuan hutang Tanggal 22 Juni 2020. Di dalam surat pengakuan hutang disebutkan jika Sri mengakui telah menerima uang sebagai pinjaman kredit sebesar Rp. 80.000.000 dimana diperjanjikan jika pokok pinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh Sri sebesar tiga juta rupiah selama tiga puluh enam bulan. Untuk menjamin pelunasan pinjaman, Sri memberikan agunan berupa sebidang tanah dan/atau bangunan luas 53 (Lima Puluh Tiga) M2 atas nama Sri Rahayu.  Berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal juni 2020 dan surat kuasa menjual agunan tanggal juni 2020. Bahwa di dalam surat pengakuan hutang tersebut Sri menjanjikan kepada Bank AAA bilamana pinjaman tidak dibayar pada waktu yang telah ditetapkan maka Bank AAA berhak untuk menjual seluruh agunan, dan yang Berhutang dan pemilik agunan menyakatakan akan menyerahkan/mengosongkan tanah rumah/bangunan. Namun Sri tidak memenuhi kewajiban atau ingkar janji karena tidak melaksanakan isi surat pengakuan hutang. Dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet, Bank AAA harus menanggung kerugian, karena harus tetap membayar bunga simpanan masyarakat yang merupakan sumber dana pinjaman yang disalurkan kepada Sri. Dengan tidak dilaksanakannya kewajiban Sri, maka Sri telah melakukan ingkar janji (wanprestasi), maka sudah sepantasnya Bank AAA menuntut pelunasan hutang dan membayar denda/penalty kepada Bank AAA.

Berdasarkan kasus perdata di atas, Bank AAA telah mengajukan gugatan perdata karena merasa dirugikan, gugatan diterima oleh majelis Hakim. Tugas Majelis hakim salah satunya adalah memberikan putusan. Jelaskan secara rinci jenis-jenis putusan hakim tersebut dan termasuk jenis putusan yang manakah kasus posisi ini?

 

Berdasarkan kasus perdata di atas, Bank AAA telah mengajukan gugatan perdata karena merasa dirugikan, gugatan diterima oleh majelis Hakim. Tugas Majelis hakim salah satunya adalah memberikan putusan. Jenis-jenis putusan hakim tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Putusan Provisional (Putusan Sementara)
    Putusan ini bersifat sementara dan diberikan untuk mengatur situasi yang mendesak. Biasanya putusan ini mengatur tindakan sementara, seperti pemberian hak pakai atau pelaksanaan sesuatu tindakan yang harus dilakukan sementara menunggu keputusan akhir.
  2. Putusan Interlocutory (Putusan Sela)
    Putusan sela adalah putusan yang diambil oleh majelis hakim dalam proses peradilan untuk mengatasi hal-hal teknis yang muncul selama jalannya perkara, yang belum menyentuh pokok perkara. Ini biasanya berkaitan dengan masalah prosedural, seperti penetapan perkara atau keabsahan dokumen.
  3. Putusan Pembebasan (Vrijspraak)
    Putusan ini menguntungkan tergugat dalam gugatan perdata, yang berarti tergugat tidak terbukti bersalah atau tidak dapat dibebankan kewajiban tertentu sesuai dengan gugatan penggu
  4. Putusan Mengabulkan Gugatan (Inkracht van Het Vonnis)
    Putusan ini adalah putusan yang mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya atau sebagian besar, sehingga hakim memutuskan untuk memenuhi permintaan penggugat sesuai dengan apa yang diminta dalam gugatan.
  5. Putusan Menolak Gugatan.
    Putusan ini menganggap bahwa gugatan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang cukup atau tidak terbukti dalam persidangan, sehingga penggugat tidak memperoleh apa yang diminta.
  6. Putusan Menghukum (Vonnis tot Betaling)
    Putusan ini menyatakan bahwa pihak yang kalah dalam perkara perdata harus membayar sejumlah uang kepada pihak yang menang atau melakukan suatu tindakan tertentu sesuai dengan yang dituntut oleh pihak yang menang.
  7. Putusan Menghukum untuk Melakukan atau Tidak Melakukan Tindakan Tertentu (Vonnis tot Doen of Nalaten)
    Putusan ini mengharuskan pihak yang kalah untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu.
  8. Putusan Banding dan Kasasi
    Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan yang diambil oleh pengadilan tingkat pertama, mereka dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Putusan kasus posisi ini termasuk jenis mengabulkan gugatan (Inkracht van Het Vonnis), yang artinya hakim akan mengabulkan permintaan Bank AAA untuk mendapatkan pelunasan utang beserta bunga dan denda, serta pengalihan agunan untuk menutupi kerugian yang telah ditimbulkan. Putusan ini mungkin juga disertai dengan perintah agar Sri menyerahkan atau mengosongkan agunan yang telah dijaminkan (seperti tanah/bangunan yang telah disebutkan dalam perjanjian). Jika pihak Sri tidak melaksanakan perintah tersebut, maka hakim dapat memberikan perintah eksekusi agar agunan tersebut disita dan dijual. Selain itu, bisa juga dikeluarkan Putusan Menghukum yang memerintahkan Sri untuk membayar utang beserta bunga dan denda sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian yang telah dibuat antara Sri dan Bank AAA.

Tambahan :

Dalam dunia peradilan dikenal adanya dua macam putusan, yaitu :

  1. Penetapan (beschikking)
  2. Putusan (vonnis)

Persamaannya adalah sama-sama merupakan putusan hakim.
Perbedaannya adalah penetapan (beschikking) putusan yang lebih banyak dipergunakan oleh hakim dalam peradilan voluntair. Sedangkan putusan (vonnis) mengenal 2 macam putusan yaitu putusan akhir dan putusan bukan akhir.

Peradilan Voluntair adalah peradilan yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa atau konflik yang timbul berdasarkan kesepakatan sukarela antara para pihak, tanpa adanya keputusan atau perintah yang memaksa dari pengadilan. Dalam peradilan ini, pengadilan hanya berfungsi untuk memberikan pengesahan terhadap kesepakatan atau perjanjian yang telah dicapai oleh para pihak. Biasanya, peradilan voluntair berhubungan dengan kasus-kasus yang mengandung unsur kepastian hukum yang diinginkan oleh pihak-pihak yang terlibat, seperti perjanjian yang memerlukan pengesahan, eksekusi, atau pendaftaran.

Contoh dari peradilan voluntair adalah dalam hal perjanjian yang bersifat sukarela dan hanya membutuhkan ratifikasi atau pengesahan pengadilan agar memiliki kekuatan eksekutorial, misalnya dalam hal pembagian harta warisan berdasarkan kesepakatan para ahli waris.

Yang dimaksud dengan putusan akhir adalah putusan yang menyelesaikan pokok perkara secara tuntas. Artinya, keputusan tersebut dapat mengakhiri proses peradilan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. Putusan akhir biasanya mengandung keputusan yang menetapkan hak atau kewajiban para pihak dan dapat dilaksanakan secara langsung, tanpa perlu ada keputusan lanjutan. Jika tidak ada upaya hukum lain (seperti banding atau kasasi), putusan akhir akan tetap berlaku dan dapat dieksekusi.

Contoh dari putusan akhir adalah putusan yang mengabulkan atau menolak gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak, misalnya dalam kasus perjanjian yang disengketakan atau sengketa hak milik.

Sedangkan putusan bukan akhir adalah keputusan yang tidak menyelesaikan pokok perkara, tetapi hanya menyelesaikan sebagian atau suatu bagian dari perkara tersebut. Putusan ini lebih bersifat sementara atau interlokutori dan biasanya dikeluarkan pada tahap-tahap tertentu dalam proses peradilan. Putusan bukan akhir tidak mengakhiri perkara secara keseluruhan dan biasanya diikuti dengan tahap selanjutnya dari proses peradilan.

Contoh dari putusan bukan akhir adalah putusan yang berkaitan dengan prosedural, seperti penolakan atas permohonan provisi, penundaan sidang, atau keputusan mengenai masalah teknis dalam persidangan (misalnya, apakah suatu dokumen dapat diterima sebagai bukti).

Berdasarkan kasus, jenis putusan hakim yang diberikan kepada Sri adalah Vonnis

Rujukan:

  1. Mertokusumo, R. (2005). Peradilan dan Proses Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
  2. Rahardjo, S. (2013). Hukum dan Peradilan: Panduan Praktis Proses Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas. 
  3. Subekti, R., & Tjitrosoediro, A. (2005). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia (Edisi Lengkap). Jakarta: Pradnya Paramita.
  4. Sudargo, G. (2010). Asas-Asas Hukum Perdata (Edisi Revisi). Jakarta: Sinar Grafika.

 

 


Komentar