Mengenal Jenis-Jenis Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Strategi Menyiapkan Pembuktian yang Kuat

 

Bukti/Pembuktian adalah bahan yang dipakai untuk membuktikan kebenaran sesuatu dalam penyelesaian suatu perkara. Jika saya mempunyai kasus perdata, bukti yang saya persiapakan yaitu:
1. Tulisan Atau Surat
Alat bukti tertulis atau surat adalah sesuatu yang berisikan tulisan yang dipergunakan sebagai alat bukti. Oleh karena itu, segala sesuatu yang tidak memuat tanda bacaan atau meskipun memuat tanda-tanda bacaan, tidak mencurahkan buah pikiran, tidaklah termasuk dalam pengertian alat bukti tulisan atau surat. Potret atau gambar tidak memuat tanda-tanda bacaan, demikian pula peta atau denah, meskipun memuat tanda-tanda bacaan, tidak mencurahkan buah pikiran. Semuanya itu hanya merupakan barang atau benda untuk memberikan keyakinan saja (demonstrative evidence). Alat bukti tulisan diatur dalam Pasal 138, 165, 167 HIR, Pasal 285-305 RBg, S. 1867 No. 29 dan Pasal 1867-1894 KUHPerdata (dalam Rv diatur pada Pasal 138 - 147). Tulisan atau surat sebagai alat bukti dibagi menjadi dua, yaitu akta dan bukan akta. Akta sendiri lebih lanjut dibagi menjadi akta autentik dan akta di bawah tangan.
a. Akta
Akta adalah tulisan yang ditandatangani oleh orang yang namanya disebut dalam tulisan itu yang memuat fakta atau peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan dan sejak semula sengaja dibuat untuk pembuktian. Jadi, untuk dapat dikatakan sebagai akta, tulisan atau surat itu harus ditandatangani. Keharusan adanya tanda tangan bertujuan untuk membedakan antara akta yang satu dari akta yang lain dan akta yang dibuat oleh orang lain.
b. Bukan akta
Surat atau tulisan yang tidak termasuk pengertian akta (bukan akta) adalah surat- surat atau tulisan yang ditandatangani atau tidak ditandatangani, tetapi tidak sengaja dibuat sebagai alat bukti. Sementara itu, surat atau tulisan yang tidak ditandatangani yang dimaksudkan di sini adalah pembukuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 167 HIR, 296 RBg. Pembukuan meskipun merupakan suatu tulisan yang ada tanggalnya, tetapi pembukuan tidak termasuk (bukan) akta. Yang termasuk dalam pengertian surat di bawah tangan adalah akta di bawah tangan, surat-surat daftar (register), catatan mengenai rumah tangga, dan surat-surat lainnya yang dibuat tanpa bantuan seorang pejabat, demikian ditentukan dalam Pasal 286 RBg, 1874 KUHPerdata.

2. Kesaksian
Alat bukti kesaksian diatur dalam Pasal 139-152; 168-172 HIR, Pasal 165- 179 RBg, 1895, dan 1902-1912 KUHPerdata. Kesaksian adalah keterangan yang diberikan secara lisan, di bawah sumpah, oleh seseorang yang bukan merupakan pihak beperkara mengenai peristiwa yang menjadi sengketa berdasarkan apa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri. Segala keterangan yang diberikan berdasarkan pendapat atau dugaan yang diperoleh saksi secara berpikir bukan merupakan kesaksian (baca Pasal 171 ayat (2) HIR, 308 ayat (2) RBg, 1907 KUHPerdata). Keterangan yang diberikan secara tertulis di bawah sumpah (affidavit) oleh seseorang tidak dapat disamakan dengan keterangan saksi di muka hakim (Putusan Mahkamah Agung tanggal 10 Januari 1957, No. 38 K/Sip/1954). Kesaksian merupakan alat bukti yang wajar sebab keterangan yang diberikan dalam persidangan berasal dari pihak ketiga yang bukan merupakan pihak beperkara. Pihak ketiga biasanya melihat peristiwa yang disengketakan lebih objektif daripada pihak yang berkepentingan. Kesaksian menduduki tempat penting sebagai alat bukti sebab kenyataan dalam praktik banyak peristiwa hukum yang tidak dicatat atau tidak ada bukti tertulisnya.

3. Persangkaan
Persangkaan sebagai alat bukti didapati dalam Pasal 1915 KUHPerdata yang mengatakan persangkaan-persangkaan adalah kesimpulan- kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang dikenal ke arah suatu peristiwa yang tidak dikenal. Lebih lanjut, ditegaskan Pasal 1915 KUHPerdata tersebut bahwa ada dua macam persangkaan, yaitu persangkaan yang menurut undang-undang (wettelijke vermoedens, praesumtiones juris) dan yang merupakan kesimpulan-kesimpulan yang ditarik oleh hakim (rechterlijke vermoedens, praesumtiones facti). Satu-satunya pasal dalam HIR yang mengatur persangkaan adalah Pasal 173, Pasal 310 RBg, tetapi tidak menguraikan apa yang dimaksud dengan persangkaan, hanya menentukan kapan suatu persangkaan dapat diperhatikan sebagai alat bukti, yaitu persangkaan saja yang tidak didasarkan pada ketentuan undang-undang (blote vermoedens) hanya boleh diperhatikan oleh hakim pada waktu menjatuhkan putusannya apabila persangkaan tersebut penting, saksama, tertentu, dan ada hubungannya satu dengan lainnya. Oleh karena sama sekali tidak mengatur persangkaan-persangkaan lainnya, dapatlah dikatakan bahwa persangkaan yang dimaksud dalam Pasal 173 HIR itu adalah persangkaan yang didasarkan pada kenyataan atau praesumtiones facti (feitelijke vermoedens). Pasal 1916 KUHPerdata menentukan bahwa persangkaan-persangkaan menurut undang-undang adalah persangkaan yang berdasarkan ketentuan khusus undang- undang, dihubungkan dengan perbuatan-perbuatan tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu. Misalnya, ketentuan Pasal 1394 KUHPerdata tentang tiga kuitansi berturut- turut.

4. Pengakuan
Pengakuan (bekentenis) diatur dalam Pasal 174, 175, dan 176 HIR, Pasal 311, 312 dan 313 RBg, dan Pasal 1923-1928 KUHPerdata. Pengakuan adalah pernyataan salah satu pihak beperkara, secara lisan, baik dilakukan sendiri maupun oleh orang lain dengan kuasa istimewa, yang membenarkan baik seluruhnya maupun sebagian dari peristiwa, hak atau hubungan hukum yang dikemukakan oleh pihak lawan.
a. Mengenai saat mengucapkan pengakuan, undang-undang menentukan bahwa pengakuan dapat dilakukan di muka hakim dalam persidangan (gerehterlijke bekentenis) atau di luar persidangan, Pasal 1923 KUHPerdata.
b. Pada dasarnya, pengakuan harus dilakukan sendiri oleh yang berkepentingan, tetapi undang-undang memberi kemungkinan pengakuan diucapkan oleh orang lain dengan surat kuasa istimewa. Surat kuasa ini dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu dengan menyebutkan secara jelas dan tegas segala sesuatu yang hendak diakui oleh pemberi kuasa.
c. Pasal 174 HIR, 311 RBg, 1925 KUHPerdata menyatakan bahwa pengakuan merupakan bukti sempurna (cukup) terhadap mereka yang melakukannya. Pengakuan tidak sekadar merupakan bukti sempurna, tetapi merupakan bukti menentukan yang berarti tidak dapat diajukan bukti lawan.
d. Pasal 1926 KUHPerdata menentukan bahwa pengakuan yang dilakukan di muka hakim tidak dapat ditarik kembali, kecuali apabila dibuktikan bahwa pengakuan itu adalah akibat dari suatu kekhilafan mengenai hal-hal yang terjadi.
e. Pasal 176 HIR, 313 RBg, pada dasarnya tidak berbeda dari ketentuan Pasal 1924 KUHPerdata, mengatur pengakuan yang tidak boleh dipisah-pisahkan (onsplitbare aveu) yang menyatakan tiap pengakuan harus diterima keseluruhannya dan hakim tidak bebas untuk menerima sebagian dan menolak selebihnya sehingga merugikan yang memberi pengakuan, hal yang demikian hanya dapat dilakukan, jika orang yang berutang dengan maksud membebaskan dirinya, menyebutkan suatu peristiwa yang terbukti tidak benar.
f. Ada tiga macam pengakuan menurut ilmu pengetahuan sebagai berikut. Pengakuan murni, yaitu pengakuan yang sifatnya sederhana yang sesun sepenuhnya dengan gugatan lawan. Pengakuan dengan kualifikasi, yaitu pengakuan disertai sangkalan terhadap sebagian gugatan. Pengakuan dengan clausula, yaitu suatu pengakuan yang disertai dengan keterangan tambahan yang sifatnya membebaskan.

5. Sumpah
Sumpah pada umumnya adalah suatu pernyataan yang khidmat yang diberikar atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan sifa mahakuasa Tuhan dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum oleh-Nya. Alat bukti sumpah diatur dalam Pasal 155-158, 177 HIR, 182-185, 314 RBg. dan 1929-1945 KUHPerdata. Sumpah harus diucapkan sendiri oleh orang yang melakukan perbuatan atau peristiwa yang menjadi sengketa, kecuali karena alasan yang khusus. Atas izin hakim, dapat diucapkan oleh seorang kuasa istimewa. Kuasa tersebut diberikan dengan akta autentik yang isinya secara saksama dan perinci menyebutkan apa yang akan diucapkan dalam sumpah tersebut (Pasal 157 HIR, 184 RBg). Undang-undang menyebutkan tiga macam sumpah sebagai alat bukti, yaitu sumpah pelengkap (supletoir), sumpah penaksir (aestimatoir), dan sumpah pemutus (decisoir).
a) Sumpah suppletoir
Sumpah pelengkap atau suppletoir diatur dalam Pasal 155 HIR, 182 RBg, 1940 KUHPerdata dan sumpah tersebut adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya (ex officio) kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian peristiwa yang dianggap kurang meyakinkan.
b) Sumpah aestimatoir (penaksir)
Pasal 155 HIR, 182 RBg, 1940 KUHPerdata mengatur sumpah penaksir, yaitu sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada penggugat untuk meyakinkan kepada hakim akan kebenaran jumlah uang ganti kerugian yang dituntut penggugat.
c) Sumpah decisoir
Sumpah decisoir adalah sumpah yang dibebankan oleh hakim kepada salah satu pihak beperkara atas permohonan pihak lawan, Pasal 156 HIR, 183 RBg, 1930 KUHPerdata. Pihak yang mengajukan permohonan agar pihak lawan mengucapkan sumpah disebut deferent, sedangkan pihak yang dibebani sumpah disebut delaat.



Sumber Referensi:

H.R Benny Riyanto(2022). Hukum Acara Perdata(Edisi 2). Tangerang Selatan; Universitas Terbuka.

Laila M. Rasyid, & Herinawati(2015). Hukum Acara Perdata. Aceh Utara; Unimal Presss

Octavianus M. Momuat(2014). Alat Bukti Tulisan Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata Di Pengadilan. Dikases Pada: Senin 11 November 2024, 14:31. Website:

 

Komentar