Lelang
adalah kegiatan jual beli yang menargetkan penawar dengan harga tertinggi.
Menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dijelaskan bahwa lelang adalah penjualan barang
yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan
yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang
didahului dengan pengumuman lelang. Dalam hukum acara perdata terdapat 2 (dua)
macam lelang, yaitu lelang eksekusi dan lelang noneksekusi. Berikut
penjelasannya:
1. Lelang Eksekusi
Lelang eksekusi adalah proses lelang yang dilakukan untuk melaksanakan putusan
atau penetapan pengadilan. Dalam hal ini, barang yang dilelang biasanya
merupakan barang yang telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai objek eksekusi.
Proses ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban hukum yang telah ditetapkan oleh
pengadilan, baik itu dalam konteks perkara perdata maupun pidana. Objek lelang
dalam kategori ini biasanya adalah barang sitaan, yang diambil alih oleh
penyidik untuk kepentingan pembuktian, atau barang rampasan negara, yang
ditetapkan oleh pengadilan untuk dirampas untuk negara. Pelaksanaan lelang
eksekusi dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan alat negara jika pihak
yang kalah dalam perkara tidak memenuhi putusan secara sukarela, sesuai dengan
ketentuan hukum acara perdata yang memberikan wewenang kepada pengadilan untuk
mengeksekusi putusannya.
2. Lelang Noneksekusi
Lelang noneksekusi adalah lelang yang tidak didasarkan pada putusan pengadilan,
tetapi lebih kepada keinginan pemilik barang untuk menjual barangnya melalui
proses lelang. Lelang noneksekusi dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
a. Lelang noneksekusi wajib
Lelang noneksekusi wajib adalah lelang yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan untuk dilakukan secara lelang. Ini berarti bahwa ada
ketentuan hukum yang mengatur bahwa barang tertentu harus dijual melalui
lelang. Contoh dari lelang noneksekusi wajib ini bisa mencakup lelang aset
negara yang tidak terpakai, atau barang-barang yang harus dijual untuk memenuhi
kewajiban tertentu yang diatur oleh undang-undang.
b. Lelang noneksekusi sukarela
Lelang noneksekusi sukarela adalah lelang atas atas barang milik swasta, orang,
atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Dalam lelang ini,
pemilik barang memiliki kebebasan untuk menentukan kapan dan bagaimana
barangnya akan dilelang. Proses ini biasanya dilakukan untuk mendapatkan harga
terbaik dari barang yang dijual, dan dapat mencakup berbagai jenis barang,
mulai dari barang pribadi hingga aset perusahaan. Contoh lelang noneksekusi
sukarela termasuk lelang barang seni, kendaraan, atau properti yang dilakukan
oleh pemiliknya tanpa adanya paksaan dari pihak ketiga.
Berdasarkan analisis saya, dalam situasi di mana tanah dan bangunan saya dalam
keadaan kredit macet dan dijatuhi putusan untuk dilelang, lelang yang dapat
dilakukan adalah Lelang Eksekusi. Adapun alasan saya
memilih lelang eksekusi adalah karena proses ini merupakan mekanisme hukum yang
diatur secara jelas dalam perundang-undangan untuk mengeksekusi putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lelang eksekusi bertujuan untuk
memenuhi kewajiban debitur kepada kreditur dengan cara menjual aset yang
menjadi objek sengketa, dalam hal ini tanah dan bangunan, untuk mendapatkan
dana yang dapat digunakan untuk melunasi utang. Proses ini menjamin bahwa
penjualan dilakukan secara transparan dan adil, dengan melibatkan penilaian
yang objektif terhadap nilai pasar aset tersebut. Selain itu, lelang eksekusi
juga memberikan kesempatan bagi kreditur untuk mendapatkan kembali piutang
mereka, sementara debitur tetap memiliki hak untuk terlibat dalam proses,
termasuk memberikan masukan mengenai penilaian dan prosedur lelang.
Sumber Referensi:
Depri Liber Sonata(2012). Permasalahan Pelaksanaan Lelang Eksekusi
Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata dalam Praktik. Bandar
Lampung: Universitas Lampung.
H.R Benny Riyanto(2022). Hukum Acara Perdata(Edisi 2). Tangerang
Selatan; Universitas Terbuka.
Laila M. Rasyid, & Herinawati(2015). Hukum Acara Perdata. Aceh
Utara; Unimal Presss.
Komentar
Posting Komentar