Mediasi
adalah proses negosiasi pemecahan masalah di mana pihak luar yang tidak memihak
(impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu
mereka memperoleh kesempatan perjanjian dengan memuaskan. Berbeda dengan hakim
atau arbiter, mediator tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan sengketa
antara para pihak. Namun, dalam hal ini menyelesaiakan persoalan-persoalan di
antara mereka. Asumsinya bahwa pihak ketiga akan mampu mengubah kekuatan
dinamika sosial hubungan konflik dengan cara memengaruhi kepercayaan dan
tingkah laku pribadi para pihak, dengan memberikan pengetahuan atau informasi,
atau dengan menggunakan proses yang lebih efektif, dan dengan demikian membantu
para peserta untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang disengketakan.
Tahapan Mediasi :
1. Tahap pertama : menciptakan forum
Dalam tahap ini, kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh saya sebagai mediator
yaitu :
a. mengadakan pertemuan bersama
b. pernyataan pembukaan mediator
c. membimbing para pihak
d. menetapkan aturan dasar perundigan
e. mengembangkan hubungan dan kepercayaan di antara para pihak
f. pernyataan-pernyatan para pihak
g. para pihak mengadakan atau melakukan "hearing" dengan mediator.
h. mengembangkan, menyampaikan dan melakukan klarifikasi Informasi; dan
i. menciptakan interaksi model dan disiplin
2. Tahap Kedua : Pengumpulan dan pembagian informasi
Dalam tahap ini mediator akan mengadakan pertemuan-pertemuan secara terpisah
atau yang dinamakan "caucus-caucus" terpisah guna
a. mengembangkan informasi lanjutan
b. melakukan eksplorasi yang mendalam mengenai keinginan atau kepentingan para
pihak;
c. membantu para pihak dalam menaksir dan menilai kepentingan
d. membimbing para pihak dalam tawar menawar penyelesaian masalah.
3. Tahap ketiga : Penyelesaian masalah
Dalam tahap ketiga ini mediator dapat mengadakan pertemuan bersama atau
"caucus-caucus" terpisah sebagai tambahan atau kelanjutan dari
pertemuan sebelumnya dengan maksud untuk :
a. merumuskan dan menetapkan agenda
b. merumuskan kegiatan-kegiatan penyelesaian masalah
c. meningkatkan kerja sama
d. melakukan identifikasi dan klarifikasi masalah
e. mengadakan pilihan penyelesaian masalah
f. membantu melakukan penaksiran
g. membantu para pihak dalam menaksir, menilai, dan membuat priorita
kepentingan-kepentingan mereka.
4. Tahap Keempat : Pengmbilan Keputusan
Dalam rangka pengambilan keputusan, kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan
adalah :
a. melakukan caucus-caucus dan pertemuan-pertemuan bersama
b. melokasikan peraturan, mengambil sikap dan membantu para pihak mengevaluasi
paket-paket pemecahan masalah.
c. membantu para pihak untuk memperkecil perbedaan-perbedaan
d. menginformasi dan mengklarifikasi perjanjian
e. membantu para pihak untuk membandingkan proposal penyelesaian masalah dengan
pilihan diluar perjanjian
f. mendorong atau mendesak para pihak untuk menghasilkan menerima pemecahan
masalah
g. memikirkan formula pemecahan masalah yang win-win solution dan tidak
kehilangan muka.
h. membantu para pihak melakukan mufakat dengan pemberi kuasa mereka
i. membantu para pihak membuat pertanda perjanjian.
Sumber :
BMP HKUM4405- HUKUM ACARA PERDATA
Komentar
Posting Komentar