Bukti/Pembuktian
adalah bahan yang dipakai untuk membuktikan kebenaran sesuatu dalam
penyelesaian suatu perkara. Jika saya mempunyai kasus perdata, bukti yang saya
persiapakan yaitu:
1. Tulisan Atau Surat
Alat bukti tertulis atau surat adalah sesuatu yang berisikan tulisan yang
dipergunakan sebagai alat bukti. Oleh karena itu, segala sesuatu yang tidak
memuat tanda bacaan atau meskipun memuat tanda-tanda bacaan, tidak mencurahkan
buah pikiran, tidaklah termasuk dalam pengertian alat bukti tulisan atau surat.
Potret atau gambar tidak memuat tanda-tanda bacaan, demikian pula peta atau
denah, meskipun memuat tanda-tanda bacaan, tidak mencurahkan buah pikiran.
Semuanya itu hanya merupakan barang atau benda untuk memberikan keyakinan saja
(demonstrative evidence). Alat bukti tulisan diatur dalam Pasal 138, 165, 167
HIR, Pasal 285-305 RBg, S. 1867 No. 29 dan Pasal 1867-1894 KUHPerdata (dalam Rv
diatur pada Pasal 138 - 147). Tulisan atau surat sebagai alat bukti dibagi
menjadi dua, yaitu akta dan bukan akta. Akta sendiri lebih lanjut dibagi
menjadi akta autentik dan akta di bawah tangan.
a. Akta
Akta adalah tulisan yang ditandatangani oleh orang yang namanya disebut dalam
tulisan itu yang memuat fakta atau peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau
perikatan dan sejak semula sengaja dibuat untuk pembuktian. Jadi, untuk dapat
dikatakan sebagai akta, tulisan atau surat itu harus ditandatangani. Keharusan
adanya tanda tangan bertujuan untuk membedakan antara akta yang satu dari akta
yang lain dan akta yang dibuat oleh orang lain.
b. Bukan akta
Surat atau tulisan yang tidak termasuk pengertian akta (bukan akta) adalah
surat- surat atau tulisan yang ditandatangani atau tidak ditandatangani, tetapi
tidak sengaja dibuat sebagai alat bukti. Sementara itu, surat atau tulisan yang
tidak ditandatangani yang dimaksudkan di sini adalah pembukuan sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 167 HIR, 296 RBg. Pembukuan meskipun merupakan suatu
tulisan yang ada tanggalnya, tetapi pembukuan tidak termasuk (bukan) akta. Yang
termasuk dalam pengertian surat di bawah tangan adalah akta di bawah tangan,
surat-surat daftar (register), catatan mengenai rumah tangga, dan surat-surat
lainnya yang dibuat tanpa bantuan seorang pejabat, demikian ditentukan dalam
Pasal 286 RBg, 1874 KUHPerdata.
2. Kesaksian
Alat bukti kesaksian diatur dalam Pasal 139-152; 168-172 HIR, Pasal 165- 179
RBg, 1895, dan 1902-1912 KUHPerdata. Kesaksian adalah keterangan yang diberikan
secara lisan, di bawah sumpah, oleh seseorang yang bukan merupakan pihak
beperkara mengenai peristiwa yang menjadi sengketa berdasarkan apa yang
dilihat, didengar, atau dialami sendiri. Segala keterangan yang diberikan
berdasarkan pendapat atau dugaan yang diperoleh saksi secara berpikir bukan
merupakan kesaksian (baca Pasal 171 ayat (2) HIR, 308 ayat (2) RBg, 1907
KUHPerdata). Keterangan yang diberikan secara tertulis di bawah sumpah
(affidavit) oleh seseorang tidak dapat disamakan dengan keterangan saksi di
muka hakim (Putusan Mahkamah Agung tanggal 10 Januari 1957, No. 38 K/Sip/1954).
Kesaksian merupakan alat bukti yang wajar sebab keterangan yang diberikan dalam
persidangan berasal dari pihak ketiga yang bukan merupakan pihak beperkara.
Pihak ketiga biasanya melihat peristiwa yang disengketakan lebih objektif
daripada pihak yang berkepentingan. Kesaksian menduduki tempat penting sebagai
alat bukti sebab kenyataan dalam praktik banyak peristiwa hukum yang tidak
dicatat atau tidak ada bukti tertulisnya.
3. Persangkaan
Persangkaan sebagai alat bukti didapati dalam Pasal 1915 KUHPerdata yang
mengatakan persangkaan-persangkaan adalah kesimpulan- kesimpulan yang oleh
undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang dikenal ke arah
suatu peristiwa yang tidak dikenal. Lebih lanjut, ditegaskan Pasal 1915
KUHPerdata tersebut bahwa ada dua macam persangkaan, yaitu persangkaan yang
menurut undang-undang (wettelijke vermoedens, praesumtiones juris) dan yang
merupakan kesimpulan-kesimpulan yang ditarik oleh hakim (rechterlijke
vermoedens, praesumtiones facti). Satu-satunya pasal dalam HIR yang mengatur
persangkaan adalah Pasal 173, Pasal 310 RBg, tetapi tidak menguraikan apa yang
dimaksud dengan persangkaan, hanya menentukan kapan suatu persangkaan dapat
diperhatikan sebagai alat bukti, yaitu persangkaan saja yang tidak didasarkan
pada ketentuan undang-undang (blote vermoedens) hanya boleh diperhatikan oleh
hakim pada waktu menjatuhkan putusannya apabila persangkaan tersebut penting,
saksama, tertentu, dan ada hubungannya satu dengan lainnya. Oleh karena sama
sekali tidak mengatur persangkaan-persangkaan lainnya, dapatlah dikatakan bahwa
persangkaan yang dimaksud dalam Pasal 173 HIR itu adalah persangkaan yang
didasarkan pada kenyataan atau praesumtiones facti (feitelijke vermoedens).
Pasal 1916 KUHPerdata menentukan bahwa persangkaan-persangkaan menurut
undang-undang adalah persangkaan yang berdasarkan ketentuan khusus undang-
undang, dihubungkan dengan perbuatan-perbuatan tertentu atau
peristiwa-peristiwa tertentu. Misalnya, ketentuan Pasal 1394 KUHPerdata tentang
tiga kuitansi berturut- turut.
4. Pengakuan
Pengakuan (bekentenis) diatur dalam Pasal 174, 175, dan 176 HIR, Pasal 311, 312
dan 313 RBg, dan Pasal 1923-1928 KUHPerdata. Pengakuan adalah pernyataan salah
satu pihak beperkara, secara lisan, baik dilakukan sendiri maupun oleh orang
lain dengan kuasa istimewa, yang membenarkan baik seluruhnya maupun sebagian
dari peristiwa, hak atau hubungan hukum yang dikemukakan oleh pihak lawan.
a. Mengenai saat mengucapkan pengakuan, undang-undang menentukan bahwa
pengakuan dapat dilakukan di muka hakim dalam persidangan (gerehterlijke
bekentenis) atau di luar persidangan, Pasal 1923 KUHPerdata.
b. Pada dasarnya, pengakuan harus dilakukan sendiri oleh yang berkepentingan,
tetapi undang-undang memberi kemungkinan pengakuan diucapkan oleh orang lain
dengan surat kuasa istimewa. Surat kuasa ini dibuat oleh pejabat yang berwenang
untuk itu dengan menyebutkan secara jelas dan tegas segala sesuatu yang hendak
diakui oleh pemberi kuasa.
c. Pasal 174 HIR, 311 RBg, 1925 KUHPerdata menyatakan bahwa pengakuan merupakan
bukti sempurna (cukup) terhadap mereka yang melakukannya. Pengakuan tidak
sekadar merupakan bukti sempurna, tetapi merupakan bukti menentukan yang
berarti tidak dapat diajukan bukti lawan.
d. Pasal 1926 KUHPerdata menentukan bahwa pengakuan yang dilakukan di muka
hakim tidak dapat ditarik kembali, kecuali apabila dibuktikan bahwa pengakuan
itu adalah akibat dari suatu kekhilafan mengenai hal-hal yang terjadi.
e. Pasal 176 HIR, 313 RBg, pada dasarnya tidak berbeda dari ketentuan Pasal
1924 KUHPerdata, mengatur pengakuan yang tidak boleh dipisah-pisahkan
(onsplitbare aveu) yang menyatakan tiap pengakuan harus diterima keseluruhannya
dan hakim tidak bebas untuk menerima sebagian dan menolak selebihnya sehingga
merugikan yang memberi pengakuan, hal yang demikian hanya dapat dilakukan, jika
orang yang berutang dengan maksud membebaskan dirinya, menyebutkan suatu
peristiwa yang terbukti tidak benar.
f. Ada tiga macam pengakuan menurut ilmu pengetahuan sebagai berikut. Pengakuan
murni, yaitu pengakuan yang sifatnya sederhana yang sesun sepenuhnya dengan
gugatan lawan. Pengakuan dengan kualifikasi, yaitu pengakuan disertai sangkalan
terhadap sebagian gugatan. Pengakuan dengan clausula, yaitu suatu pengakuan
yang disertai dengan keterangan tambahan yang sifatnya membebaskan.
5. Sumpah
Sumpah pada umumnya adalah suatu pernyataan yang khidmat yang diberikar atau
diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan sifa
mahakuasa Tuhan dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang
tidak benar akan dihukum oleh-Nya. Alat bukti sumpah diatur dalam Pasal
155-158, 177 HIR, 182-185, 314 RBg. dan 1929-1945 KUHPerdata. Sumpah harus
diucapkan sendiri oleh orang yang melakukan perbuatan atau peristiwa yang
menjadi sengketa, kecuali karena alasan yang khusus. Atas izin hakim, dapat
diucapkan oleh seorang kuasa istimewa. Kuasa tersebut diberikan dengan akta
autentik yang isinya secara saksama dan perinci menyebutkan apa yang akan
diucapkan dalam sumpah tersebut (Pasal 157 HIR, 184 RBg). Undang-undang
menyebutkan tiga macam sumpah sebagai alat bukti, yaitu sumpah pelengkap
(supletoir), sumpah penaksir (aestimatoir), dan sumpah pemutus (decisoir).
a) Sumpah suppletoir
Sumpah pelengkap atau suppletoir diatur dalam Pasal 155 HIR, 182 RBg, 1940
KUHPerdata dan sumpah tersebut adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim
karena jabatannya (ex officio) kepada salah satu pihak untuk melengkapi
pembuktian peristiwa yang dianggap kurang meyakinkan.
b) Sumpah aestimatoir (penaksir)
Pasal 155 HIR, 182 RBg, 1940 KUHPerdata mengatur sumpah penaksir, yaitu sumpah
yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada penggugat untuk
meyakinkan kepada hakim akan kebenaran jumlah uang ganti kerugian yang dituntut
penggugat.
c) Sumpah decisoir
Sumpah decisoir adalah sumpah yang dibebankan oleh hakim kepada salah satu
pihak beperkara atas permohonan pihak lawan, Pasal 156 HIR, 183 RBg, 1930
KUHPerdata. Pihak yang mengajukan permohonan agar pihak lawan mengucapkan
sumpah disebut deferent, sedangkan pihak yang dibebani sumpah disebut delaat.
Sumber Referensi:
H.R Benny Riyanto(2022). Hukum Acara Perdata(Edisi 2). Tangerang
Selatan; Universitas Terbuka.
Laila M. Rasyid, & Herinawati(2015). Hukum Acara Perdata. Aceh
Utara; Unimal Presss
Octavianus M. Momuat(2014). Alat Bukti Tulisan Dalam Pemeriksaan
Perkara Perdata Di Pengadilan. Dikases Pada: Senin 11 November 2024,
14:31. Website:
Komentar
Posting Komentar