Hukum adat
memiliki peran penting dalam pembangunan hukum nasional di Indonesia. Hukum
adat mencerminkan nilai-nilai moral dan budaya yang telah lama dipegang oleh
masyarakat setempat. Namun, apakah hukum adat seharusnya menjadi acuan utama
dalam pembangunan hukum nasional dalam semua aspek kehidupan? Berikut adalah
pandangan saya:
Setuju
Jika kita
setuju bahwa hukum adat menjadi acuan dalam pembangunan hukum nasional, ada
beberapa alasan yang mendukung pandangan ini:
- Kearifan Lokal: Hukum adat mencerminkan
kearifan local yang telah teruji oleh waktu dan sesuai dengan nilai-nilai
budaya masyarakat setempat. Ini bisa menjadi dasar yang kuat untuk
membangun hukum yang lebih relevan dan diterima oleh masyarakat.
- Keadilan Sosial: Hukum adat sering kali lebih
adil dan sesuai dengan kebutuhan Masyarakat local dibandingkan dengan
hukum nasional yang mungkin tidak selalu mempertimbangkan konteks local.
- Dinamika dan Fleksibilitas: Hukum adat bersifat dinamis
dan dapat beradaptasi dengan perubahan zaman, sehingga bisa terus relevan
dalam konteks modernisasi.
Tidak
Setuju
Di sisi
lain, ada beberapa alasan mengapa hukum adat mungkin tidak seharusnya menjadi
acuan utama dalam pembangunan hukum nasional:
- Keseragaman Hukum: Menggunakan hukum adat
sebagai acuan utama bisa menyebabkan ketidakseragaman hukum di seluruh
Indonesia, mengingat keberagaman adat istiadat di berbagai daerah.
- Konflik dengan Hukum Nasional: Beberapa prinsip dalam hukum
adat mungkin bertentangan dengan hukum nasional atau prinsip-prinsip
universal yang diakui secara internasional, seperti hak asasi manusia.
- Modernisasi dan Globalisasi: Dalam era globalisasi, hukum
nasional perlu mampu beradaptasi dengan standar internasional dan
perkembangan global, yang mungkin tidak selalu sejalan dengan hukum adat.
Hukum
Terkait
Dalam
konteks ini, beberapa hukum yang relevan adalah:
- Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: Negara mengakui dan
menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya
selama masih ada dan sejalan dengan perkembangan masyarakat serta prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Semua warga negara mempunyai
kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan serta wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Secara
keseluruhan, meskipun hukum adat memiliki nilai-nilai yang penting dan relevan,
penerapannya sebagai acuan utama dalam pembangunan hukum nasional perlu
dipertimbangkan dengan hati-hati untuk memastikan keselarasan dengan
prinsip-prinsip nasional dan internasional.
Sumber
referensi :
- Peran
Hukum Adat Dalam Pembangunan Hukum Nasional - Kompasiana.com
- 5791-30435-1-PB.pdf / https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/download/5791/9880
- Peran
Hukum Adat dalam Sistem Hukum Indonesia, Antara Perlindungan Budaya dan
Pembangunan Hukum | Jurnalpost
- Peran
Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional - Kompasiana.com
- 1124-3452-1-SM
(2).pdf / http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/SH/article/download/1124/971
Komentar
Posting Komentar