Pilihan Jenis Lelang dalam Hukum Acara Perdata dan Analisis untuk Tanah dengan Kredit Macet

 

Lelang adalah kegiatan jual beli yang menargetkan penawar dengan harga tertinggi. Menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dijelaskan bahwa lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. Dalam hukum acara perdata terdapat 2 (dua) macam lelang, yaitu lelang eksekusi dan lelang noneksekusi. Berikut penjelasannya:
1. Lelang Eksekusi
Lelang eksekusi adalah proses lelang yang dilakukan untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan. Dalam hal ini, barang yang dilelang biasanya merupakan barang yang telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai objek eksekusi. Proses ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan, baik itu dalam konteks perkara perdata maupun pidana. Objek lelang dalam kategori ini biasanya adalah barang sitaan, yang diambil alih oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian, atau barang rampasan negara, yang ditetapkan oleh pengadilan untuk dirampas untuk negara. Pelaksanaan lelang eksekusi dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan alat negara jika pihak yang kalah dalam perkara tidak memenuhi putusan secara sukarela, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang memberikan wewenang kepada pengadilan untuk mengeksekusi putusannya.
2. Lelang Noneksekusi
Lelang noneksekusi adalah lelang yang tidak didasarkan pada putusan pengadilan, tetapi lebih kepada keinginan pemilik barang untuk menjual barangnya melalui proses lelang. Lelang noneksekusi dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
a. Lelang noneksekusi wajib
Lelang noneksekusi wajib adalah lelang yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan untuk dilakukan secara lelang. Ini berarti bahwa ada ketentuan hukum yang mengatur bahwa barang tertentu harus dijual melalui lelang. Contoh dari lelang noneksekusi wajib ini bisa mencakup lelang aset negara yang tidak terpakai, atau barang-barang yang harus dijual untuk memenuhi kewajiban tertentu yang diatur oleh undang-undang.
b. Lelang noneksekusi sukarela
Lelang noneksekusi sukarela adalah lelang atas atas barang milik swasta, orang, atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Dalam lelang ini, pemilik barang memiliki kebebasan untuk menentukan kapan dan bagaimana barangnya akan dilelang. Proses ini biasanya dilakukan untuk mendapatkan harga terbaik dari barang yang dijual, dan dapat mencakup berbagai jenis barang, mulai dari barang pribadi hingga aset perusahaan. Contoh lelang noneksekusi sukarela termasuk lelang barang seni, kendaraan, atau properti yang dilakukan oleh pemiliknya tanpa adanya paksaan dari pihak ketiga.

Berdasarkan analisis saya, dalam situasi di mana tanah dan bangunan saya dalam keadaan kredit macet dan dijatuhi putusan untuk dilelang, lelang yang dapat dilakukan adalah Lelang Eksekusi. Adapun alasan saya memilih lelang eksekusi adalah karena proses ini merupakan mekanisme hukum yang diatur secara jelas dalam perundang-undangan untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lelang eksekusi bertujuan untuk memenuhi kewajiban debitur kepada kreditur dengan cara menjual aset yang menjadi objek sengketa, dalam hal ini tanah dan bangunan, untuk mendapatkan dana yang dapat digunakan untuk melunasi utang. Proses ini menjamin bahwa penjualan dilakukan secara transparan dan adil, dengan melibatkan penilaian yang objektif terhadap nilai pasar aset tersebut. Selain itu, lelang eksekusi juga memberikan kesempatan bagi kreditur untuk mendapatkan kembali piutang mereka, sementara debitur tetap memiliki hak untuk terlibat dalam proses, termasuk memberikan masukan mengenai penilaian dan prosedur lelang.

Sumber Referensi:

Depri Liber Sonata(2012). Permasalahan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata dalam Praktik. Bandar Lampung: Universitas Lampung.

H.R Benny Riyanto(2022). Hukum Acara Perdata(Edisi 2). Tangerang Selatan; Universitas Terbuka.

Laila M. Rasyid, & Herinawati(2015). Hukum Acara Perdata. Aceh Utara; Unimal Presss.

Komentar