A.
Syarat Membuat Surat Gugatan
Berdasarkan analisis saya, dalam pembuatan surat gugatan, terdapat dua kategori
syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat materiil dan syarat formil. Berikut
penjelasannya:
1. Syarat Materiil
Syarat materiil gugatan adalah syarat yang berkaitan dengan isi atau materi
yang harus dimuat dalam surat gugatan. Dalam arti lain, syarat materiil
merupakan substansi pokok dalam membuat surat gugatan. Syarat materiil, terdiri
dari, identitas para pihak, fundamentum petendi/posita, yaitu dalil-dalil
konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan
dari tuntutan, tuntutan atau petitum, yg harus dibuat dengan tegas.
a. Identitas Para Pihak
Identitas adalah ciri-ciri dari penggugat dan tergugat, yaitu nama serta tempat
tinggal mereka, umur serta status kawin atau tidak, perlu dicantumkan.
Tujuannya untuk memastikan siapa para pihak dalam suatu perkara, dan untuk
memudahkan menyampaiakan panggilan atau pemberitahuan maka identitas yang wajib
disebut yaitu, nama lengkap, dan alamat tempat tinggal.
b. Fundamentum Petendi/Posita
Fundamentum petendi atau dasar gugatan dalam perkara perdata, yang isisnya
adalah dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar
serta alasan-alasan daripada tuntutan. Fundamentum petendi terdiri atas dua
bagian, yaitu pertama, bagian yang menguraikan tentang kejadian atau peristiwa
konkret yang menimbulkan sengketa hukum. kedua, bagian yang menguraikan tentang
hukum.
c. Petitum
Syarat formulasi gugatan yang lain adalah petitum gugatan. Supaya gugatan sah,
dalam artian tidak mengandung cacat formil, harus mencantukan petitum gugatan
yang berisi pokok tuntutan penggugat berupa deskripsi yang terang dan pasti
menyebut satu persatu pada akhir gugatan tentang hal-hal mendi pokok tuntutan
penggugat yang harus dinyatakan dan dibebankan kepada tergugat oleh hakim di
dalam putusannya. Dengan kata lain, petitum berisi tuntutan atau permintaan
kepada pengadilan untuk dinyatakan atau ditetapkan sebagai hak penggugat atau
hukuman kepada tertugat atau kedua belah pihak.
2. Syarat Formil
Syarat formil suatu gugatan adalah syarat untuk memenuhi ketentuan tata tertib
beracara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Jika syarat formil
tidak terpenuhi, maka gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima atau
pengadilan tidak berwenang mengadili. Syarat yang diberikan hukum formil yang
harus dipenuhi jika seseorang hendak mengajukan gugatan yaitu:
a. Memenuhi ketentuan bentuk dan isi surat gugat.
b. Memenuhi ketentuan di mana gugatan harus diajukan.
c. Membayar biaya perkara, bahwa sebelum gugatan ditulis ke dalam daftar
perkara oleh bagian kepaniteraan, penggugat terlebih dahulu harus membayar
biaya perkara yang telah ditetapkan oleh pengadilan, kecuali bila diperbolehkan
berperkara secara Cuma-Cuma sebagaimana diatur dalam pasal 237 HIR.
B. Rumusan Formulas Surat Gugatan
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri [Nama Pengadilan]
di [Alamat Pengadilan]
Perihal: Gugatan [Jenis Gugatan, misalnya: Perdata, Pidana, dll.]
I. Identitas Para Pihak
Penggugat:
Nama: [Nama Lengkap Penggugat]
Alamat: [Alamat Lengkap Penggugat]
Nomor Identitas: [Nomor KTP/NPWP]
Tergugat:
Nama: [Nama Lengkap Tergugat]
Alamat: [Alamat Lengkap Tergugat]
Nomor Identitas: [Nomor KTP/NPWP]
II. Uraian Posita (Fundamentum Petendi)
[menjelaskan secara rinci hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat,
termasuk fakta-fakta yang mendasari gugatan. Misalnya, jika berkaitan dengan
perjanjian, sebutkan isi perjanjian dan pelanggaran yang dilakukan oleh
Tergugat.]
[menyertakan dalil-dalil hukum yang mendukung gugatan, misalnya pasal-pasal
yang relevan dari undang-undang.]
III. Tuntutan atau Petitum
Berdasarkan uraian di atas, Penggugat dengan ini memohon kepada Pengadilan
untuk:
[Tuntutan pertama, misalnya: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk menyatakan
bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian.]
[Tuntutan kedua, misalnya: Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar
[jumlah] kepada Penggugat.]
[Tuntutan ketiga, jika ada, misalnya: Memerintahkan Tergugat untuk melakukan
tindakan tertentu, seperti memenuhi kewajiban dalam perjanjian.]
IV. Pencantuman Permintaan untuk Dipanggil dan Diperiksa
Penggugat memohon agar Pengadilan memanggil dan memeriksa para pihak dalam
persidangan.
V. Penutup
Demikian surat gugatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat diproses
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
[Tempat, Tanggal, bulan, tahun]
Penggugat,
[TTD]
[Nama Lengkap Penggugat]
Sumber Referensi:
Abdul Hamid Lubis. Pembuatan Gugatan/Permohonan dan Pengajuannya.
Diakses Pada: Selasa, 22 Oktober 2024, 08:07. Website;
file:///C:/Users/ACER/Downloads/Pembuatan%20Surat%20Gugatan%20(1).pdf
H.R Benny Riyanto(2022). Hukum Acara Perdata(Edisi 2). Tangerang
Selatan; Universitas Terbuka.
Laila M. Rasyid, & Herinawati(2015). Hukum Acara Perdata. Aceh
Utara; Unimal Press
Komentar
Posting Komentar